Wacana penerapan
hukuman pemiskinan bagi pelaku tindak pidana korupsi,diharapkan akan lebih
dapat memberikan efek jera dan pengenaan hukum yang efektif bagi para pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia. wacana penerapanan hukuman atau pemidanaan
pemiskinan merupakan terobosan hukum yang layak untuk diterapkan dalam sistim
pemidanaan di Indonesia.
Penerapan
sanksi hukuman semacam ini, juga dinilai lebih manusiawi bila kita lihat dalam perspektif HAM, bila
kita dibandingkan dengan wacana penerapan hukuman mati yang juga di dengung-dengungkan
oleh para pejuang anti korupsi. Dikatakan lebih manusiawi karena penerapan
hukuman pemiskinan bagi pelaku tindak pidana korupsi diharapkan akan dapat
meminimalisir munculnya suara-suara kontra dari para penggiat HAM dan
perdebatan mengenai sah atau tidaknya penerapan hukuman mati berpedoman pada
tataran hukum HAM Internasional.
Dalam
Hukum Pidana Indonesia kita juga telah mengetahui bahwa tujuan penjatuhan hukuman merupakan wujud konsep
efek jera dari sebuah pemidanaan bagi para
pelanggaran KUHP,artinya bagaimana suatu penghukuman bisa membuat ke depannya
si terpidana lebih baik dari kondisi sebelumnya, disamping tujuan untuk
memberikan pelajaran bagi pelaku tindak pidana. Maka pertimbangan agar si
terpidana dapat dijamin untuk tetap hidup harusnya dipertahankan agar kelak setelah ia menjalankan hukuman dapat kembali
ke masyarakat dengan prilaku yang lebih baik.Di sisilain melalui pemidanaan
pemiskinan koruptor maka harta-harta yang telah ia kumpulkan dari hasil tindak
pidana korupsi ditambah denda-denda yang melekat akibat perbuatannya dapat
dikembalikan kepada negara, dan uangnya dapat digunakan untuk membantu
pembangunan ekonomi negara.
Sedangkna
bila negara menjatuhkan hukuman mati sebagai remedynya, maka penghukuman tersebut dilakukan bukan untuk tujuan
memberikan efek jera, tapi lebih pada tindakan balas dendam yang dilegalkan
oleh negara, yakni melalui cara penghakiran hidup seorang sebagai pelaku tindak
pidana korupsi. Dan perbuatan tersebut jelas sangat bertentangan dengan hak-hak dasar
manusia, sebagaimana yang telah digariskan dalam Protokol Optional Social and political rights, tepatnya pada art 6 yang inti pengaturannya bahwa tidak
seorangpun dapat diakhir hidupnya dalam keadaan/alasan apapung kecuali terhadap
syarat-syarat pengecualian yang telah diatur dalam ketentuan internasional
tentang hak politik dan sosial. Ketentuan konvensi ini juga lebih cocern
agar negara-negara anggota dapat segera menghapuskan ketentuan hukum yang
melegalkan penerapan hukuman mati di negaranya masing-masing.
Dari uraian singkat perbandingan akibat-akibat penjatuhan hukuman
yang berbeda tersebut, maka dibutuhkan langkah tegas dan berani dari para
pemegang kebijakan di negeri ini untuk segera mengatur dan menerapkan pengenaan
hukuman berupa pemiskinan bagi para pelaku tindak pidana korupsi, dengan tujuan
untuk memberikan afek jera melalui mekanisme pemidanaan yang berlaku di
Indonesia, salah satunya dengan cara memasukkan kedalam sistim pemidaan dalam
UU Tindak Pidana korupsi. Disamping terus mendorong pemerintah untuk segera
menghapus berbagai pengaturan nasional, yang melegalkan pengenaan hukuman mati
dalam berbagai ketentuan perundang-undangan nasional, seperti dalam UU
Narkotika. Kerena penerapan hukuman mati ini masih terus menjadi perdebatan
panjang di tengah masyarakat karena
pertentanganya terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, dan
dasar konsitusi kita (rda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar