KONSEP UMUM SUMBER DAYA ALAM
Bumi,air
dan kekayaan alam yang terkandung diatas dan di dalam permukaan bumi merupakan karunia tuhan kepada umat
manusia, dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia yang hudup pada dalam
batas wilayah. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi manusia untuk menjaga, memilihara
dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
Sementara
mengenai konsep dasar mengenai Sumber Daya Alam (SDA) itu senditi cukup banyak literature yang memberikan
peristilahan terhadap SDA tersebut sebagai bagian kesatuan bumi,air dan ruang
angkasa dan kekayaan yang terkandung di atas dan di dalam permukaan bumi.
Terdapat beberapa pembatasan/pengertian mengenai Sumber Daya Alam, diantaranya
:
Pengertian
Sumber Daya Alam (SDA) dalam prespektif ilmu kebumian (geologi), seorang ahli
bernama Katili, ia memberikan definisi “bahwa
SDA adalah semua unsur tata lingkungan bio fisik yang dengan nyata atau
potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia atau dengan kata lain Sumber Daya
Alam, adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam, yang dapat dipakai
untuk kepentingan hidupnya. kemudian
secara umum dibedakan kedalam dua kelompok SDA pertama: berbagai hasil SDA
seperti batubara, minyak bumi, air, ikan, hasil-hasil pertanian dan sebagainya
dan kedua; tata lingkungan fisik seperti air terjun, pegunungan, tanah yang subur,
pantai berpasir, gelombang elektromagnetik dan lainnya.”(Maria W Sumardjo
dkk,2011)
Sedangkan
pengertian Sumber Daya Alam ( SDA) dalam prespektif ekonomi, seorang ahli
ekonomi Suparmoko mendefinisikan SDA sekaligus membedakannya dengan barang
sumber daya menurutnya SDA adalah” sesuatu yang masih terdapat di dalam maupun
di luar bumi yang sifatnya masih potensial dan belum dilibatkan dalam proses
produksi dan belum dilibatkan dalam proses produksi untuk meningkatkan
tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian. Sedangkan maksud barang sumber
daya adalah SDA yang sudah diambil dari dalam atau dari atas bumi dan siap
digunakan sebagai faktor-faktor produksi” (Maria S.W Sumardjono,2011)
Contoh
lain definisi mengenai SDA adalah batasan SDA yang diajukan oleh kementrian
Lingkungan Hidup (kement LH tahun 2006), SDA adalah “kesatuan tanah, air dan ruang udara termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun
non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan sebagai fungsi kehidupan yang
meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maksud dari pengertian
SDA yang terbarukan dan yang tidak
terbarukan dapat digunakan untuk
mengelompokkan SDA” SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources)
dijumpai istilah flow maksudnya
ketersediaan kuantitas fisik SDA akan berubah menurut waktu, yang jumlahnya
sudah dipakai saat ini tidak mempengaruhi ketersediaannya di masa depan dan
dapat dikelola keberlanjutannya dalam menghasilkan barang atau jasa. SDA yang dapat diperbaharui ini seperti; hutan, ikan, satwa liar dan lainnya. Selanjutnya
SDA yang tidak dapat diperbaharui (non
renewable resources) dalam banyar
leteratur muncul istilah stock maksudnya
ketersediaan kuantitas fisik SDA
bersifat tetap, maksudnya jumlah yang sudah dipakai tidak akan dapat
tersedia lagi di masa depan, bersifat habis. Seperti deposit
mineral (batu bara, gas, minyak bumi dan lainnya).
Sumber
daya alam yang dikelompokkan berdasarkan penggunaan dan pemanfaatannya dibagi
atas common pool resources (CPRs)/common goods dan public goods, public goods
sering digunakan untuk barang yang tidak dibatasi dan tidak bersaing, seperti
tidak mungkin mencegah orang untuk bernapas contoh public goods dalam kaitan SDA seperti; udara yang bersih,
lingkungan yang bersih dan lainnya. Sedangkan CPRs/common goods penggunaannya bersifat kompetitif terkait dengan
manfaat dan akses terhadap SDA tersebut. Istilah common-pool resources diperkenalkan lebih spesifik oleh para
peneliti yang dipelopori oleh Ostrom yang menjelaskan “bahwa SDA mempunyai dua
karakteristik pertama, memiliki sifat rivalness didalam pemanfaatannya, artinya
setiap konsumsi atau pemanenan oleh seseorang atas sumber daya akan menugurangi
kemampuan atau jatah orang lain di dalam memanfaatkan sumber daya tersebut
seperti; batu bara, minyak bumi dan lainnya.kedua, adanya biaya yang harus
dikelurkan untuk membatasi akses sumber daya pada pihak-pihak lain” (Maria S.W
Sumardjo dkk,2011)
Faktanya
Sumber Daya common property akan
semakin lenyap dan berkurangnya peran komunitas lokal tradisional dalam
penguasaan dan pengelolaan SDA di Indonesia, salah satunya dicirikan akibat
terjadinya transformasi penguasaan SDA yang dikuasai masyarakat adat/ulayat ke
penguasa/penguasaan oleh negara dan/atau melalui program privatisasi oleh
negara (perusahaan swasta). ( Maria S.W Sumardjo dkk,hlm 28, 2011)
Proses
transformasi penguasaan sumber daya dari sumber daya yang dikelola oleh
masyarakat (adat)/lokal menjadi sumber daya milik negara, telah mengarahkan
munculnya beberapa akibat: Pertama;penghilangan kelembagaan kearifan lokal.
Kedua; terjadinya kondisi dimana kemampunan pengawasan dan control dari
institusi negara menjadi lemah, terutama terhadap sumber-sumber daya alam yang
berskala luas dan komplek, Ketiga; pemanfaatan SDA yang mendorong pihak-pihak
berlomba-lomba untuk memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan
masing-masing. Dengan mengabaikan kemanfatan bagi pihak lainnya yang berada
pada posisi tidak mempunyai akses. ( Maria S.W dkk,hlm 31,2011)
Pengelolaan
SDA pada dasarnya dapat ditelaah dalam beberapa rezim pengaturan. Berdasarkan
rezim property yang melekat padanya
(1)
property rights terhadap SDA terdiri
atas beberapa bentuk. Pertama; State
property di mana klaim sah oleh pemerintah, seperti; pengusaan atas hutan
dan lainnya. Kedua, Private property
klaim sah dimiliki oleh individu atau korporasi. Ketiga communal property, sekelompok orang yang memiliki klaim sah
terhadap SDA, dalam communal property
ini semua anggota kelompok akan terjamin aksesnya terhadap sumber daya alam
sedangkan untuk dua bentuk rejim diatas tidak demikian. ( Maria S.W dkk,hlm
35-36,2011).
Penguasaan
communal property karena banyak
terkait dengan pelibatan masyarakat maka ada baiknya state property dan privat
property mengadopsi dan melakukan kombinasi rezim yang dapat
diimplementasikan melalui berbagai insturmen kebijakan, seperti PP dan peraturan
sektoral, sehingga pengelolaan/penguasaan SDA tidak hanya berpihak pada
pertumbuhan ekonomi yang bersifat eksploitatif semata, tapi juga dapat
ditejemahkan dalam bentuk penatagunaan SDA untuk kepentingan masyarakat secara
adil. (Maria S.W Sumardjono dkk,hlm 37, 2011)
Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam
(SDA)
Negara
sebagai organisasi kekuasaan tertinggi didalam suatu wilayah, diberikan mandat
oleh rakyatnya guna mengatur dan memimpin kehidupan rakyatnya dalam suatu
wilayah.
2
Negara bertugas untuk
dapat menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya. oleh karena itu
semua tanggung jawab pengurusan dan pengelolaan yang ada dalam suatu wilayah
diserahkan kepada negara termasuk mengatur, dan mengkoordinir penguasaan dan
pengelolaan sumber-sumber daya/ kakayaan alam yang ada pada wilayahnya.
3
Dalam konstitusi Indonesia sudah
diatur mengenai asas penguasaan negara atas sumber-sumber daya alam yang berada
dalam batas wilayah negara Republik Indonesia yaitu, dalam konstitusi Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 dalam ketentuannya dinyatakan:
“
bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
rakyat” ketentuan pasal tersebut kemudian telah menjadi dasar bagi terbentuknya
politik pengelolaan Sumber daya alam secara nasional. Selanjutnya dijabarkan
dalam asas-asas Undag-Undang Pokok Agararia No 5 tahun 1960 yang dikenal dengan
konsep Hak menguasai Negara atas sumber-sumber kekayaan alam yang bermanfaat
bagi masyarakat. Istilah sumber-sumber kekayaan/daya alam, dalam UUPA lebih
dikenal dengan istilah Agraria.
Pengertian agrarian berdasarkan UUPA
No 5 Tahun 1960 merupakan kesatuan Bumi,
air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang
penguasaannya diatur oleh negara. Konsep hak menguasai negara sebagaimana
diatur dalam UU ini, pada hakikatnya juga merupakan pelaksanaan dari apa yang
juga telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Istilah SDA baru dikenal
sekitar awal tahun 1980.Munculnya istilah Sumber Daya Alam (SDA) bermula pada
adanya kesadaran bahwa SDA memiliki nilai-nilai ekonomi bagi kehidupan manusia.
(Maria S.W dkk,2011)
Keterkaitan
SDA dengan nilai-nilai ekonomi, ini lebih dimaksudkan pada terdapatnya nilai
ekonomi yang terkandung dalam Sumber Daya Alam, yang dapat memberikan
kesejahteraan, melalui kegitan pengelolaan dan pemanfaatannya.
Mendapatkannya manfaat ekonomi dari
pengelolaan Sumber Daya Alam, maka terdapat relevansi bahwa
pemanfaat/pengelolaan SDA dapat berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat,Berdasarkan kenyataan tersebut maka muncul istilah hak menguasai
dari negara.
Maksud hak menguasai negara atas SDA
sebegaimana diatur dalam konstitusi Pasa 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA
pada hakikatnya bukan pula berarti negara dimaknai sebagao pemilik mutlak atas
bumi, air dan kekayaan alam yanga ada di dalamnya tapi negara lebih pada posisi
politis sebagai “badan penguasa” dalam suatu wilayah yang berwenang sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi untuk menguasai segala sumber-sumber kekayaan
alam yang ada, dan digunakan untuk tujuan sebesar-sebesarnya
kemakmuran/kesejahteraan rakyatnya.
Dalam
penjelasan UUPA juga telah coba membatasi apa yang diartikan dengan konsep Hak
Menguasai dari Negara dalam tingkat
tertinggi :(A.P Parlindungan,hlm 43,1998)
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
2.
Menentukan
dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air,dan ruang
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalam dan di luar permukaan bumi;
3.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dari uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara
mempunyai fungsi mengatur, membuat peraturan dan, menentukan hak-hak mana saja
yang dapat diberikan dalam rangka hak menguasai negara. Selain itu negara juga
mempunyai kewajiban melakukan pemeliharaan/pelestarian Sumber Daya Alam. Mencegah
segala bentuk perusakan Sumber Daya Alam, serta menyelenggarakan usaha-usaha
untuk melakukan pengadaan tanah,persediaan stock/flow. Negara melalui kebijakan/peraturan
yang telah dibentuknya berwenang mengatur hubungan-hubungan hukum, dan perbuatan-perbuatan
hukum antara orang perorangan, orang dengan korporasi dan/atau antara orang perorangan dalam rangka penguasaan, pengelolaan dan/atau
pemanfaatan SDA untuk tujuan kemakmuran rakyat.
Dalam beberapa literatur juga, mengidentifikasikan bahwa
fungsi negara dalam konsep hak menguasai negara atas Sumber Daya Alam (SDA)
lebih sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk melakukan penatagunaan SDA. Penatagunaan
SDA merupakan kebijakan pengelolaan yang mengatur aspek-aspek penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan SDA yang berwujud konsolidasi pemanfaatan SDA
sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil ( maria
S.W dkk,hlm 39,2011)
Penatagunaan SDA, yang bersendikan penguasaan, penggunaan,
dan pemanfaatan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa peraturan
Undang-Undang yang bersifat sektoral di bidang SDA(Maria S.W dkk,hlm 41, 2011)
atau lebih dikenal dengan politik pengelolaan SDA yang besendikan pada asas hak
menguasai negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Adapun
bentuk-bentuk kewenangan penatagunaan negara terhadap SDA, diantaranya :
1. Kebijakan
dalam penetapan status dan hubungan hukum dengan sumber daya alam;
2. Kebijakan
disektor pengelolaan dan wilayah kerja sumber daya alam;
3. Pengaturan
mengenai pengambilan dan penguasaan sumber daya alam, meliputi;
1) Hak
guna dan ijin bisnis sumber daya alam;
2) Hak
atas tanah;
3)
Eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam;
4) Pengelolaan
dan pengangkitan sumber daya alam;
5) Pengaturan
ruang dan lainnya.(hlm 41-42, 2011).
4.
Kebijakan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan peraturan Undang-Undang disektor SDA pada
prinsipnya tidak bisa terlepas dari semangat dan nilai-nilai yang terkandung
dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, karena pada dasarnya
pembentukan UUPA selain dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional, juga
bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi pembentukan UU sektoral lainnya
di bidang Agraria, yang saat ini lebih dikenal dengan Sumber Daya Alam(rda)
2 dpt dilihat dalam Teori konsep Kekuasaan
Negara;
3
dapat dilihat dalam teori perjanjian masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar