Senin, 27 Mei 2013

TEORI KONFLIK DAN KONFLIK AGRARIA




1.TEORI KONFLIK
Bila kita mendengar kata konflik, maka asosiasi kita akan tertuju pada adanya peselesihan/ ketidakharmonisan/pertentangan dan atau yang palin ekstrim adanya tindakan kekerasan. Konflik biasanya akan melibatkan adanya dua pihak yang besebrangan antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh A dan B bertetangga. A tidak terima klo batas pagar rumah B dipindah karena akan memasuk 1 meter ke halaman rumah A. Namun B tetap besikukuh akan memindahkan patok pagar rumahnya karena ada kelebihan tanah B yang menjadi halaman A berdasarkan batasan ukuran luas tanah yang dimuat dalam sertifikat. Namun A tetap menolak pemindahan batas tanah tersebut dan akan melaporkan tindakan B kepolisi bila B tidak mencabut kembali patok pagarnya yang baru.
Dari gambaran singkat di atas, Dapat diambil kesimpulan, bahwa konflik timbul karena adanya  pertentangan/tidak harmonisnya hubungan antara dua pihak yang mempunyai tujuan yang sama atau pemikiran yang berbeda, dan/atau adanya kebutuhan yang sama, sementara ketersediaan sumber daya/objek yang diperebutkan adalah terbatas jumlahnya. Penafsiran tersebut, secara tidak langsung menunjukkan luasnya pengertian konflik. Pada praktiknya orang akan memberikan penafsiran yang berbeda-beda mengenai apa itu konflik.
Dalam beberapa literatur akan dapat ditemui beberapa pengertian mengenai konflik namun dari berbagai definisi-definsi yang berkembang belum ada kesamaan pemahaman untuk mendefinisikan apa itu arti konflik sesunguhnya.
Sebelum kita masuk ke bagian teori-teori konflik ada baiknya kita menelaah dulu asal kata konflik itu sendiri.  Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang mengandung arti saling memukul. Sementara secara sisologis konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, dimana satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya (sumber: artikel “konflik sosial dan permasalahannya”, hlm 1, 2012).
Gunawan wiradi berpendapat bahwa konflik akan selalu menjadi pusat perhatian dalam ilmu-ilmu sosial, beskala luas dan dampaknya juga luas( gunawan wiradi disampaikan dalam sebuah catatan ringkas Penelitian Mengenai Konflik Agraria). Dari pendapat tersebut menunjukan bahwa Konflik akan selalu muncul dalam tataran kehidupan sosial masyarakat dan akan berealibel pada isu-isu tertentu, apakan itu akan berada pada permasalahan ekonomi, budaya dan/atauPolitik.
Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan konflik sosial. Para ilmuwan sepakat mendefinisikan ”sebagai suatu kondisi/situasi proses interaksi antara dua atau lebih individu atau kelompok dalam memperebutkan obyek yang sama demi kepentingannya”(sumber: Gunawan Wiradi, .....hlm 55). Jadi menurut penafsiran para ahli sosial  menyatakan, bahwa konflik sosial tidak memberikan perbedaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan akses yang ditimbulkannya. Apakah itu interaksi antara individu atau perorangan.
Menurutnya, literatur yang memberikan batasan arti terhadap konflik sangat banyak. Pengertian mengenai konflik, akan bergantung pada sudut pandang para ahli dalam memberikan gambaran mengenai apa itu konflik. Gunawan wiradi  mencoba menawarkan satu definsi umum mengenai apa itu konflik. Ia merujuk pada pendapat seorang ahli yang bernama T.F Hoult, 1996. “Konflik adalah suatu situasi proses, yaitu proses interaksi antara dua atau lebih indvidu atau kelompok, dalam memperebutkan objek yang sama, demi kepentinggannya”. Objek dimaksud dapat berupa benda fisik dan fisik/ hal yang dapat memotivasi setiap orang, atau kelompok orang untuk melakukan usaha keras/perjuangan untuk mendapatkannya. Konflik merupakan satu titik tertingi equiblirium terjadinya praktik persaingan yang keras, dan kadang dapat mengunakan kekuatan/kekerasan fisik.  Konflik dalam arti ini, lebih diarahkan pada pemahaman konflik dalam arti deskruktif. Pemaknaan konflik dalam arti ini, senada dengan pandangan mengenai konflik dalam perspektif tradisional (The Traditional View), yang berangapan bahawa konflik itu buruk, sesuatu yang negatif, merugikan dan harus dihindari. Konflik disinonimkan dengan istilah violence, destruction, dan irrationality. Konflik ini merupaka suatu hasil disfungsional komunikasi akibat komunikasi yang buruk, kurang kepercayaan , keterbukaan antara orang-orang, dan kegagalan pemimpin untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan. (Sumber;Robbin1996:431) pendapat Robbin yang berusaha menafsirkan konflik berdasarkan pandangan tradisional juga menekankan pada lemahnya/rusakna komunikasi antara manusia/kelompok manusia. Sehingga munculnya disharmonisasi.
Untuk lebih memahami mengenai Konflik maka perlu ditelusuri sejarah munculnya teori konflik. Teori konflik merupakan teori yang mulanya diperkenalkan oleh Karl Mark. Bermula pada perhatiannya terhadap masalah-masalah perbedaan kelas sosial yang saat itu berkembang di perancis. Perbedaan kelas tersebut, menciptakan adanya kelompok masyarakat Borjuis dan Proletar. Masyarakat Borjuis merupakan kelas masyarakat pemilik modal, mereka mempunyai kekuasaan dan kekuatan uang, memilik ilmu dan keahlian khusus, sementara masyarakat kelas proletar adalah mereka yang relatif minim memiliki sumber-sumber daya modal, unskill dan banyak sebagai pekerja miskin. Kehidupannya bergantung pada sumber-sumber penghidupan yang disediakan/diberikan dari masyarakat borjuis/pemilik modal.
Dengan demikian kelas masyarakat borjuis, merupakan kelas masyarakat yang kuat. Sementara kelas proletar merupakan kelas masyarakat yang lemah, Karena kuatnya kertergantungan kelas masyarakat proletar terhadap kelas masyarakat borjuis secara tidak langsung, dan kuatnya penetarasi ekonomi kelas borjuis terhadap kelas proletar sehingga menimbulkan praktik-praktik eksploitasi kelas borjuis terhadap kelas proletar.
Semakin lama gap/kesenjangan antara kelas masyarakat borjuis dengan masyarakat proletar semakin lebar. Kesenjangan tersebut tidak hanya  di bidang ekonomi, tapi juga sudah merembet ke bidang sosial dan budaya. Akibat berbagai tersebut mendorong kesadaran dari kelas masyarakat proletar, yang memang selama ini berada di bawah penguasaan kelas borjuis, melakukan pembrontakan yang lebih dikenal sebuah gerakan sosial (revolusi), masuyarakat kelas proletar mengharapkan bahawa dari gerakan ini akan mendapatkan kesetaraan dalam pembagian sumber-sumber ekonomi. Dan mengakhiri kesenjangan dan praktik-praktik eksploitasi terhadap diri mereka. Kemudian dari proses perjuangan tersebut maka muncullah apa yang dikatakan konflik. Konflik yang lebih disebabkan, karena adanya ketimpangan akses untuk memperoleh/menguasai sumber-sumber ekonomi.
Dari pergerakan revolusi di perancis inilah, yang mengilhami ditelorkan dua teori mengenai kelas sosial dan Teori Konflik oleh Karl Mark.
Teori konflik Karl Mark tersebut pada hakikatnya, mengandung dua makna yaitu, teori konflik yang mengandung sisi negatif, ditandai dengan adanya tindakan kekerasan melalui revolusi sosial untuk mencapai tujuan/perubahan drastis kearah perbaikan, tapi juga mengandung sisi positif dalam arti manfaat/fungsi. Maksud manfaat positif disini bahwa untuk mencapai keadilan, dan kemakmuran di dalam masyarakat kadang memang diperlukan adanya revolusi kelas.
Masih pada tataran teori. Pada hakikatnya konflik itu tidak melulu diartikan sebagai kondisi yang destruktif-negatif, tapi ada pula beberapa teori yang memandang bahwa konflik itu harus ada, dan keberadaannya tidak dapat dihindari. Pernyataan ini didukung dengan pendapat Robbin. Menurut Robbin pengertian konflik dapat terbagi menjadi tiga(3) sudut pendang, yaitu Padangan Hubungan Manusia, Pandangan Tradisional dan Pandangan Interasionis. Jika merunut pada pandangan hubungan manusia(The Human Relation View), maka konflik diartikan  sebagai suatu peristiwa yang wajar terjadi di dalam kelompok /organisasi. ”Konflik dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari karena di dalam suatu kelompok atau organisasi pasti terjadi karena adanya perbedaan pandangan/pendapat. Oleh karena itu konflik harus dijadikan sebagai suatu hal yang bermanfaat dan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi, dengan kata lain, konflik harus dijadikan sebagai motivasi untuk melakukan inovasi, atau perubahan di dalam tubuh kelompok/ organisasi itu sendiri” (Robbin,1996,hlm 431).
Dari pendapatnya tersebut. Robbin memandang bahwa konflik itu bukan hal yang selalu merugikan.Ia lebih mefokuskan pada masalah organisasi/lembaga yang sedang membangun/berkembang. Sebagai contoh bahwa konflik-konflik internal dapat terjadi kapanpun bila memang lembaga itu terbuka, untuk menerima berbagai pendapat/pemikiran kemudian dari perbedaan-perbedaan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan yang bermanfaat untuk menemukan ide-ide baru bagi inovasi-inovasi bagi kemajuan lembaga/organisasi.

2. KONFLIK AGRARIA
2.1 Agraria
Sebelum kita menyentuh pada pembahasan mengenai konflik agraria, ada baiknya kita melihat dulu, apa yang dimaksud dengan agraria. Karena tidak semua orang memahami bahwa pengertian agraria cukup luas, dan tidak melulu berkaitan dengan masalah tanah.
Menurut budi harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia menyatakan, bahwa pengertian agraria dalam UUPA menganut arti luas  yaitu, bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Batasan agraria dalam arti luas yang dianut dalam UUPA bermakna bahwa pengaturan/hukum mengenai agraria dan tidak hanya mengatur satu bidang hukum saja, tapi merupakan kelompok  berbagai bidang hukum, yang masing-masingnya berkaitan dengan penguasaan Sumber Daya Alam. Diantaranya mencakup  tanah, kehutanan, perkebunan, air dan sumber daya alam lainnya.(Budi harsono, Hukum Agraria Indonesia,hlm 6-7, 1999).
Sementara, batasan pemahaman mengenai Sumber Daya Alam itu sendirI dalam perkembangannya cukup beragam. Tapi pada umumnya besumber pada aspek pemanfaatan dan nilai ekonomi.atau secara lebih luas terletak pada aspek pengelolaannya.(sumber:Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia”antara tersurat dan tersirat, Fakultas Hukum UGM,hlm 7,2011).pengertian ini dapat kita lengkapi bila kita merujuk pada salah satu batasan mengenai SDA yang telah digagas oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI tahun 2006. Kementrian Lingkungan Hidup mendefinisikan Sumber Daya Alam adalah kesatuan tanah, air dan ruang udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati mapun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan.(sumber: pasal 1, butir 1 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2006). Bila kita mengacu pada penafsiran  mengenai SDA diatas maka dapat diartikan bahwa Sumber Daya Alam merupakan kekayaan alam yang ada di permukaan bumi dan di dalam perut bumi baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Dan sangat berperan penting begi kehidupan manusia/asas kemanfaatan oleh karena memiliki nilai ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk pengusaan dan pengelolaan terhadapnya.

2.2 Konflik Agraria
Agraria terwujud dalam bentuk penguasaan dan pengelolaan atas Sumber Daya Alam. Sumber Daya Alam memiliki peranan strategis bagi kehidupan manusia karena manfaat ekonomi yang dikandungnya.Berdasarkan penfasiran umum, bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai eknomis umumnya jumlah ketersediaanya akan terbatas. Sama halnya dengan Sumber Daya Alam/SDA. Pada saat Sumber Daya Alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, mengelolanya untuk mendapatkan uang/memenuhi kebutuhan ekonomi, maka resiko-resiko timbulnya persaingan akan semakin besar. Setiap orang akan berusaha menguasai dan memanfaatkannya, apalagi jumlahnya terbatas. kecendrungan mereka akan bersaing untuk mendapatkannya. Dari masalah ini maka akan dapat menimbulkan pertentangan. Saling klaim mengklaim diantara mereka. Dan pada saat masalah ini sudah masuk ke tataran sosial yang luas maka akan menimbulkan konflik. Atau yang lebih dikenal dengan istilah konflik agraria.
Penafsiran tersebut di atas, senada dengan apa yang menjadi buah pemikiran gunawan wiradi. Ia berpendapat bahwa, semua jenis konflik agraria timbul sebagai akibat dari adanya ketidakserasian/kesenjangan terkait sumber-sumber agraria yang tidak lain adalah SDA. Dalam memahami konflik agraria ia menawarkan bahwa kunci utamanya adalah kesadaran kita bahwa tanah/SDA merupakan hal yang vital yang melandasi semua aspek kehidupan manusia.dalam pandangannya secara komprehensif mengenai konflik agraria.(gunawan wiradi,hlm56,…...)Ia juga mencoba mengindentifikasikan bahwa ada beberapa bentuk kesenjangan diantaranya; kesenjangan dalam penguasaan, konsep penguasaan,hukum dan kebijakan yang saling bertentangan.
Bila kita merunut pada identifikasi timbulnya konflik karena adanya kesenjangan penguasaan/pemanfaatan akibat adanya kebijakan/hukum yang diskriminatif dalam mengatur hungan-hubungan pengusaan dan pengelolaan SDA. maka identifikasi ini sangat relevan bila kita kaitkan pada penyebab maraknya berbagai konflik agraria yang banyak terjadi di Indonesia. Menurut Usep Setiawan,aktivis KPA menyatakan bahwa lahirnya konflik sosial dibidang kehutanan/SDA, lebih disebabkan salah urus dalam pelaksanaan kebijakan, dan ketimpangan akibat adanya ketimpangan dalam penguasaan tanah, dan kekayaan alam lainnya. Pada hakikatnya konflik agraria mencerminkan keadaan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari tanah dan kekayaan alam. Seperti kaum petani, nelayan dan masyarakat. Ketidak adilan ini muncul sebagai akibat adanya penerapan konsep hak menguasai negara atas sumber daya alam yang salah.
Penerapan konsep hak menguasai negara, atas sumber-sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat pada praktiknya lebih banyak digunakan untuk melegitimasi negara dalam hal memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi pemilik modal besar untuk membuka usaha-usaha pengelolaan Sumber Daya Alam dengan dalih untuk melaksanakan pembangunan perekonomian.akibatnya dari tujuan tersebut maka keluarlah berbagai kebijakan pemerintah, yang tidak jarang akibat dari kebijakan tersebut mengeliminasi keberadaan masyarakat termasuk masyarakat adat dari tanah tempat penghidupannya selama ini. Pada sisi lain terhadap mereka/masyarakat yang telah terusir dari tanahnya, tidak menerima ketidakadilan akibat kebijakan tersebut kemudian mendorong mereka bersama-sama melakukan perlawanan, sehingga konflikpun bermunculan. Konflik yang terjadi antara masyarakat/petani yang mempertahankan hak-haknya dari segala bentuk penguasaan sewenang-wenang dari perusahaan-perusahaan pemilik modal yang berselimut di balik perlindungan negara/konsesi.
Konflik serupa juga sering terjadi antara masyarakat adat yang mempertahankan sumber penghidupannya berhadapan dengan perusahaan pertambangan, perkebunan dan/atau perusahaan perkayuan. Berbagai konflik  tersebut umumnya selalu disertai dengan kekerasan,penyiksaan, bahkan penculikan atau pembunuhan(sumber: data pengaduan tahun 2012) Konflik semacam ini jelas menimbulkan kehancuran atau yang dikenal dengan konflik destruktif. Konflik destruktif merupakan konflik yang bersifat negatif. Menurut pandangan tradisional konflik ini harus dihindari karena konflik itu buruk, sesuatu yang negatif, merugikan dan harus dihindari. Konflik disinonimkan dengan istilah violence, destruction, dan irrationality.(robbin,1996,431), pendapat ini sama halnya dengan apa yang dinyatakan mengenai konflik menurut T.F Hoult,1996 (dikutip dari gunawan wiradi artikel, hlm 2) menurutnya konflik adalah suatu situasi proses, yaitu proses interaksi antara dua atau lebih individu atau kelompok, dalam memperebutkan objek yang sama demi kepentingannya. maksud memperebutkan objek yang sama tersebut berarti adanya kebutuhan setiap orang terhadap objek tersebut dalam kerangka ini dapat kita ambil contoh Sumber Daya Alam seperti tanah, bahan tambang, kekayaan hutan dan lainnya. Yang terpenting objek tersebut mengandung nilai ekonomi. Jadi dapat kita simpulkan bahwa arti konflik bila dihubungan dengan agararia merupakan suatu pertentangan/persaingan antara sekelompok orang dengan pihak lain yang lebih kuat baik itu pemodal atau pemegang kebijakan/wewenang untuk memperebutkan dan/atau mempertahankan sumber-sumber daya alam yang mengandung nilai ekonomi, baik itu berupa tanah,hutan dan sumber-sumber mineral lainnya yang dapat mendukung kehidupan manusia. Gunawan wiradi berpendapat bahwa sengketa dan konflik mempunyai arti yang berbeda. Menurutnya konflik akan selalu muncul dalam tataran kehidupan sosial masyarakat dan akan berhubungan pada isu-isu tertentu, apakah itu akan berada pada permasalahan ekonomi, budaya atau politik, oleh karena itu maka dapat disimpulkan bahwa konflik itu mempunyai subjek, dan dampak yang luas.
Maria S.W Sumardjono telah coba mengindetifikasikan beberapa akar permasalahan  konflik pertanahan termasuk sumberdaya agraria lainnya. Secara garis besar dapat di timbulkan oleh hal-hal sebagai berikut: (sumber: Pokok-Pokok Pikiran mengenai Penyelesaian Konflik Agraria, hlm 57,2006)
a.      Konflik kepentingan, yang disebabkan karena adanya persaingan kepentingan yang terikat dengan kepentingan substantif (contoh: hak atas sumber daya agraria termasuk tanah), kepentingan prsedural maupun psikologis;
b.      Konflik struktural yang disebabkan antara lain karena: pola perilaku atau interaksi yang destruktif;control pemilikan atau pembagian sumberdaya agraria yang tidak seimbang; serta faktor geografis fisik atau lingkungan yang menghambat kerjasama;
c.      Konflik nilai, disebakan karena perbedaan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi gagasan atau prilaku;perbedaan gaya hidup,ideology atau agama/kepercayaan;
d.      Konflik hubungan yang disebabkan karena emosi yang berkelbihan, persepsi yang keliru,komunikasi yang buruk atausalah;pengulangan prilaku yang negatif.
Bila kita berpedoman pada pendapat maria mengenai penyebab timbulnya permasalah konflik pertanahan, dan sumberdaya alam diatas. Maka dapat kita simpulkan bahwa ia mencoba melakukan indentifikasi mengenai akar masalah konflik agraria, dengan menggunakan pendekatan berbagai teori umum mengenai konflik dan bentuk-bentuk konflik. beliau tidak langsung melihat penyebab dominan yang sering terjadi di lapangan atau hal-hal apa yang paling sering menjadi pemicu munculnya berbagai konflik agraria di Indonesia.
Sementara pada sisi lain menurut Direktur Sajogyo Institute Noer Fauzi Rachman juga mencoba melakukan identifikasi langsung terhadap beberapa penyebab timbulnya konflik agraria di Indonesia. Menurutnya ada empat penyebab konflik yaitu: pertama pemberian izin oleh pejabat publik yang memasukkan lahan kelola masyarakat ke dalam wilayah produksi,ekstraksi, maupun konservasi atau untuk pengusahaan bentuk lainnya, kedua; penggunaan kekerasan dalam pengadaan tanah baik untuk kepentingan umum maupun untuk konsesi (dalam hal ini biasanya dengan melibatkan aparat keamanan dalam pengamanan perusahaan.pen), ketiga eksklusif sekelompok masyarakat dari kelolanya, ke empat adanya perlawanan rakyat dari ekslusif tersebut. (sumber: www.wordpress.com,media online Gagasan Hukum,artikel dan Legal Opinion”  )
Berbicara mengenai penyebab muculnya konflik karena adanya bentuk-bentuk perlawanan rakyat sebagai akibat adanya kondisi ekslusi. Identifikasi akar masalah ini, sama halnya bila kita merunut pendapat tokoh sosialis Karl Mark. Menurut teori Marxis, bahwa, konflik agraria terjadi akibat perkembangan ekonomi kapitalis, yang mengakibatkan penduduk terlempar dari tanahnya. Konflik agraria dilihat sebagai perlawanan penduduk yang tidak punya tanah, atau tanahnya yang dirampas oleh kapitalis/mereka yang mempunyai modal(sumber:www.wordpress.com). Sementara bila kita merunut pada teori Pluralisme hukum, memandang konflik agaria terjadi akibat adanya lebih, dari satu hukum yang kontradiktif yang dipakai oleh berbagai pihak terutama hukum adat dan hukum negara. Jadi menurut teori Pluralisme. Teori ini lebih menekankan bahwa timbulnya konflik agaria akibat adanya pertentangan pemberlakukan dua hukum yaitu, hukum negara satu sisi dan hukum adat pada sisi lainya. Sebagai contoh pada kasus-kasus tertentu adanya konflik-konflik lahan dan SDA yang melibatkan masyarakat adat dan negara. Negara dalam kapasitas sebagai pemegang dan pembuat berbagai kebijakan/hukum. Pendapat ini juga diperkuat oleh teori kebijakan. Teori ini juga sering menjadi acuan untuk melakukan identifikasi terhadap penyebab-penyebab munculnya konflik agraria. Menurut teori ini, bahwa konflik agraria terjadi akibat adanya kebijakan tertentu dari negara. Seperti; kebijakan pembangunan. (sumber:www.wordpress.com)
Dengan adanya kebijakan pembangunan tersebut, maka otomatis segala potensi/sumber daya yang ada termasuk agraria, dan alam menjadi salah satu objek yang menjadi pertaruhan. Guna mendapatkan uang sebanyak-banyaknya sebagai modal pembangunan. Kondisi ini membawa akibat munculnya bentuk-bentuk kapitalisme baru, yang mengerogoti lahan-lahan mata pencarian rakyat. Dan kadang  menjadikan mereka/rakyat sebagai korban yang terusir dari tanahnya akibat kebijakan-kebijkan konsesi bagi pemliki modal besar/investor, dalam penguasaan dan pengelolaan agraria dan SDA.(rda)










Jumat, 24 Mei 2013

TINJAUAN SINGKAT MENGENAI PRINSIP-PRISIP PANDUAN HAM DAN BISNIS DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL-PBB


Beberapa infornasi penting yang saya muat dalam tulisan ini , merupakan rangkuman yang telah saya buat, bersumber dari  literatur  Penghormatan, pemenuhuan dan pemulihan HAM terbitan Elsam


Munculnya kekhawatiran masyarakat dunia terhadap maraknya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Perusahaan khsusnya di Negara-negara Underdevelop (sedang berkembang) menjadi alasan kuat lahirnya pemikiran mengenai pentingnya untuk segera ditetapkan suatu pedoman yang bersifat universal yang dapat dijadikan prinsip-prinsip panduan bagi pelaksanaan HAM bagi perusahaan-perusahaan baik perusahaan yang barsifat nasional maupun multinasional.
Awal sejarah perjuangan panjang yang akhirnya menelorkan garis-garis pedoman pelaksanaan HAM oleh perusahaan, bermuara saat Dewan HAM PBB memposisikan diri sebagai pioner yang melahirkan inisiatif untuk menyusun norma-norma tentang Korporasi Transnasional dan Perusahaan bisnis besar lainnya.
Proses penyusunan norma-norma tersebut terbilang rumit karena pada awalnya cukup banyak negara-negara yang menolak dengan berbagai pertimbangannya masing-masing, sehingga proses penyusunannya sempat terhenti namun dengan begitu kuatnya dukungan dari para pengiat HAM Internasional maka upaya penyusuan norma-norma bagi pelaksanaan kegiatan perusahaan dimunculkan kembali melalui pembentukan tim ahli yang dapat bekerja efektif. Maka pada tahun 2005  Komisi HAM PBB yang saat ini bernama Dewan HAM PBB memberikan mandat untuk adanya seorang Perwakilan khusus Sekretaris Jenderal. Seorang perwakilan khusus inilah yang akan fokus pada isu hak asasi manusia, dan perusahaan internasional dan perusahaan bisnis besar lainnya. 
Melalui proses kerja yang panjang akhirnya pada bulan Juni 2008 Perwakilan khusus berhasil melahirkan satu rekomendasi bahwa “ Dewan HAM PBB mendukung Kerangka Kerja  yang telah dihasilkan yang saat itu diistilahkan dengan sebutan kerangka kerja yang bersandar pada tiga pilar, ketiga pilar tersebut terdiri atas Pertama  adalah tugas negara untuk melindungi dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis, melalui peraturan dan peradilan yang sesuai, Kedua adalah tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia yang berarti bahwa perusahaan bisnis harus bertindak dengan uji tuntas untuk menghindari dilakukannya pelanggaran atas hak pihak lain dan untuk mengatasi akibat yang merugikan di mana mereka terlibat. Ketiga adalah kebutuhan atas akses yang lebih luas oleh korban untuk mendapatkan pemilihan yang efektif baik yudisial maupun non yudisial. Pada hakihatnya  tujuan  penetapan ketiga pilar dalam kerangka kerja tim tersebut adalah untuk membentuk sistem pencegahan dan tindakan pemulihan yang saling terkait mengenai HAM dan bisnis.
Melalui dukungan penuh dari Dewan HAM PBB, ditambah desakan kuat dari masyarakat internasional dan para  aktivis HAM internasional, maka melalui resolusi 8/7 PBB menerima dan mengesahkan kerangka kerja yang telah disusun oleh perwakilan khusus. Namun perjungan tidak  berhenti sampai pada titik  ini. Karena bersamaan dengan keluarnya resolusi tersebut Dewan HAM masih memperpanjang mandat perwakilan khusus sampai Juni 2011. Selama masa sidang proses penerbitan resolusi para delegasi terus melakukan dialog-dialog interaktif guna menemukan model hukum yang dapat direkomendasi sebagai kerangka kerja yang telah dihasilkan. Maka pada masa-masa akhir sidang kelompok kerja menghasilkan kesepakatan bersama bahwa bentuk kerangka kerja tersebut akan diwujudkan kedalam bentuk Prinsip-Prinsi Panduan HAM dan Bisnis.
Beberapa Prinsip Panduan juga telah dilakukan percobaan/ coba di operasionalkan oleh pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakatr sipil, serikat-serikat buruh, Komisi Nasional HAM dan Investor. Pada praktiknya peranan normatif Prinsip-Prinsip Panduan HAM dan Bisnis ini tidak hanya terletak pada penciptaan kewajiban hukum internasional saja tapi juga mencari berbagai bentuk standard praktik yang ada di masing –masing negara, dan operasional perusahaan bisnis ( Non State Actor) yang menjadi sasaran sebagai pemangku kewajiban HAM disamping Negara (State Actor).
Akhirnya Penerapan Panduan Prinsip-Prinsip HAM dan Bisnis harus terus dikembangkan dan diperkenalkan secara universal, dilakukan bersamaan melalui proses berbagai penyempurnaan yang efektif. Penerapan prinsip-prinsip normatif HAM dan Bisnis oleh suatu negara merupakan salah satu pencerminan bahwa negara tersebut merupakan  bagian dari anggota PBB. (rda)
  

Kamis, 23 Mei 2013

POLITIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA


KONSEP UMUM SUMBER DAYA ALAM
Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung diatas dan di dalam permukaan  bumi merupakan karunia tuhan kepada umat manusia, dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia yang hudup pada dalam batas wilayah. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi manusia untuk menjaga, memilihara dan memanfaatkannya sebaik mungkin.       
Sementara mengenai konsep dasar mengenai Sumber Daya Alam (SDA) itu senditi  cukup banyak literature yang memberikan peristilahan terhadap SDA tersebut sebagai bagian kesatuan bumi,air dan ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung di atas dan di dalam permukaan bumi. Terdapat beberapa pembatasan/pengertian mengenai Sumber Daya Alam, diantaranya :
Pengertian Sumber Daya Alam (SDA) dalam prespektif ilmu kebumian (geologi), seorang ahli bernama Katili, ia memberikan definisi “bahwa SDA adalah semua unsur tata lingkungan bio fisik yang dengan nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia atau dengan kata lain Sumber Daya Alam, adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam, yang dapat dipakai untuk kepentingan hidupnya. kemudian secara umum dibedakan kedalam dua kelompok SDA pertama: berbagai hasil SDA seperti batubara, minyak bumi, air, ikan, hasil-hasil pertanian dan sebagainya dan kedua; tata lingkungan fisik seperti air terjun, pegunungan, tanah yang subur, pantai berpasir, gelombang elektromagnetik dan lainnya.”(Maria W Sumardjo dkk,2011)
Sedangkan pengertian Sumber Daya Alam ( SDA) dalam prespektif ekonomi, seorang ahli ekonomi Suparmoko mendefinisikan SDA sekaligus membedakannya dengan barang sumber daya menurutnya SDA adalah” sesuatu yang masih terdapat di dalam maupun di luar bumi yang sifatnya masih potensial dan belum dilibatkan dalam proses produksi dan belum dilibatkan dalam proses produksi untuk meningkatkan tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian. Sedangkan maksud barang sumber daya adalah SDA yang sudah diambil dari dalam atau dari atas bumi dan siap digunakan sebagai faktor-faktor produksi” (Maria S.W Sumardjono,2011)
Contoh lain definisi mengenai SDA adalah batasan SDA yang diajukan oleh kementrian Lingkungan Hidup (kement LH tahun 2006), SDA adalah “kesatuan tanah, air dan ruang udara termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maksud dari pengertian SDA  yang terbarukan dan yang tidak terbarukan dapat digunakan untuk mengelompokkan SDA” SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources) dijumpai istilah flow maksudnya ketersediaan kuantitas fisik SDA akan berubah menurut waktu, yang jumlahnya sudah dipakai saat ini tidak mempengaruhi ketersediaannya di masa depan dan dapat dikelola keberlanjutannya dalam menghasilkan barang atau jasa. SDA yang dapat diperbaharui ini seperti;  hutan, ikan, satwa liar dan lainnya. Selanjutnya SDA yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) dalam banyar leteratur muncul istilah stock maksudnya ketersediaan kuantitas fisik SDA  bersifat tetap, maksudnya jumlah yang sudah dipakai tidak akan dapat tersedia lagi di masa depan, bersifat habis. Seperti deposit mineral (batu bara, gas, minyak bumi dan lainnya).
Sumber daya alam yang dikelompokkan berdasarkan penggunaan dan pemanfaatannya dibagi atas common pool resources (CPRs)/common goods dan public goods, public goods sering digunakan untuk barang yang tidak dibatasi dan tidak bersaing, seperti tidak mungkin mencegah orang untuk bernapas contoh public goods dalam kaitan SDA seperti; udara yang bersih, lingkungan yang bersih dan lainnya. Sedangkan CPRs/common goods penggunaannya bersifat kompetitif terkait dengan manfaat dan akses terhadap SDA tersebut. Istilah common-pool resources diperkenalkan lebih spesifik oleh para peneliti yang dipelopori oleh Ostrom yang menjelaskan “bahwa SDA mempunyai dua karakteristik pertama, memiliki sifat rivalness didalam pemanfaatannya, artinya setiap konsumsi atau pemanenan oleh seseorang atas sumber daya akan menugurangi kemampuan atau jatah orang lain di dalam memanfaatkan sumber daya tersebut seperti; batu bara, minyak bumi dan lainnya.kedua, adanya biaya yang harus dikelurkan untuk membatasi akses sumber daya pada pihak-pihak lain” (Maria S.W Sumardjo dkk,2011)
Faktanya Sumber Daya common property akan semakin lenyap dan berkurangnya peran komunitas lokal tradisional dalam penguasaan dan pengelolaan SDA di Indonesia, salah satunya dicirikan akibat terjadinya transformasi penguasaan SDA yang dikuasai masyarakat adat/ulayat ke penguasa/penguasaan oleh negara dan/atau melalui program privatisasi oleh negara (perusahaan swasta). ( Maria S.W Sumardjo dkk,hlm 28, 2011)
Proses transformasi penguasaan sumber daya dari sumber daya yang dikelola oleh masyarakat (adat)/lokal menjadi sumber daya milik negara, telah mengarahkan munculnya beberapa akibat: Pertama;penghilangan kelembagaan kearifan lokal. Kedua; terjadinya kondisi dimana kemampunan pengawasan dan control dari institusi negara menjadi lemah, terutama terhadap sumber-sumber daya alam yang berskala luas dan komplek, Ketiga; pemanfaatan SDA yang mendorong pihak-pihak berlomba-lomba untuk memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masing-masing. Dengan mengabaikan kemanfatan bagi pihak lainnya yang berada pada posisi tidak mempunyai akses. ( Maria S.W dkk,hlm 31,2011)
Pengelolaan SDA pada dasarnya dapat ditelaah dalam beberapa rezim pengaturan. Berdasarkan rezim property yang melekat padanya (1)
property rights terhadap SDA terdiri atas beberapa bentuk. Pertama; State property di mana klaim sah oleh pemerintah, seperti; pengusaan atas hutan dan lainnya. Kedua, Private property klaim sah dimiliki oleh individu atau korporasi. Ketiga communal property, sekelompok orang yang memiliki klaim sah terhadap SDA, dalam communal property ini semua anggota kelompok akan terjamin aksesnya terhadap sumber daya alam sedangkan untuk dua bentuk rejim diatas tidak demikian. ( Maria S.W dkk,hlm 35-36,2011).
Penguasaan communal property karena banyak terkait dengan pelibatan masyarakat maka ada baiknya state property dan privat property mengadopsi dan melakukan kombinasi rezim yang dapat diimplementasikan melalui berbagai insturmen kebijakan, seperti PP dan peraturan sektoral, sehingga pengelolaan/penguasaan SDA tidak hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang bersifat eksploitatif semata, tapi juga dapat ditejemahkan dalam bentuk penatagunaan SDA untuk kepentingan masyarakat secara adil. (Maria S.W Sumardjono dkk,hlm 37, 2011)
Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi didalam suatu wilayah, diberikan mandat oleh rakyatnya guna mengatur dan memimpin kehidupan rakyatnya dalam suatu wilayah. 2 Negara bertugas untuk dapat menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya. oleh karena itu semua tanggung jawab pengurusan dan pengelolaan yang ada dalam suatu wilayah diserahkan kepada negara termasuk mengatur, dan mengkoordinir penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber daya/ kakayaan alam yang ada pada wilayahnya. 3
          Dalam konstitusi Indonesia sudah diatur mengenai asas penguasaan negara atas sumber-sumber daya alam yang berada dalam batas wilayah negara Republik Indonesia yaitu, dalam konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam ketentuannya dinyatakan:
“ bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat” ketentuan pasal tersebut kemudian telah menjadi dasar bagi terbentuknya politik pengelolaan Sumber daya alam secara nasional. Selanjutnya dijabarkan dalam asas-asas Undag-Undang Pokok Agararia No 5 tahun 1960 yang dikenal dengan konsep Hak menguasai Negara atas sumber-sumber kekayaan alam yang bermanfaat bagi masyarakat. Istilah sumber-sumber kekayaan/daya alam, dalam UUPA lebih dikenal dengan istilah Agraria.
          Pengertian agrarian berdasarkan UUPA No 5 Tahun 1960 merupakan kesatuan  Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya diatur oleh negara. Konsep hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam UU ini, pada hakikatnya juga merupakan pelaksanaan dari apa yang juga telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Istilah SDA baru dikenal sekitar awal tahun 1980.Munculnya istilah Sumber Daya Alam (SDA) bermula pada adanya kesadaran bahwa SDA memiliki nilai-nilai ekonomi bagi kehidupan manusia. (Maria S.W dkk,2011)
Keterkaitan SDA dengan nilai-nilai ekonomi, ini lebih dimaksudkan pada terdapatnya nilai ekonomi yang terkandung dalam Sumber Daya Alam, yang dapat memberikan kesejahteraan, melalui kegitan pengelolaan dan pemanfaatannya.
          Mendapatkannya manfaat ekonomi dari pengelolaan Sumber Daya Alam, maka terdapat relevansi bahwa pemanfaat/pengelolaan SDA dapat berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,Berdasarkan kenyataan tersebut maka muncul istilah hak menguasai dari negara.
          Maksud hak menguasai negara atas SDA sebegaimana diatur dalam konstitusi Pasa 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA pada hakikatnya bukan pula berarti negara dimaknai sebagao pemilik mutlak atas bumi, air dan kekayaan alam yanga ada di dalamnya tapi negara lebih pada posisi politis sebagai “badan penguasa” dalam suatu wilayah yang berwenang sebagai organisasi kekuasaan tertinggi untuk menguasai segala sumber-sumber kekayaan alam yang ada, dan digunakan untuk tujuan sebesar-sebesarnya kemakmuran/kesejahteraan rakyatnya.
Dalam penjelasan UUPA juga telah coba membatasi apa yang diartikan dengan konsep Hak Menguasai  dari Negara dalam tingkat tertinggi :(A.P Parlindungan,hlm 43,1998)
1.     Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
2.     Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air,dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalam dan di luar permukaan bumi;
3.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dari uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai fungsi mengatur, membuat peraturan dan, menentukan hak-hak mana saja yang dapat diberikan dalam rangka hak menguasai negara. Selain itu negara juga mempunyai kewajiban melakukan pemeliharaan/pelestarian Sumber Daya Alam. Mencegah segala bentuk perusakan Sumber Daya Alam, serta menyelenggarakan usaha-usaha untuk melakukan pengadaan tanah,persediaan stock/flow. Negara melalui kebijakan/peraturan yang telah dibentuknya berwenang mengatur hubungan-hubungan hukum, dan perbuatan-perbuatan hukum antara orang perorangan, orang dengan korporasi dan/atau  antara orang perorangan  dalam rangka penguasaan, pengelolaan dan/atau pemanfaatan SDA untuk tujuan kemakmuran rakyat.
Dalam beberapa literatur juga, mengidentifikasikan bahwa fungsi negara dalam konsep hak menguasai negara atas Sumber Daya Alam (SDA) lebih sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk melakukan penatagunaan SDA. Penatagunaan SDA merupakan kebijakan pengelolaan yang mengatur aspek-aspek penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan SDA yang berwujud konsolidasi pemanfaatan SDA sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil ( maria S.W dkk,hlm 39,2011)
Penatagunaan SDA, yang bersendikan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa peraturan Undang-Undang yang bersifat sektoral di bidang SDA(Maria S.W dkk,hlm 41, 2011) atau lebih dikenal dengan politik pengelolaan SDA yang besendikan pada asas hak menguasai negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Adapun bentuk-bentuk kewenangan penatagunaan negara terhadap SDA, diantaranya :
1.     Kebijakan dalam penetapan status dan hubungan hukum dengan sumber daya alam;
2.     Kebijakan disektor pengelolaan dan wilayah kerja sumber daya alam;
3.     Pengaturan mengenai pengambilan dan penguasaan sumber daya alam, meliputi;
1)     Hak guna dan ijin bisnis sumber daya alam;
2)     Hak atas tanah;
3)     Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
4)     Pengelolaan dan pengangkitan sumber daya alam;
5)     Pengaturan ruang dan lainnya.(hlm 41-42, 2011).
4.     Kebijakan pemanfaatan Sumber Daya Alam, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan peraturan Undang-Undang disektor SDA pada prinsipnya tidak bisa terlepas dari semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, karena pada dasarnya pembentukan UUPA selain dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional, juga bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi pembentukan UU sektoral lainnya di bidang Agraria, yang saat ini lebih dikenal dengan Sumber Daya Alam(rda)

  1 Property merupakan klaim yang sah terhadap suatu suatu sumber daya. Bila sumber daya tidak ada klaim maka     sumber daya tersebut bukan property;
2 dpt dilihat dalam Teori konsep Kekuasaan Negara;
3 dapat dilihat dalam teori perjanjian masyarakat





DENMARK NEGERI KECIL DI EROPA DAN SEGALA CERITANYA

 Negara Monarki Denmark

Berbicara mengenai sejarah the viking, maka asosiasi kita akan tertuju pada negara Denmark.yaahhhh negara itu memang banyak memiliki cerita-cerita sejarah yang telah mendunia. Selain catatan sejarah the Viking, negara tersebut juga memberikan kontribusi terhadap perkembangan karya sastra dunia. Sebut saja Hans Christian Andersen. Ia adalah salah seorang penulis  cerita-cerita dongeng dunia yang berasal dari Denmark. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah karya yang mengisahkan Puteri Duyung yang dituangkan dalam bentuk cerita dongeng. Dan sampai sekarang cerita itu terus menjadi bahan-bahan bacaan dongeng anak-anak di dunia. Sebagai wujud penghargaan terhadap penulisnya maka toko dalam cerita tersebut diabadikan dalam bentuk patung puteri duyung atau yang lebih dikenal dengan sebutan Little Mermaid.


Keberadaan patung ini juga, menjadi salah satu simbol/julukan negara Denmark. Jadi selain sebutan negara The Viking, negara ini mungkin juga dapat dikatakan sebagai negaranya The Little Mermaid. Karena memang sejarah cerita tersebut berasal dari negara kecil ini.

Patung ini mengambarkan salah satu tokoh lainnya, dalam cerita Little Mermaid. Patung ini terletak tepat di depan pintu masuk taman little mermaid.
















Negara Denmark berbentuk monarki konstitusi. Itu loh yang salah satu ratunya, yang namanya cukup terkenal karena ia bukan berasal dari kalangan bangsawan Denmark tapi orang import dari Autaralia dan di Autralia ia juga berasal dari masyarakat kebanyakan.....mujur bgt kan nasebnya.....ia menikah dengan pangeran Federik putera mahkota dari kerajaan Denmark. Saat ini ia, suami ,anak-anaknya berasama anggota kerajaan lainnya tinggal di istana yang cukup megah. Qastil tersebut berada di pusat kota Denmark tidak jauh dari tempat wisata taman little mermaid.
Liat aj rumah mereka..walo memang gak segedek  Buckingham Palace............

Klo temen-temen masih inget pelajaran geografi. Negara denmark merupakan negara yang berada di daratan eropa. Negara ini memiliki empat musim...tapi pas saya disana kebetulan negara itu sedang musim dingin jadi ga enak banget ....selama disana berasa di dalam kulkas. Mayoritas penduduknya berasal dari skandinavia. Bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa asli Denmark. Tapi bukan mereka g bisa bahasa inggris. Karena rata-rata penduduknya juga bisa berbicara bahasa inggris....tapi, klo kita ajak berbahasa inggris....Penduduk Indonesia yang ada disana relatif banyak juga klo gak salah dan klo g lupa ya....kemungikan ada sekitar 500 orang. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang Indonesia yang kebetulan menikah dengan warga negara disana ....g tahu dimana mereka pada ketemunya. Sementara klo ditanya berapa jumlah orang indonesia yang menimba ilmu/kuliah disana mungkin bisa di hitung dengan jari kerena memang Denmark bukan negara tujuan untuk melanjutkan study dari warga negara asing....tapi bukan ”tidak menutup” kemungkinan bagi teman-teman untuk mencoba ngaplay bwt sekolah ke sono...karena satu hal menarik lainnnya adalah klo sekolah disana gratis sampai universitas or beasiswa full asalkan kita bisa bahasa denmark.......jd kuliahnya g pakek bahasa inggris. Dan hal yang bisa menjadi pertimbangan lainnya ...adalah mengenai kenyamanan dan kerapian infrasturktu dan kondisi kotanya. Selama di sana ge jarang melihat sampa-sampah bertebaran sekalipun di tempat-tempat umum, jd benar-benar bersih.

Mengenai jenis transportasi umum yang mereka gunakan adalah Subway, Bus kota dan Sepeda tapi gak sama dengan Bus kota yang ada di Jakarta. Bus kota disana baru-baru dan tidak begitu padat penumpangnya, begitu pula kerete bawah tanahnya. Sementara alat trnasportasi sepeda ini punya ke khasan tersendiri karena bersepeda disana ternyata ada peraturan tilangnya jadi klo orang asing bersepeda disana harus terlebih dahulu mengetahui peraturan lalu linas bersepeda di sana karena klo tidak bisa-bisa temen-temen kena tilang oleh polisi sana. Mengenai keamanan dan kenyaman bersepeda di jalan besar disana gak usah khawatir dah karena penggendara sepeda disana ada jalan khusunya jd gak bakal keserodok kendaraan lain termasuk pejalan kaki......kira aj selama saya disana, saya punya pengalaman manis bgt kerna sempat merasakan kenak tabrak oleh sepede tuh bule...mana sepeda dan orangnya gede lagi. Tapi ternyata memang salah saya juga karena penguana sepeda juga ada traffic lightnya alias lampu lalu lantasnya. Jada kalo pejalan kaki mo nyebrang  di jalan pengguna sepeda kita harus memperhatikan taraffic lightnya. Nah kebetulan pas sebelum terjadi accident itu ge memang gak merhatiin terffic lightnya apa merah ,kuning atau ijo. Yah nyebrang yerodok gtu aj ..dan memang sedang lagi apes ketabrak ama salah satu sepeda yang sedang lewat brukkkkkkk......wuiiiihhhhh mayan dapat memar dikit di tangan. Perlu sepertinya yang perlu kita tiru mengenai kesadaran masyarakat disana untuk lebih memilih mengunakan sepeda sebagai alat transportasi dibanding kedaraan yang mengunakan bahan bakar seperti mobil,
juga sekalin mengurangi tingkat polusi udara di negara tersebut.


Hampir 40 % masyarakat disana menggunakan alat transportasi sepeda. Dan menarik lainnya adalah bagi pengguna transportasi sepeda disana disiapkan tempat parkir khusus untuk sepeda dengan sistim pengamanan yang cukup baik.....tapi mungkin kondisi ini tidak berbeda dengan negara-negara eropa lainnnya salah satunya Belanda, walo saya belom pernah kesana, heee..heee








Hoiiiii dha kepanjangan ceritanya ....okay lah mungkin ampe sini saja ya.... Cerita saya tentang gambaran negara tersebut…….


Lanjuuuut ke cerita lainnya…..”DALAM RANGKA APA SAYA KESANA EN APA  YANG SAYA DAPATKAN SELAMA DISANA

Mungkin sesi ini yang paling ingin saya share ke teman-teman pembaca.....Bagaimana, dan apa tujuan saya kesana.....mungkin teman-teman juga ada yang pernah mengikuti pelatihan singkat di kantor, hotel atau di kota lain, dan mungkin di negara lain, yang pendanaannya full dari panitia penyelenggara. Nah mungkin teman semua juga bisa menembak dalam rangka apa saya kesana....yupiiii saya berkesempatan untuk menjadi peserta pelatihan HAM yang diadakan oleh sebuah institusi HAM nasional  Denmark kalo dikitanya sama dengan Komnas HAM. Lembaga inilah yang telah mengundang sekligus membiayai keberangkatan dan akomodasi selama saya disana termasuk biaya untuk kepulanggan saya dunk.......Lembaga ini dikenal dengan nama DIHR klo teman ingin tahu lebih lanjut bisa dibuka pada link web ini www.humanrights.dk. Lembaga ini mempunyai misi yang hampir sama dengan lembaga HAM nasional di negara-negara lainnya. Khsusunya yang berkaitan dengan promotion/kampanye mengenai pentingnya perlindungan dan penghormatan HAM baik pada level nasional dan level internasional, yang kemdian ditransformasikan ke dalam 2 fungsi utama lembaga ini. salah satu sub Fungsinya adalah bagian pendidikan yang berada di bawah divisi nasional program.  Nah pada saat itu, bagian yang mengadakan acara pelatihan tersebut diadakan oleh bagian pendidikan. Yah kerena namanya juga fungsi pendidikan tentu saja tidak akan terlepas dari kegiatan-kegiatan memberikan pelatihan-pelatihan. pada saat itu program pelatihan yang ditawarkan cukup menarik yakni mengenai Pendidikan HAM dan UPR. Pelatihan ini diselenggarakan di pusat pendidikan DIHR Copenhagen. Pelatihan ini dimulai  dari tanggal 19 november sampai tanggal 30 november 2013. Program pelatihan dibagi kedalam dua sesi.
Sesi pertama…… Pembelajaran mengenai materi pendidikan HAM.
Subtansi yang diperoleh dari materi pendidikan ham ini, lebih kepada bagaiamana kita bisa memahami mengenai bentuk/metode untuk mengembangkan pendidikan HAM yang nanti dapat diterapkan di masing masing negara peserta. Sasaran yang hendak dicapai adalah Kita dilatih untuk dapat menyusun projek pendidikan HAM dengan melibatkan semua stake holder yang ada. Untuk mendalami pemahaman peserta mengenai pendidikan HAM ini maka masing-masing peserta diberi tugas untuk membuat proyek Dream Course yang ingin kita angkat saat kita telah sampai di tanah air. Pada kesempatan ini saya coba mengangkat tema mengenai Perlindungan tanah ulayat masyarakat adat. Tema ini saya angkat karena Komnas HAM cukup banyak menerima pengaduan mengenai konflik lahan tanah ulayat masyaraka hukum adat. Dan saya kira isu ini cukup relevan terhadap kondisi di negara kita. Saya juga diberikan kesempatan untuk mempresentasikan dream course saya tersebut.


Selain kami berkesampatan mengikuti training di dalam kelas. Kami juga diajak untuk mengunjungi ke beberapa lembaga Ngo yang bermitra dengan DIHR, salah satunya LSM yang bergerak dibidang pemberdayaan dan perlindungan masyarakat disabilitas yaitu ........ .Setelah saya mendapat banyak informasi dari lembaga ini, maka sedikit banyak telah membuka wawasan saya betapa tingginya penghormatan dan penghargaan masayarakat di negara tersebut terhadap masyarakat disabilitas. Terbukti dengan cukup banyaknya kegiatan dan peran aktif masayarakat disabiltas di negara tersebut untuk turut mendukung pembangunan baik di bidang ekonomi, pilitik, sosial dan budaya. Saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Ngo ini juga layak untuk dapat kita tiru dan kita terapkan di negara kita. Melalui pembangunan politik will dari pemengang kebijakan tertinggi di negara ini yakni presiden dan DPR. Untuk bersama-sama ikut memberdayakan pontensi-potensi yang dimiliki oleh kelompok masayarakat disabilitas. Karena memang sampai saat ini mereka sering menjadi kelompok masyarakat terpinggirkan, sehingga membentuk rasa tidak percaya diri dikalangan mereka sendiri.



Mrs dorthe sedang mempresentasikan mengenai apa itu DPO, tugas dan fungsinya…dan pengalam kegiatan-kegitan yang telah dilakukan.








Lanjuuutttt ke sesi berikutnya ... berbagi ilmu dan diskusi mengenai UPR

Sebelum mengikuti pelatihan ini, sedikit banyak saya mengetahui mengenai apa itu UPR tapi saya tidak begitu paham mengenai seluk beluk meknisme hukum UPR dan bagaimana teknis penyusunan UPR pada level nasional. Dan kekuatannya dalam forum internasional. sesi kedua ini dilaksanakan dari tanggal 26 desember sampai 30 november 2013. adapun subtansi ilmu yang saya dapatkan adalah bawah UPR tersebut merupakan mekanisme nasional dalam bentuk pelaporan mengenai kondisi ham terkini dari suatu negara, yang kemudian pelaporan tersebut akan diberikan penilaian oleh negara-negara peserta lainnya. Laporan UPR mengacu pada isu-isu yang cukup penting/menonjol dan penyelesaiannya relatif tidak berjalan efektif di suatu negara.Kemudian  mengenai perana Komnas HAM dalam penyusunan UPR.  Komnas HAM memilik peranan yang cukup strategis dalam penyusunan UPR yaitu sebagai pihak yang menjembatani proses penyusunan UPR, dengan melibatkan pihak pemerintah, Ngo dan masyarakat. Banyak ilmu yang saya peroleh dari kegiatan pelatihan sesi kedua ini. Saya juga berkesempatan untuk berperan serta dalam pelatihan penyusunan UPR, sebagai bentuk pelaksanaan tugas kelompok yang diberikan oleh insturktur, kemudian kami mempresentasikan dan mendiskusikusikannya dengan kelompok lainnya.

Sesi penutupan pelatihan...

Kelagaan batin saya... pada saat ceremony closing, adalah dengan mengatakan akhirnyyaaa...alhamduulilah saya dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan tetap dalam kondisi badan yang sehat, itulah yang terpenting. Karena memang rangkaian kegiatan pelatihan ini cukup melelahkan als full time, ditambah saya harus sedikit bertarung dengan cuaca yang cukup dingin.maklum saya sebelumnya memang tidak pernah ke negara-negara yang punya suhu dingin sebelumnya..yah memang ndeso.
Ada kesan tersendiri yang juga saya rasakan saat terakhir kali akan bertemu dengan teman-teman baru yang berasal dari berbagai negara, dan pengalaman-pengalaman baru yang saya dapatkan selama saya berinteraksi dengan mereka. Sedikit banyak saya dapat mengetahui mengenai budaya mereka, cara dan kebisaan mereka, makan-makanan yang mereka sukai dan tentutan keluarnga mereka disana. Suewwwerrr saya sangat senang sekali bisa bertemu dengan mereka. Mereka cukup hangat walaupun mereka punya gaya sendiri-sendiri saya juga tidak lupa mengambil foto bersama mereka, pada saat acara penutupan pelatihan.


Besar harapan saya. Bahwa setiap pelajaran yang telah saya dapatkan selama disana dapat menjadi tambahan wawasan/Upgrade ilmu..ammmin, termasuk pengalaman-pengalaman lainnya yang saya dapatkan. (rda)



                                                          
                              The end