Kamis, 23 Mei 2013

POLITIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA


KONSEP UMUM SUMBER DAYA ALAM
Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung diatas dan di dalam permukaan  bumi merupakan karunia tuhan kepada umat manusia, dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia yang hudup pada dalam batas wilayah. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi manusia untuk menjaga, memilihara dan memanfaatkannya sebaik mungkin.       
Sementara mengenai konsep dasar mengenai Sumber Daya Alam (SDA) itu senditi  cukup banyak literature yang memberikan peristilahan terhadap SDA tersebut sebagai bagian kesatuan bumi,air dan ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung di atas dan di dalam permukaan bumi. Terdapat beberapa pembatasan/pengertian mengenai Sumber Daya Alam, diantaranya :
Pengertian Sumber Daya Alam (SDA) dalam prespektif ilmu kebumian (geologi), seorang ahli bernama Katili, ia memberikan definisi “bahwa SDA adalah semua unsur tata lingkungan bio fisik yang dengan nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia atau dengan kata lain Sumber Daya Alam, adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam, yang dapat dipakai untuk kepentingan hidupnya. kemudian secara umum dibedakan kedalam dua kelompok SDA pertama: berbagai hasil SDA seperti batubara, minyak bumi, air, ikan, hasil-hasil pertanian dan sebagainya dan kedua; tata lingkungan fisik seperti air terjun, pegunungan, tanah yang subur, pantai berpasir, gelombang elektromagnetik dan lainnya.”(Maria W Sumardjo dkk,2011)
Sedangkan pengertian Sumber Daya Alam ( SDA) dalam prespektif ekonomi, seorang ahli ekonomi Suparmoko mendefinisikan SDA sekaligus membedakannya dengan barang sumber daya menurutnya SDA adalah” sesuatu yang masih terdapat di dalam maupun di luar bumi yang sifatnya masih potensial dan belum dilibatkan dalam proses produksi dan belum dilibatkan dalam proses produksi untuk meningkatkan tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian. Sedangkan maksud barang sumber daya adalah SDA yang sudah diambil dari dalam atau dari atas bumi dan siap digunakan sebagai faktor-faktor produksi” (Maria S.W Sumardjono,2011)
Contoh lain definisi mengenai SDA adalah batasan SDA yang diajukan oleh kementrian Lingkungan Hidup (kement LH tahun 2006), SDA adalah “kesatuan tanah, air dan ruang udara termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maksud dari pengertian SDA  yang terbarukan dan yang tidak terbarukan dapat digunakan untuk mengelompokkan SDA” SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources) dijumpai istilah flow maksudnya ketersediaan kuantitas fisik SDA akan berubah menurut waktu, yang jumlahnya sudah dipakai saat ini tidak mempengaruhi ketersediaannya di masa depan dan dapat dikelola keberlanjutannya dalam menghasilkan barang atau jasa. SDA yang dapat diperbaharui ini seperti;  hutan, ikan, satwa liar dan lainnya. Selanjutnya SDA yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) dalam banyar leteratur muncul istilah stock maksudnya ketersediaan kuantitas fisik SDA  bersifat tetap, maksudnya jumlah yang sudah dipakai tidak akan dapat tersedia lagi di masa depan, bersifat habis. Seperti deposit mineral (batu bara, gas, minyak bumi dan lainnya).
Sumber daya alam yang dikelompokkan berdasarkan penggunaan dan pemanfaatannya dibagi atas common pool resources (CPRs)/common goods dan public goods, public goods sering digunakan untuk barang yang tidak dibatasi dan tidak bersaing, seperti tidak mungkin mencegah orang untuk bernapas contoh public goods dalam kaitan SDA seperti; udara yang bersih, lingkungan yang bersih dan lainnya. Sedangkan CPRs/common goods penggunaannya bersifat kompetitif terkait dengan manfaat dan akses terhadap SDA tersebut. Istilah common-pool resources diperkenalkan lebih spesifik oleh para peneliti yang dipelopori oleh Ostrom yang menjelaskan “bahwa SDA mempunyai dua karakteristik pertama, memiliki sifat rivalness didalam pemanfaatannya, artinya setiap konsumsi atau pemanenan oleh seseorang atas sumber daya akan menugurangi kemampuan atau jatah orang lain di dalam memanfaatkan sumber daya tersebut seperti; batu bara, minyak bumi dan lainnya.kedua, adanya biaya yang harus dikelurkan untuk membatasi akses sumber daya pada pihak-pihak lain” (Maria S.W Sumardjo dkk,2011)
Faktanya Sumber Daya common property akan semakin lenyap dan berkurangnya peran komunitas lokal tradisional dalam penguasaan dan pengelolaan SDA di Indonesia, salah satunya dicirikan akibat terjadinya transformasi penguasaan SDA yang dikuasai masyarakat adat/ulayat ke penguasa/penguasaan oleh negara dan/atau melalui program privatisasi oleh negara (perusahaan swasta). ( Maria S.W Sumardjo dkk,hlm 28, 2011)
Proses transformasi penguasaan sumber daya dari sumber daya yang dikelola oleh masyarakat (adat)/lokal menjadi sumber daya milik negara, telah mengarahkan munculnya beberapa akibat: Pertama;penghilangan kelembagaan kearifan lokal. Kedua; terjadinya kondisi dimana kemampunan pengawasan dan control dari institusi negara menjadi lemah, terutama terhadap sumber-sumber daya alam yang berskala luas dan komplek, Ketiga; pemanfaatan SDA yang mendorong pihak-pihak berlomba-lomba untuk memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masing-masing. Dengan mengabaikan kemanfatan bagi pihak lainnya yang berada pada posisi tidak mempunyai akses. ( Maria S.W dkk,hlm 31,2011)
Pengelolaan SDA pada dasarnya dapat ditelaah dalam beberapa rezim pengaturan. Berdasarkan rezim property yang melekat padanya (1)
property rights terhadap SDA terdiri atas beberapa bentuk. Pertama; State property di mana klaim sah oleh pemerintah, seperti; pengusaan atas hutan dan lainnya. Kedua, Private property klaim sah dimiliki oleh individu atau korporasi. Ketiga communal property, sekelompok orang yang memiliki klaim sah terhadap SDA, dalam communal property ini semua anggota kelompok akan terjamin aksesnya terhadap sumber daya alam sedangkan untuk dua bentuk rejim diatas tidak demikian. ( Maria S.W dkk,hlm 35-36,2011).
Penguasaan communal property karena banyak terkait dengan pelibatan masyarakat maka ada baiknya state property dan privat property mengadopsi dan melakukan kombinasi rezim yang dapat diimplementasikan melalui berbagai insturmen kebijakan, seperti PP dan peraturan sektoral, sehingga pengelolaan/penguasaan SDA tidak hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang bersifat eksploitatif semata, tapi juga dapat ditejemahkan dalam bentuk penatagunaan SDA untuk kepentingan masyarakat secara adil. (Maria S.W Sumardjono dkk,hlm 37, 2011)
Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi didalam suatu wilayah, diberikan mandat oleh rakyatnya guna mengatur dan memimpin kehidupan rakyatnya dalam suatu wilayah. 2 Negara bertugas untuk dapat menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya. oleh karena itu semua tanggung jawab pengurusan dan pengelolaan yang ada dalam suatu wilayah diserahkan kepada negara termasuk mengatur, dan mengkoordinir penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber daya/ kakayaan alam yang ada pada wilayahnya. 3
          Dalam konstitusi Indonesia sudah diatur mengenai asas penguasaan negara atas sumber-sumber daya alam yang berada dalam batas wilayah negara Republik Indonesia yaitu, dalam konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam ketentuannya dinyatakan:
“ bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat” ketentuan pasal tersebut kemudian telah menjadi dasar bagi terbentuknya politik pengelolaan Sumber daya alam secara nasional. Selanjutnya dijabarkan dalam asas-asas Undag-Undang Pokok Agararia No 5 tahun 1960 yang dikenal dengan konsep Hak menguasai Negara atas sumber-sumber kekayaan alam yang bermanfaat bagi masyarakat. Istilah sumber-sumber kekayaan/daya alam, dalam UUPA lebih dikenal dengan istilah Agraria.
          Pengertian agrarian berdasarkan UUPA No 5 Tahun 1960 merupakan kesatuan  Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya diatur oleh negara. Konsep hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam UU ini, pada hakikatnya juga merupakan pelaksanaan dari apa yang juga telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Istilah SDA baru dikenal sekitar awal tahun 1980.Munculnya istilah Sumber Daya Alam (SDA) bermula pada adanya kesadaran bahwa SDA memiliki nilai-nilai ekonomi bagi kehidupan manusia. (Maria S.W dkk,2011)
Keterkaitan SDA dengan nilai-nilai ekonomi, ini lebih dimaksudkan pada terdapatnya nilai ekonomi yang terkandung dalam Sumber Daya Alam, yang dapat memberikan kesejahteraan, melalui kegitan pengelolaan dan pemanfaatannya.
          Mendapatkannya manfaat ekonomi dari pengelolaan Sumber Daya Alam, maka terdapat relevansi bahwa pemanfaat/pengelolaan SDA dapat berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,Berdasarkan kenyataan tersebut maka muncul istilah hak menguasai dari negara.
          Maksud hak menguasai negara atas SDA sebegaimana diatur dalam konstitusi Pasa 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA pada hakikatnya bukan pula berarti negara dimaknai sebagao pemilik mutlak atas bumi, air dan kekayaan alam yanga ada di dalamnya tapi negara lebih pada posisi politis sebagai “badan penguasa” dalam suatu wilayah yang berwenang sebagai organisasi kekuasaan tertinggi untuk menguasai segala sumber-sumber kekayaan alam yang ada, dan digunakan untuk tujuan sebesar-sebesarnya kemakmuran/kesejahteraan rakyatnya.
Dalam penjelasan UUPA juga telah coba membatasi apa yang diartikan dengan konsep Hak Menguasai  dari Negara dalam tingkat tertinggi :(A.P Parlindungan,hlm 43,1998)
1.     Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
2.     Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air,dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalam dan di luar permukaan bumi;
3.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dari uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai fungsi mengatur, membuat peraturan dan, menentukan hak-hak mana saja yang dapat diberikan dalam rangka hak menguasai negara. Selain itu negara juga mempunyai kewajiban melakukan pemeliharaan/pelestarian Sumber Daya Alam. Mencegah segala bentuk perusakan Sumber Daya Alam, serta menyelenggarakan usaha-usaha untuk melakukan pengadaan tanah,persediaan stock/flow. Negara melalui kebijakan/peraturan yang telah dibentuknya berwenang mengatur hubungan-hubungan hukum, dan perbuatan-perbuatan hukum antara orang perorangan, orang dengan korporasi dan/atau  antara orang perorangan  dalam rangka penguasaan, pengelolaan dan/atau pemanfaatan SDA untuk tujuan kemakmuran rakyat.
Dalam beberapa literatur juga, mengidentifikasikan bahwa fungsi negara dalam konsep hak menguasai negara atas Sumber Daya Alam (SDA) lebih sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk melakukan penatagunaan SDA. Penatagunaan SDA merupakan kebijakan pengelolaan yang mengatur aspek-aspek penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan SDA yang berwujud konsolidasi pemanfaatan SDA sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil ( maria S.W dkk,hlm 39,2011)
Penatagunaan SDA, yang bersendikan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa peraturan Undang-Undang yang bersifat sektoral di bidang SDA(Maria S.W dkk,hlm 41, 2011) atau lebih dikenal dengan politik pengelolaan SDA yang besendikan pada asas hak menguasai negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Adapun bentuk-bentuk kewenangan penatagunaan negara terhadap SDA, diantaranya :
1.     Kebijakan dalam penetapan status dan hubungan hukum dengan sumber daya alam;
2.     Kebijakan disektor pengelolaan dan wilayah kerja sumber daya alam;
3.     Pengaturan mengenai pengambilan dan penguasaan sumber daya alam, meliputi;
1)     Hak guna dan ijin bisnis sumber daya alam;
2)     Hak atas tanah;
3)     Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
4)     Pengelolaan dan pengangkitan sumber daya alam;
5)     Pengaturan ruang dan lainnya.(hlm 41-42, 2011).
4.     Kebijakan pemanfaatan Sumber Daya Alam, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan peraturan Undang-Undang disektor SDA pada prinsipnya tidak bisa terlepas dari semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, karena pada dasarnya pembentukan UUPA selain dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional, juga bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi pembentukan UU sektoral lainnya di bidang Agraria, yang saat ini lebih dikenal dengan Sumber Daya Alam(rda)

  1 Property merupakan klaim yang sah terhadap suatu suatu sumber daya. Bila sumber daya tidak ada klaim maka     sumber daya tersebut bukan property;
2 dpt dilihat dalam Teori konsep Kekuasaan Negara;
3 dapat dilihat dalam teori perjanjian masyarakat





Tidak ada komentar:

Posting Komentar