Sabtu, 18 Mei 2013

TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN HAM


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat dan diakui pada setiap diri manusia sejak, dan pengakuan tersebut sejak ia masih berada di dalam kandungan. HAM merupakan hak yang dapat diklaim setelah adanya pengakuan secara legalitas formal. Dalam perkembangannya  nilai-nilai HAM menjadi isu penting untuk terus diperjuangkan sehinnga memperoleh pengakuan dan komitmen secara bersama-sama oleh setiap negara.
Kewajiban pelaksanaan pengakuan dan perlindungan HAM menjadi tanggung jawab Negara. Pemahaman tersebut sesuai dengan tori perjanjian masyarakat (1), dimana sekelompok orang atau sekelompok warga negara menyerahkan kekuasaan/kewenangan dan tanggung jawab kepada sekelompok orang yang dipercaya untuk menjalankan kekuasaan atau yang saat ini dikenal dengan Negara.
Berbicara mengenai tanggung jawab negara yang diberian oleh sekelompok warga negara kepada negara, menjadi salah satu hal yang revan bila kita artikan juga adanya kewajiban negara untuk melindungi dan mengakui hak warga neraanya.
Hukum internasional dan hukum nasional menyangkut HAM juga meletakkan tanggung jawab utama pemenuhan HAM itu  ada pada negara/state obligation. Dalam tataran hukum internasional tonggak sejarah keberhasilan perjungan pengakuan dan penghormatan nilai-nilai HAM ditandai dengan lahirnya Dekalarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Tidak terdapat perbedaan  yang signifikan dengan pemikiran sebelumnya, semua penjelasan dalam ketentuan DUHAM  juga mengarah pada negara sebagai  pemangku utama. Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan HAM warga negaranya. Sementara, kewajiban-kewajiban negara terhadap HAM warga negaranya adalah bagaimana negara dapat memberikan jaminan bagi Penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan HAM warga negaranya.
Setelah lahirnya DUHAM pada 1948, prinsip-prinsip dalam DUHAM menjadi tongak sejarah kelahiran berbagai konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai kewajiban penghormatan terhadap nilai-nilai HAM secara universal. Konvensi -konvensi tersebut merupakan penjabaran dari semangat prinsip-prinsip HAM, yang telah digariskan dalam DUHAM 1948. Konvensi-konvensi internasional tentang HAM, juga menegaskan bahwa negara-negara penandatangan wajib melaksanakan penegakan dan perlindungan HAM dan melakukan pelaporan terkait pelaksanaan HAM negaranya masing-masing.
Dalam tataran hukum nasional, konsep mengenai tanggung jawab negara terhadap pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM diwujudkan dalam bentuk pengaturan didalam  konstitusi negara/dasar hukum negara, yaitu dalam UUD 1945 amandemen ke II, tepatnya pada Pasal  28 A sampai dengan 28 J dan beberapa pasal lain yang terkait dengan perlindungan dan Pemenuhan HAM yaitu pada  Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34. Pengaturan beberapa hak dalam konstitusi/UUD 1945 amandemen ke II telah menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban moral/state obilgation untuk memberikan jaminan bagi pengakuan dan penegakaan HAM setiap warga Negara Indonesia.
Sementara itu di dalam sistim perundang-undangan Indonesia  pada hakiktanya telah dikenal konsep tanggung jawab negara dan pengakuan negara terhadap HAM. Ketentuan tersebut telah diatur di  dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM tepatnya dalam Pasal 2 yang menyatakan :

“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi penigkatan martabat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”

 Bunyi ketentuan pasal tersebut, memberikan ruang penafsiran yang tegas. Bahwa setiap pemenuhan dan penegakkan HAM warga Negara merupakan kewajiban Negara sebagai organisasi kekuasaan melalui perangkatnya. Perangkatnya disini bermakna setiap penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif sebagai kesatuan negara.


       1.Berdasarkan teori perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, terdapat dua macam proses perjanjian masyarakat yang disebutnya sebagai Second Treaties Of Civil Government. Dalam traktat pertama, perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan Negara yang disebut sebagai Pactum Unions. Dalam traktat selanjutnya disebut sebagai Puctum Subjectionis, Locke melihat pada dasarnya  suara mayoritas. Dikarenakan setiap individu selalu memiliki hak-hak yang  tidak tertanggalkan  yaitu: Life, Liberty, serta estate maka logis jika tugas Negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar