Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat dan
diakui pada setiap diri manusia sejak, dan pengakuan tersebut sejak ia masih berada di dalam kandungan. HAM merupakan hak yang dapat
diklaim setelah adanya pengakuan secara legalitas formal. Dalam
perkembangannya nilai-nilai HAM menjadi
isu penting untuk terus diperjuangkan sehinnga memperoleh pengakuan dan komitmen secara bersama-sama oleh setiap negara.
Kewajiban pelaksanaan pengakuan dan perlindungan HAM
menjadi tanggung jawab Negara. Pemahaman tersebut sesuai dengan tori perjanjian
masyarakat (1), dimana
sekelompok orang atau sekelompok warga negara menyerahkan kekuasaan/kewenangan
dan tanggung jawab kepada sekelompok orang yang dipercaya untuk menjalankan
kekuasaan atau yang saat ini dikenal dengan Negara.
Berbicara mengenai tanggung jawab negara yang diberian
oleh sekelompok warga negara kepada negara, menjadi salah satu hal yang revan
bila kita artikan juga adanya kewajiban negara untuk melindungi dan mengakui hak
warga neraanya.
Hukum internasional dan hukum nasional menyangkut HAM
juga meletakkan tanggung jawab utama pemenuhan HAM itu ada pada negara/state obligation. Dalam
tataran hukum internasional tonggak sejarah keberhasilan perjungan pengakuan
dan penghormatan nilai-nilai HAM ditandai dengan lahirnya Dekalarasi Umum Hak
Asasi Manusia (DUHAM).
Tidak terdapat perbedaan
yang signifikan dengan pemikiran sebelumnya, semua penjelasan dalam
ketentuan DUHAM juga mengarah pada
negara sebagai pemangku utama. Negara mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan HAM warga negaranya. Sementara,
kewajiban-kewajiban negara terhadap HAM warga negaranya adalah bagaimana negara
dapat memberikan jaminan bagi Penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan HAM
warga negaranya.
Setelah lahirnya DUHAM pada 1948, prinsip-prinsip dalam DUHAM menjadi
tongak sejarah kelahiran berbagai konvensi-konvensi internasional yang mengatur
mengenai kewajiban penghormatan terhadap nilai-nilai HAM secara universal. Konvensi
-konvensi tersebut merupakan penjabaran dari semangat prinsip-prinsip HAM, yang
telah digariskan dalam DUHAM 1948. Konvensi-konvensi internasional tentang HAM, juga menegaskan bahwa negara-negara penandatangan wajib melaksanakan penegakan
dan perlindungan HAM dan melakukan pelaporan terkait pelaksanaan HAM negaranya
masing-masing.
Dalam tataran hukum nasional, konsep mengenai tanggung
jawab negara terhadap pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM diwujudkan
dalam bentuk pengaturan didalam konstitusi negara/dasar hukum negara, yaitu
dalam UUD 1945 amandemen ke II, tepatnya pada Pasal 28 A sampai dengan 28 J dan beberapa pasal
lain yang terkait dengan perlindungan dan Pemenuhan HAM yaitu pada Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34. Pengaturan
beberapa hak dalam konstitusi/UUD 1945 amandemen ke II telah menyiratkan bahwa
negara memiliki kewajiban moral/state obilgation untuk memberikan jaminan bagi
pengakuan dan penegakaan HAM setiap warga Negara Indonesia.
Sementara itu di dalam sistim perundang-undangan
Indonesia pada hakiktanya telah dikenal
konsep tanggung jawab negara dan pengakuan negara terhadap HAM. Ketentuan
tersebut telah diatur di dalam UU No 39
Tahun 1999 tentang HAM tepatnya dalam Pasal 2 yang menyatakan :
“Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan
dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi penigkatan
martabat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”
Bunyi ketentuan
pasal tersebut, memberikan ruang penafsiran yang tegas. Bahwa setiap pemenuhan
dan penegakkan HAM warga Negara merupakan kewajiban Negara sebagai organisasi
kekuasaan melalui perangkatnya. Perangkatnya disini bermakna setiap
penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif sebagai
kesatuan negara.
1.Berdasarkan teori perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, terdapat dua macam proses perjanjian masyarakat yang disebutnya sebagai Second Treaties Of Civil Government. Dalam traktat pertama, perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan Negara yang disebut sebagai Pactum Unions. Dalam traktat selanjutnya disebut sebagai Puctum Subjectionis, Locke melihat pada dasarnya suara mayoritas. Dikarenakan setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tidak tertanggalkan yaitu: Life, Liberty, serta estate maka logis jika tugas Negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar