Maraknya genderang Perang terhadap para pelaku
korupsi di negeri ini tampaknya sudah cukup kuat.Tanda perlawanan tersebut
banyak bentuknya dimulai dari aksi simpatik masyarakat yang mendukung penguatan lembaga KPK, saweran membantu pembangunan gendung KPK, dan terakhir munculnya wacana untuk mengenakan sanksi bagi para koruptor melalui penjatuhan sanksi hukuman mati. pilihan pengenanaan sanksi pengenaan hukuman mati ini merupakan salah satu wacana yang pernah diajukan oleh para penggiat masyarakat anti
korupsi yang mengusulkan penjatuhan hukuman minimal yang dinilai lebih efektif untuk menurunkan praktik-praktik korupsi di tanah air, mereka menilai melalui penerapan hukuman mati bagi para koruptor saat ini dinilai relevan, karena praktik korupsi di tanah air sudah
sangat akut dan sudah sangat merusak sendi-sendi pembangunan nasional tidak hanya di segi sosial, politik dan budaya tapi memperlembat penguatan ekonomi menuju negara sejahtera.
Melihat pada besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi di berbagai institusi dan lembaga di negeri ini. mengakibatkan para penggiat anti korupsi merasa geram terhadap segala bentuk praktik korupsi di negeri ini, dan parahnya lagi para pelaku korupsi selama ini tidak pernah dikenakan hukuman yang seberat mungkin dan cenderung para kriminal pencuri uang negara tersebut hanya dikenakan hukuman ringan dan adapula yang dibebaskan.
Melihat pada besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi di berbagai institusi dan lembaga di negeri ini. mengakibatkan para penggiat anti korupsi merasa geram terhadap segala bentuk praktik korupsi di negeri ini, dan parahnya lagi para pelaku korupsi selama ini tidak pernah dikenakan hukuman yang seberat mungkin dan cenderung para kriminal pencuri uang negara tersebut hanya dikenakan hukuman ringan dan adapula yang dibebaskan.
Wajah buram peneggakan hukum bagi para pencuri
uang negara tersebut juga tidak terlepas lemahnya komimen aparatur penegak
hukum termasuk para pemegang kebijakan di negara ini untuk bersama-sama serisu
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ironisnya hampis sebagian
besar aparatur peneggak hukum yang diharapkan sebagai sapu pembersih lantai
yang kotor malah ikut terlibat sebagai aktor pelaku pencuri uang negara baik
secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi inilah yang kemudian menjadi
salah satu pemicu mengapa masyarakat mulai pesimis terhadapa keseriusana para
penegak hukum dalam melakukan tugasnya memberantas perktik-praktik kourpsi.
Wujud pesimistis terhadap penegakkan hukum
terhadap para koruptor yang cenderung tidak menampakkan ketegasan dalam
pemberian afek jera memunculkan wacana yang terus menguat dari masyarakat
pengiat anti korupsi agar negara berani untuk menerapkan hukuman mati bagi para
pelaku tindak pidana korupsi. Sebagai pembanding ,awalnya pengenaan hukum mati terhadap
para pelaku tindak pidana korupsi telah
dipraktikkan di negara-negara komunis seperti RRC, walau kebijakan berani
negara komunis tersebut dalam mengenakan sanksi hukum mati terhadap para pelaku
telah membuahkan hasil yang cukup positif ditandai dengan menurunnya jumlah
angka tindak pidana korupsi di
negaranya, namun hal tersebut tidak pula serta merta tidak menuai perotes baik dari internal
negara tersebut dan juga dari penggiat HAM internasional. Masyarakat penggiat
HAM menilai bahwa penerapan hukuman mati terhadap para koruptor bukanlah
termasuk kondisi pengecualian untuk dapatnya hukuman mati diterapkan sebagai
suatu bentuk penghukuman namun hal ini
lebih beefek pada munculnya tindak pembunhan dan penghilangan hak hidup
seseorang atas tindakan yang telah dilakukannya, namun disisilan lain cukup
dilematis bila koruptor tidak di kenakan hukuman mati maka apakah seseorang
yang telah nyata melakukan tindak pidana koruspi cukup diancam dengan sanksi
penghilangan hak-hak kemerdekaan saja. Sementara cukup besar dampak negatif
yang ditimbulkan akibat pencurian uang negara yang telah mereka lakukan.
Alasan-alasan tersebutlah yang cukup kuat bergulir dalam setiap perdebatan
diantara dua kelompok masyarakat yaitu kelompok penggiat HAM dan Kelompok anti
korupsi.
Masyarakat penggiat anti korupsi menilai bahwa
pengenaan hukuman mati terhadap para koruptor merupakan penerapan hukum yang
dinilai adil dan cukup relevan bila dihadapkan pada akibat yang ditimbulkannya. Kerugian yang
cukup luas karrna adanya praktik pencurian uang negara yang
dilakukan oleh para koruptor. Pemikiran tersebut senada dengan apa yang telah
disampaikan oleh mantan pimpinan KPK
Busro Muqodasa didalam sebuah presentasi ia menguraikan bahwa “Pada hakikatnya praktik korupsi secara
tidak langsung juga merupakan pelanggaran HAM selain tindak pidana sebagi
pelanggaran pokoknya karena adanya hak-hak masyarakat yang tecedrai akibat dari
prilaku para koruptor seperti hilangnya hak-hak masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan" atau apa yang lebih dikenal dengan HAK atas kesejahteraan dalam
UU HAM(pen).Tertutupnya jaminan dari negara terhadap masyarakat untuk mencapai
pemenuhan hak atas kesejahteraan dalam kehidupannya akibat berkurangnya porsi anggaran untuk
pembangunan akibat pencurian yang telah dilakukan olah aparatur negara.
Sehingga pembangunan yang langsung menyentuh peningkatan kualitas hidup
masyarakat tidak dapat terpenuhi secara maksimal, sehingga banyak hak-hak
masyarakat yang dilanggara akibat praktik korupsi yang telah dilakukan dan
akibat praktik tersebut perlu adanya penanganan hukum yang luar biasa juga”,
karena itu pulalah mengapa banyak pula pendapat bahwa tindak pidana kuorupsi
juga dapat dikategorikan kedalam bentuk kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crimes) karena adanya
sifat meluas dan/atau sistimitis dari akibat hukum yang ditimbulkannya.
Pendapat yang mengusulkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut, akan berbedahalnya bila kita hadapkan dengan pendapat menganai penerapan hukuman mati berdasarkan
prespektif prinsip-prinsi perlindungan dan/atau penghormatan HAM sebagaimana yang tertuang
dalam DUHAM 1948. pada hakikatnya Prinsip-Prinsip HAM
telah tegas menentang keras terhadap segala bentuk praktik penghukuman mati
yang sampai saat ini masih diberlakukan dalam beberapa beberapa praktik hukum negara-negara anggota terutama
negara-negara yang masih menganut asas penghukuman mati dalam sistim
penghukuman nasional di negaranya.dan menuntutu negara-negara yang masih mengakui penerapan hukuman mati dalam hukum nasional negaranya agara dapat segara dikurangi dan pada akhirnya dihapuskan karena akibat dari penerapan hukuman mati tersebut akan menimbulkan pelanggaran baru lagi yakni hak hidup.yang dalam penafsirannya bahwa dalam keadaan apapun kehidupan seseorang tidaklah dapat diakhiri kecuali terahadap bentuk-bentuk pelanggarann ham yang berat sebagaiman yang telah diatur dalam Hak Sipol dan Konvensi Roma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar