Rabu, 22 Mei 2013

KEBIJAKAN AGRARIA .....disektor Pertanahan, Kehutanan, Pertambangan dan Migas


Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di permukaan dan dalam perut bumi merupakan anugrah tuhan yang patut disyukuri oleh bangsa Indonesia. Segala bentuk kekayaan alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia menjadi modal besar bagi bangasa Indonesia untuk memberikan kesehajteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, meningkatkan mutu dan kualitas kehidupan bangsa dan terakhir bertujuan untuk menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya.

            Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas wilayahnya, maka secara langsung melekat tanggung jawab penuh kepada masyarakat. Melalui sarana kekuasaan/kewenangan yang ada padanya negara berkewajiban untuk mengatur, memimpin, mengrahkan rakyatnya dalam rangka untuk mencapai cita-cita bersama/nasional. Begitu pula terhdap masalah pengelolaan dan/atau penguasaan bumi, air dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya, atau yang lebih dikenal dengan istilah sumber daya alam. Dimana negara bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelolanya secara benar dan terarah. Maksud terarah adalah negara memimpin dalam rangka  untuk mengelola dan memanfaatkannya. Pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber kekayaan alam tersebut  berpedoman pada asas kelestarian dan berkeadilan masyarakat. Demi untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan rakyat dan bukan kesejahteraan segelintir orang saja.
            Konsep pelaksanaan kewenangan/kekuasaan negara melalui aparaturnya yaitu pemerintah adalah lebih diartikan untuk mempermudah pelaksanaan teknis dalam melakukan fungsi-fungsi  seperti merngarahkan/mengkorrdinir pengelolaan dan pemanfaatan Sumber daya(kekayaan) alam yang berada di dalam  teritorialnya yang dituangkan dalam bentuk penerbitan kebijakan dan melakukan pengawasan. Sementara kebijakan yang diambil pemerintah idealnya lebih dititik beratkan pada  tujuan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum/masyarakat, lebih dikenal dengan konsep “kebijakan negara dibidang agraria”.
Berbicara mengenai ”kebijakan” maka akan mengacu pada  “polcy / public policy”. Menurut William Dunn, freedmen dkk menerjemahkan bahwa public policy biasanya dikaitkan dengan “keputusan pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani masyarakat/kepentingan umum” jadi arti kebijakan pemerintah disini adalah keputsan pemerintah yang relatif umum, dan ditujukan kepada masyarakat umum. Selanjutnya menurut Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu”, pendapat ahli lainnya seperti; Easton mendefinisikan bahwa “kebijakan pemerintah sebagai suatu bentuk kekuasaan yang mengalokasikan nilai-nilai/peraturan untuk masyarakat secara umum”,  Sementara Laswell dan Kaplan melihat kebijakan sebagai” sarana untuk mencapai tujuan karena kebijakan lebih sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktik, dan  tujuan merupakan hal utama dari adanya suatu kebijakan”(sumber: Massofa.wordpress.com dikunjungi pada 04 Mei 2012)
Pendapat para ahli tersebut menegaskan pada kesamaan konsep bahwa kebijakan merupakan produk dari penguasan dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan hukum yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat pada tataran publik.sementara pengertian mengenai agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama hal ini dikarnakan cukup luasnya makna/pengertian agraria itu sendiri ada beberapa literatur yang mendefinisikan bahwa agraria berarti urusan pertanian atau atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah (Balai Pustaka, Jakarta). Sedangkan pengertian agraria menurut UUPA lebih mengacu pada pembatasan agararia dalam arti luas yakni, “meliputi; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kemudian bila ditambah pada pengertian dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48, bahkan meliputi ruang angkasa” (Boedi Harsono,Djambatan, Jakarta)
Berdasarkan uraian tersebut, maka kebijakan agraria dapat diartikan sebagai  “Keputusan pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan pada tataran publik melalui pembentukan perundang-undangan yang memuat pengaturan dan mengkoordinir mengenai peruntukan, penyediaan/pengadaan dan pemannfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi yang ada dalam wilayah Indonesia, yang dipergunakan sebesar-sebarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyaraka”,
Jadi Pemerintah membentuk ketentuan Undang-Undang Agararia ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan agraria nasional ditandai dengan lahirnya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dalam Undang-Undang tersebut juga melatakkan dasar-dasar Politik Penguasaan sumber-sumber kekayaan alam/agararia oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam perkebangannya, untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan penataan ulang hukum agraria dengan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan hak-hak masyarakat, kemduian disahkannya TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kedua peraturan tersebut kemudian menjadi pedoman pokok mengenai kebijakan agrarian, yang bersifat nasional.
Bila kita cermati secara seksama pada hakikatnya UUPA merupakan pengaturan agraria yang masing bersifat umum, belum bersifat sektoral karena bila kita runut lebih khusus lagi, maka pengertian agraria merupakan suluruh permukaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung diatas permukaan bumi, termasuk didalam perut bumi, yang menurut konsep ilmu kebumian/geologi lebih dikenal dengan istilah Sumber Daya Alam (SDA).Hal penting lainnya kemudian UUPA mejadi udang-undang pokok agrarian karena di dalam salah satu ketentuan telah secara tegas meletakkan bentuk politik penguasaan agraria yang bersifat nasional, ketentuan ini bisa kita liha dalam pasa 2 ayat (1).
“Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD, dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 dinyatakan  bahawa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi tertinggi dari suatu wilayah dan seluruh rakyatnya”, selanjutnya dalam ayat (3) pada pasal yang sama  “wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2), pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Senada dengan bunyi kedua ayat pada pasal-pasal tersebut secara tidak langsung telah pula menguatkan bahwa UUPA sebagai wujud kebijkan Negara di bidang Agraria, sekaligus sebagai bentuk politik penguasaan agraria yang bersifat nasional.
            Melihat permasalahan mengenai agraria yang hanya berpedoman pada UUPA maka ketentuan/pengaturan mengenai agraria masih bersifat luas belum mengatur hal-hal khsus yang bersifat sektoral karena belum adanya pengaturan sektoral yang mengatur  penguasaan/penggunaan tanah/permukaan bumi. Belum adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan penguasaan disektor sumber daya (kekayaan) alam yang berada di atas dan di dalam perut bumi seperti; kehutanan,  pertambangan  dan sektor lainnya.
Maka atas pertimbangan mengenai keterbatasan mengenai hal-hal yang diatur dalam UUPA, akan dapat ditemukan beberapa kesulitan dalam rangka pelaksanaan hak menguasai Negara atas Agraria/SDA. Oleh karena itu, Negara melalui kekuasaan pemerintah menilai penting mengenai adanya kebutuhan bagi pemerintah sebagai pelaksanaan kekuasaan Negara untuk segera membentuk dan melahirkan beberapa kebijakan strategis di bidang agrarian. Diantaranya kebijakan disektor kehutanan, perkebunan, pertambangan dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Pembentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat sektoral tersebut, tidak lain adalah untuk mempermudah Negara melalui pemerintah untuk mengkoordinir/memimpin,dan mengarahkan setiap praktik pengelolaan, penguasan dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang ada di dalam wilaya Indonesia. Namun dalam setiap proses pembentukan masing-masing kebijakan tersebut, tetap harus mengacu pada kebijakan pokok agraria yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan Tap MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Khususnya mengenai konsep hak penguasaan Negara atas bumi, air dan dan kekayaan yang terkandung didalam permukaan bumi yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Pada sisi lain masih terdapat satu hal yang tak kalah penting untuk  menjadi pertimbangan, khsusnya; bagi pemerintah pusat dalam membentuk kebijakan nasional di bidang agrarian. Dimana kebijakan tersebut selayaknya dapat menyingkronkan terhadap berbagai ketentuan/pengaturan agraria yang akan dibentuk di daerah bersifat otonomi.Beberapa kewenangan pemerintah di daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang akan berlaku di daerahnya khusunya bidang agrarian, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Pada akhirnya diharapkan akan dapat terbentuknya kebijakan yang bersifat koordinatif antara pusat dan daerah, untuk menghindari munculnya tumpang tindih pengaturan/kebijakan dibidang agrarian, dan dapat meminamilisir timbulnya tumpang tindih kebijakan.
Terdapat beberapa sektor pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kekayaan agraria, yang patut menjadi perhatian dalam kebijakan di bidang agrarian diantaranya: penguasaan negara di bidang agraria di sektor pemanfaatan atas tanah/bumi, Penguasan agraria di sektor Kehutanan, dan penguasaan agrarian di sektor Pertambangan, dan pada sektor-sektor sumber daya kekayaan agraria lainnya, yang pada prinsipnya juga mempunyai peran penting bagi penguasaan hajat hidup orang banyak, yang dalamkaitan ini akan dijabarkan ke dalam beberapa bentuk kebijakan pemerintah di bidang agrarian, diantaranya :

1.         Kebijakan Agraria disektor  pertanahan
Tanah merupakan bagian permukaan bumi yang memiliki fungsi penting bagi kehudupan manusia di suatu wilayah. Tanah merupakan bagian Sumber Daya Alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka dari itu keberadaan tanah mempunyai nilai sangat strategis dibidang Ekonomi, sosial dan budaya manusia.
Mengingat begitu besarnya nilai/manfaat tanah bagi kehidupan manusia/masyarakat maka negara melalui konsep “hak menguasai negara atas sumber-sumber kekayaan agrarian, menuntut negara melalui pemerintah untuk membentuk kebijakan khusus di sector pertanahan yang dalam pelaksaannya dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu BPN.
           Kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan oleh pemerintah diantaranya: UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 20 tentang Hak Milik (HM), Pasal 28 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Pasal 35 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), dan Pasal 41 tentang Hak Pakai (HP) atas tanah, selanjutnya diatur lebih lanjut dalam beberapa ketentuan khusus lainnya di sektor pertanahan. Beberapa peraturan tersebut tidak lain juga sebagai mandat dari dari ketentuan dalam UUPA yang dinilai masih bersifat terbatas dalam pengaturannya, sebut saja salah satunya dalam ketetuan mengenai Hak Guna Usah,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah yang diatur lebih khsus dalam UU No 40 Tahun 1996.
           Jadi, pada prinsipnya konsep hak menguasai negara atas bumi/tanah sebagaimana yang digariskan dalam UUD 1945 jo pasal 33 ayat (3) jo UUPA pasal 2, tidak lain diartikan sebagai bentuk legalisasi kekuasan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum antara orang-orang baik sebagai manusia (naturlijke person) atau sebagai badan hukum (recht person) terhadap bumi/tanah.
2.      Kebijakan agraria di sektor kehutanan
Kebijakan agraria di sektor kehutanan, merupakan keputusan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau hukum, yang bertujuan untuk mengatur. menyelenggarakan atau menentukan terhadap berbagai bentuk kegiatan pengelolaan/penguasaan dan pemanfaatan sumber daya kehutanan, dengan tetap memperhatikan kepentingan rakyat banyak..
Pada sektor  kehutanan negara/pemerintah telah membentuk suatu peraturan undang-undang dibidang kehutanan yaitu UU No 41 Tahun 1999. UU tentang kehutanan merupakan salah satu bentuk kebijakan negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan hasil sumber daya kehutanan. Semangat pembentukan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dapat dilepaskan dari adanya konsep hak menguasai negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya sebagaimana telah digariskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UUPA No 5 Tahun 1960. Kemudian pada beberap pasal dalam UU kehutana disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang sepanjang kenyataanya  masih ada khsusnya yang berada pada kawasan hutan, berkaitan dengan ketentuan terakhir ini sebagai akibat untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin mucul akibat adanya kebijakan mengenai penentuan bahwa seluruh kawasan hutan yang ada di wilayah indonsia sebagai hutan Negara sepanjang tidak ada status hak yang melekat diatasnya.
Untuk memperlancar pengelolaan/penguasaan di sektor kehutanan Negara melalui pemerintah telah menerbitkan beberapa ketentuan pelaksanaan terhadap UU Kehutana diantaranya Peraturan Pemerintah Penganti undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap UU No 41 Tahun 1999 mengenai keberlanjutan perizinam dosektor pertambangan yang telah ada sebelum lahirnya UU No 41 Tahun 1999.
Selanjutnya kebijakan pemerintan yang mengatur mengenai tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur dalam PP No 34 Tahun 2002 kebijakan ini ditetapakan tidak lain adalah untuk menentukan daerah-daerah kawasan hutan yang dapat diusahakan/dimanfaatkan dan kawasan-kawasan hutan yang bersifat tertutup untuk dimanfaatkan. Kemudian ketentuan mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam PP No 63 Tahun 2002. Hal lain yang juga menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan perangkat peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan hasil hutan adalah mengenai bentuk kebersesuain atau memuat ketentuan yang bersifat koordinatif dengan kebijakan-kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan kehutanan di daerah mengingat adanya penyerahan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah di sektor kehutanan pasca terbitnya UU OTDA.

3.   Kebijakan Agraria di Sektor Pertambangan
Barang/bahan tambang merupakan salah satu sumber daya kekayaan alam yang terkandung didalam perut bumi atau bagian permukaan bumi, yang mempunyai nilai strategis bagi kehidupan manusia. dimaksud memiliki nilai strategis karena barang tambang khususnya minyak bumi dan gas berpengaruh terhadap penguasaan hajat hidup orang banyak. Selain itu barang/bahan tambang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahrteraan masyarakat.
            Barang/bahan tambang merupakan salah satu cabang dari Agraria sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA No 5 Tahun 1960 dan merupakan bagian objek kekayaan alam yang berada di bawah penguasaan Negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Konsep hak menguasai Negara atas sumber-sumber kekayaan alam yang ada di perut bumi lebih mengandung arti bahwa Negara bukan sebagai pemilik, tapi Negara lebih pada kewenangan untuk mengatur, membimbing dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan yang akan diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan pertambangan perlu dilakukan, guna memperoleh keuntungan financial/ekonomi atas nilai barang/bahan tambang yang terkandung dildalam perut/permukaan bumi maka oleh karena itu perlu dilakukan rangakaian kegiatan eksplorasi dan ekspoloitasi atas bahan/barang tambang yang tekandung dalam perut bumi atau yang lebih dikenal dengan istilah Pertambangan.
Istilah Pertambangan dalam pasal 1 angka 1 UU No 4 Tahun 2009 tentang Kehutanan   didefinisikan adalah “sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan dan pascatambang”. Dengan diemikan banyaknya proses kegiatan pertambangan maka diperlukan suatu bentuk pengawasan oleh Negara. Sektor pertambangan mineral dan batu bara merupakan bentuk sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan sehingga jumlahnya sangat terbatas sementara kebutuhan akan barang/bahan tambang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan hidup rakyat banyak oleh karena itu Negara melalui pemerintah menilai penting untuk diambilnya berbagai kebijakan , guna mengendalikan kegiatan pertambangan baik pada tahap eksploitasi sampai tahap pascatambang.
Pertimbangan lain, perlunya kebijakan pertambangan di bentuk oleh pemerintah karena UUPA No 5 Tahun 1960 tidak memberikan pengaturan secara jelas mengenai masalah pertambangan, karena UUPA hanya memberikan landasan pokok mengenai konsep Hak menguasai Negara atas sumber-sumber kekayaan alam. Pada tahun 1967 maka dibentuknya UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Petambangan, selanjutnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan nasional dan internasional di sektor pertambangan maka dinilai perlu untuk dilakukan perubahan terhadap pertaturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Perubahan tersebut direspond oleh pemerintah dengan membentuk dan memberlakukan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU ini mengantikan UU sebelumnya.
            Terdapat beberapa pengaturan baru dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diantaranya mengenai ; (1) Batas kewenagan pemerintah pusat disektor pertambangan (2) pelibatan pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, (3) pengakuan atas kepemilikan lahan oleh warga/masyarakat hukum adat, maksud pernyataan poin ketiga tersebut adalah bahwa undang-undang mewajibkan bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah,jadi pemegang IUP hanyalah mengusahakan wilayah kerja pertambangannya saja bukan sebagai pemilik lahan diatas wilayah pertambangan, (4) Membangun fungsi koordinatif antara Pemerintah Pusat (menteri) dengan Pemerintah Daerah, salah satunya dalam penentuan rencana wilayah pertambangan, dalam pelaksanaan kewenangan ini pemerintah pusat/menteri wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan RTRW di daerah yang bersangkutan. Penetapan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin dan usaha pertambangan dan pelibatan PEMDA dalam proses penetapan rencana wilayah. pertambangan tidak terlepas dari konswekuensi pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah UU No 32 Tahun 2004.
            Dalam ketentuan UU No 4 Tahun 2009 pemerintah juga menetapkan kebijakan mengenai pengakuan terhadap keberadaan pertambangan rakyat, UU ini mengakui bahwa pertambangan rakyat hanya dilakukan oleh rakyat setempat. Negara melalui pemerintah akan memberikan izin “kuasa pertambangan” kepada rakyat yang telah lama mengusahakannya.Pengakuan terhadap keberadaan pertambangan rakyat juga merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan pertambangan sebagaimana diatur pada pasal 3 huruf e undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dinyatakan :
“meningkatkan pendapatan masyarakat local, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”
Ketentuan pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan bertujuan untuk memenuhi penghidupan masyarakat setempat/lokal khsusnya masyarakat yang mengusahakan kegiatan pertambangan pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. dan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat berhak mendapatkan pembinaan/bimbingan dan bantuan dari pemerintah/pemerintah daerah setempat.
Kemudian mengenai kebijakan tujuan pertambangan “untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat” dimaksudkan bahwa bagi para pihak yang memegang dan melaksanakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) UU Pertambangan mewajibkan bagi mereka  untuk mempunyai rencana kerja bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Maksud dari ketentuan ini untuk melaksanakan nilai-nilai yang telah digariskan dalam ketentuan konstitusi pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

4. Kebijakan Agraria di sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (MIGAS)
MIGAS merupakan bagian dari sumber daya kekayaan yang terkandung dalam perut bumi yang diperoleh melalui kegiatan pertambangan.
MiGAS menepati peran strategis/vital bagi kehidupan manusia dan sifatnya yang tidak dapat terbarukan, Oleh karena itu negara perlu menetapkan kebijakan khsusu di sektor MIGAS, salah satunya dengan disahkannya UU MIGAS. Pada bagian menimbang lahirnya UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS, dinyatakan bahwa :
“minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komiditas vita; yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesehajteraan rakyat”
Berpedoman pada bunyi ketentuan menimbang tersebut juga dinyatakan bahwa kelahiran UU MIGAS juga tidak terlepas dari keinginan negara untuk menempatkan sumber daya MIGAS sebagai salah satu sumber daya strategis dan penting bagi pedukung pertumbuhuan ekonomi.
UU MIGAS juga mengariskan mengenai pentingnya keberpihakan kepada kepentingan masyarakat oleh karena itu pengelolaan MIGAS sebagai salah satu kegiatan pengelolaan SDA dituntut dapat memberikan perhatian kepada semua kelompok masyarakat dan memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan bunyi dalam landasan filosofis mengenai konsep hak menguasai negara atas SDA sebagaimanan dinyatakana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; bahwa “negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandund didalamnya yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakayat.”
            Melalui penerapan konsep Hak Menguasai Negara dalam hal ini posisi negara bukan sebagai pemilik atas SDA tapi negara memberi kuasa kepada pemerintah sebagai penyelenggara pengelolaan sumber daya migas untuk melakukan kewenangan mengatur, melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan MIGAS bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian MIGAS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU MIGAS.
            Kewenangan pemerintah yang bersumber dari hak menguasai tersebut dilaksanakan secara sentralistik oleh pemerintah pusat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) ; ayat (1) dinyatakan; “Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indoneis merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara”,  kemudian ayat (2) dinyatakan; penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan”
Dalam ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal tersebut mengandung arti bahwa pemerintah diserahkan kewenangan oleh negara untuk melaksanakan “kuasa pertambangan” kuasa pertambangan tersebut terdiri dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Berdasarkan UU MIGAS pemerintah tidak melaksanakan sendiri kewenangan tersebut, tapi pemerintah dapat menyerahkan kewenangan tersebut kepada badan pelaksana. Badan pelaksana kuasa pertambangan ini dapat dalam bentuk BUMN/D,BUMS maupun koperasi, dan badan pelaksana kuasa pertambangan inilah nantinya yang akan melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan pemerintah.
Sementara itu mengenai peranan pemerintah daerah (PEMDA) dalam pelaksanaan kewenangan di sektor pertambangan MIGAS, UU MIGAS tidak memberikan  kewenangan kepada pemerintah di daerah. UU MIGAS lebih banyak mengatur mengenai kewenangan pelaksanaan MIGAS yang bersifat sentralistik pada pemerintah pusat. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada PEMDA hanya  berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut ( Maria S.W Sumardjono dkk, 2011):
1   Pada saat penetapan wilayah kerja pertambangan MIGAS yang akan ditawarkan kepada badan usaha/    bentuk usaha tetap yang akan dikonsultasikan dengan Pemda untuk menyesuaikan RTRWP di daerah yang  bersangkutan dan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih pelaksanaan ijin pertambangan pada suatu  kawasan tertentu (pasal 12 ayat (1);
2 Pemda Provinsi haru dimintai padangannya dalam suatu rapat konsultasi berkenaan dengan penyusunan        rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi disuatu wilayah kerja tertentu (pasal      2 ayat (1);
3Pemda berhak atas bagian tertentu dari pajak usaha pertambangan serta pajak daerah dan redistribusi  daerah (pasal 31 ayat (2) dan (6).
Pelibatan PEMDA pada saat penyusunan rencana kerja pertambangan MIGAS merupakan salah satu pelaksanaan dari otonomi daerah selain itu untuk menampung aspirasi yang muncul dari daerah terkait dengan rencana pelaksanaan kerja wilayah pertambangan MIGAS yang akan dibuka oleh pemerintah/menteri.
Berkenaan dengan perlindungan dan pengakuan terhadap tanah milik masyarakat hukum adat  UU MIGAS hanya mengatur  secara singkat dan tidak subtantif sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) huruf a dinyatakan ;
“ kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada ….. tanah milik masyarakat adat”
ketentuan ini tidak mengatur lebih lanjut mengenai kemungkinan pengunaan tanah masyarakat adat untuk pelaksanaan pertambangan MIGAS, sehingga dapat menimbulkan kesulitan bila dalam praktiknya/kenyataannya tanah milik masyarakat adat dimasukkan ke dalam rencana kerja wilayah pertambangan MIGAS(rda)



             







Sabtu, 18 Mei 2013

TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN HAM


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat dan diakui pada setiap diri manusia sejak, dan pengakuan tersebut sejak ia masih berada di dalam kandungan. HAM merupakan hak yang dapat diklaim setelah adanya pengakuan secara legalitas formal. Dalam perkembangannya  nilai-nilai HAM menjadi isu penting untuk terus diperjuangkan sehinnga memperoleh pengakuan dan komitmen secara bersama-sama oleh setiap negara.
Kewajiban pelaksanaan pengakuan dan perlindungan HAM menjadi tanggung jawab Negara. Pemahaman tersebut sesuai dengan tori perjanjian masyarakat (1), dimana sekelompok orang atau sekelompok warga negara menyerahkan kekuasaan/kewenangan dan tanggung jawab kepada sekelompok orang yang dipercaya untuk menjalankan kekuasaan atau yang saat ini dikenal dengan Negara.
Berbicara mengenai tanggung jawab negara yang diberian oleh sekelompok warga negara kepada negara, menjadi salah satu hal yang revan bila kita artikan juga adanya kewajiban negara untuk melindungi dan mengakui hak warga neraanya.
Hukum internasional dan hukum nasional menyangkut HAM juga meletakkan tanggung jawab utama pemenuhan HAM itu  ada pada negara/state obligation. Dalam tataran hukum internasional tonggak sejarah keberhasilan perjungan pengakuan dan penghormatan nilai-nilai HAM ditandai dengan lahirnya Dekalarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Tidak terdapat perbedaan  yang signifikan dengan pemikiran sebelumnya, semua penjelasan dalam ketentuan DUHAM  juga mengarah pada negara sebagai  pemangku utama. Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan HAM warga negaranya. Sementara, kewajiban-kewajiban negara terhadap HAM warga negaranya adalah bagaimana negara dapat memberikan jaminan bagi Penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan HAM warga negaranya.
Setelah lahirnya DUHAM pada 1948, prinsip-prinsip dalam DUHAM menjadi tongak sejarah kelahiran berbagai konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai kewajiban penghormatan terhadap nilai-nilai HAM secara universal. Konvensi -konvensi tersebut merupakan penjabaran dari semangat prinsip-prinsip HAM, yang telah digariskan dalam DUHAM 1948. Konvensi-konvensi internasional tentang HAM, juga menegaskan bahwa negara-negara penandatangan wajib melaksanakan penegakan dan perlindungan HAM dan melakukan pelaporan terkait pelaksanaan HAM negaranya masing-masing.
Dalam tataran hukum nasional, konsep mengenai tanggung jawab negara terhadap pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM diwujudkan dalam bentuk pengaturan didalam  konstitusi negara/dasar hukum negara, yaitu dalam UUD 1945 amandemen ke II, tepatnya pada Pasal  28 A sampai dengan 28 J dan beberapa pasal lain yang terkait dengan perlindungan dan Pemenuhan HAM yaitu pada  Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34. Pengaturan beberapa hak dalam konstitusi/UUD 1945 amandemen ke II telah menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban moral/state obilgation untuk memberikan jaminan bagi pengakuan dan penegakaan HAM setiap warga Negara Indonesia.
Sementara itu di dalam sistim perundang-undangan Indonesia  pada hakiktanya telah dikenal konsep tanggung jawab negara dan pengakuan negara terhadap HAM. Ketentuan tersebut telah diatur di  dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM tepatnya dalam Pasal 2 yang menyatakan :

“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi penigkatan martabat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”

 Bunyi ketentuan pasal tersebut, memberikan ruang penafsiran yang tegas. Bahwa setiap pemenuhan dan penegakkan HAM warga Negara merupakan kewajiban Negara sebagai organisasi kekuasaan melalui perangkatnya. Perangkatnya disini bermakna setiap penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif sebagai kesatuan negara.


       1.Berdasarkan teori perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, terdapat dua macam proses perjanjian masyarakat yang disebutnya sebagai Second Treaties Of Civil Government. Dalam traktat pertama, perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan Negara yang disebut sebagai Pactum Unions. Dalam traktat selanjutnya disebut sebagai Puctum Subjectionis, Locke melihat pada dasarnya  suara mayoritas. Dikarenakan setiap individu selalu memiliki hak-hak yang  tidak tertanggalkan  yaitu: Life, Liberty, serta estate maka logis jika tugas Negara adalah memberikan perlindungan kepada masing-masing individu.

Sepertinya memang...... MASIH HARUS MENUNGGU KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN MK merevisi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbasis pada perlindungan hak masyarakat adat



Sepertinya tahun 2013 bisa menjadi tahun kemenangan  konstitusional bagi teman-teman yang telah concern memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya. Mungkin ini bisa menjadi bahan pengingat bagi kita, bahwa perjuangan ini memang terbilang panjang. Berawal pada pengajuan gugatan uji materi di MK  pada 2012 sampai pada keputusan MK yang dibacakan pada 16 mei 2013. Besarnya concern koalisi masyarakat (adat&Ngo) melakukan uji materil terhadap UU Kehutanan, dan  UU Perkebunan ini Lebih dilatarbelakangi pada motivasi mendasar yakni memberikan porsi pemikiran terhadap pentingnya memberikan jaminan perlindungan hukum mengenai status penentuan kawasan hutan, dan penghormatan terhadap hak-hak penguasaan masyarakat adat yang ada di dalamnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah Apakah tanah adat akan tetap berada sebagai bagian tanah negara yang mutlak atau akan dilepaskan dari bagian tanah negara menjadi kesatuan sendiri dan terpisah. Meluruskan pengaturan bahwa tanah adat tidaklah otomatis sebagai tanah negara yang mutlak maka dari perubahan tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik penyelewengan kekuasaan negara melalui aparaturnya yang mana selama ini praktik-praktik tersebut kerap terjadi.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah tindakan-tindakan penguasa yang mengatasnamakan negara melakukan klaim  sepihak bahwa semua tanah adat sebagai tanah negara, dan disayangkan lagi memang tindakan tersebut secara tidak langsung kemudian dilegalkan  dalam ketentuan UU Kehutanan dengan dalih untuk kepentingan invenstasi dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Mudahnya klaim sepihak dari negara tersebut juga didukung pada kenyatannya bahwa sampai saat ini belum adanya kepastian hukum yang melindungi eksistensi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Apalagi bila mereka berhadapan dengan kekuatan para pemilik investas besar/pemodal besar yang ingin menanamkan sahamnya sehingga membutuhkan lahan yang cukup luas.
  Melalui Perjuangan panjang rekan CSO dan beberapa koalisi masyarakat adat nasional mengajukan gugatan materil ke MK terhadap ketentuan UU Kehutanan yang pada akhir perjuangan konstitusional tersebut memberikan hasil yang tidak sia-sia. Hal ini terbukti dengan dimenangkannya gugatan mereka di dalam sidang MK.
Dalam putusannya para hakim MK membatalkan beberapa Pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan dinilai berpeluang mencedari rasa keadilan masyarakat adat atas hak tanah adat mereka yang berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan keputusan MK yang telah dibacakan pada tanggal 16 mei 2013. (lihat Keputusan MK No 35/PUU-X/2012) Melalui putusannya, MK telah melakukan uji materi terhadap beberap pasal yang digugat adapun pasal-pasal yang dibatalkan tersebut meliputi ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan dinyatakan ”hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, kemudian membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 yang awalnya berbunyi ”penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.......” dirubah dengan tambahan menjadi berbunyi ” penguasaan hutan oleh negara wajib tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat...”, kemudian merubah isi ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang awalnya dinyatakan ”hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga termasuk hutan adat”, menjadi ” hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”. Perubahan isi redaksi dalam ketentuan pasal-pasal  tersebut jelas menunjukkan bahwa dalam penafsirannya majelis hakim MK menolak adanya monopoli negara atas tanah adat karena pada kenyataannya. Tanah adat juga merupakan tanah hak adat yang dimiliki oleh suatu komunitas hukum adat yang bersifat turun menurun dan sepanjanga dapat dibuktikan, keberadaanya secara nyata/ secara de facto bahwa memang masyarakat tersebut masih ada, dengan bukti-bukti yang melekat padanya. Oleh karena itu, negara melalui perangkatnya berkewajiban memeriksa/melacak kepastian keberadaan masyarakat adat di atas tanahnya berdasarkan fakta-fakta yang ada.
            Beberap isi keputusan tersebut terdapat beberapa prinsip mendasar yang perlu menjadi catatan. yakni mengenai bahwa secara otomatis MK telah menghapuskan konsep hak penguasaan negara secara otomatis atas tanah-tanah adat, yang mana konsep ini hampir sama dengan asas domein verklaring yang pernah berlaku pada zaman hindia-belanda. Dan kemudian memisahkan pengaturan mengenai hutan adat menjadi memiliki status pengaturan yang terpisah/tersendiri. Kemudian MK juga mewajibkan kepada pemerintah untuk melakukan identifikasi secara seksama, dan menghormati keberadaan masyaraka adat yang berada di atas tanah negara.
            Tapi yang akan menjadi pertanyaan besar, adalah mengenai bagaimana Keputusan ini dapat dilaksanakan secara efektif. Sementara payung hukum yang khusus mengatur mengenai masyarakat adat sampai saat ini masih belum ada kemudian pertanyaan yang akan muncul adalah Bagaimana pemerintah dapat mengefektifkan perangkat-perangkat hukum baik pusat dan daerah untuk melakukan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat yang terseber di seluruh wilayahnya yang tentu jumlahnya cukup banyak.
            Memang pada tataran perjuangan konstitusi, dapat dikatakan berhasil namun yang masih perlu menjadi catatan penting lainnya, adalah apakah langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, penguasaan dan pemanfatan hutan adat pada tataran praktiknya.  Oleh karena itu, langkah lebih lanjut yang perlu didorong adalah mengenai bagaimana UU yang mengatur mengenai masyarakar adat secara nasional dapat segera disahkan. Paling tidak dengan UU masyarakat Hukum adat diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi negara dan sebagai wujud pengakuan hukum dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-hak yang melekat di dalamnya.
 Lebih lanjut, diharapkan kepada pemerintah segera memulai kerja besarnya,  Pertama : segera melakukan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat, melakukan identifikasi batas-batas teritorial/tanah ulayat masyarakat adat, dan mulai menyusun Perda Masyarakat Adat secara menyeluruh berdasarkan kearifan lokal yang ada. Karena bila tidak, maka keputusan MK tersebut hanya akan bergerak dalam tataran normatif semata sehinga sulit untuk dipraktikan  sehingga masyarakat adat akan terus menjadi pihak yang  rentan dari segala bentuk potensi pelanggaran. (rda)
 

Rabu, 15 Mei 2013

IDENTIFIKASI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH ULAYATNYA



Dasar pemikiran saya, perlu melakukan identifikasi berbagai peraturan hukum nasional yang memberikan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, beserta hak-haknya.Dilatarbelakangi pada kenyataan bahwa masih minimnya pemahaman hukum dari masyarakat, aparatur penyelenggara negara, dan penegak hukum mengenai kedudukan hukum dan hak-hak masyarakat hukum adat yang seharusnya perlu mendapatkan perhatian khusus dalam rangka penghormatan, dan perlindungan. Terutama sekali yang berkaitan  dengan pengakuan eksistensi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya. Sebagai wujud identitas teritorial masyarakat (hukum) adat yang bersangkutan.
Berbagai peraturan hukum yang telah ada, seharusnya dapat dijadikan pedoman bagi penyelesaian berbagai masalah pertanahan di Indonesia khsusnya konflik pertanahan yang menepatkan masyarakat hukum adat sebagai korban, sehingga kasus-kasus pertanahan yang berbuntut pada kekerasan horizontal maupun vertikal sebagaimana yang terjadi di Mesuji, Sumatera Selatan, Riua dan Jambi tidak terulang kembali. Selain itu diharapakan juga dapat memberikan pedoman/pencerahan dalam rangka memberikan pengetahuan bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dalam melindungi hak-haknya, yang memang menurut kenyataanya masih ada.
Titik awal pengakuan masyarakat adat atas tanah ulayatnya telah mendapat pengaturan di dalam UU No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agarari, tepatnya pada Pasal 3 dinyatakan “ dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada.....”.
 UUPA keberadaanya telah dipersiapkan sejak lama, bahkan sejak Indonesia masih di bawah pemerintahan hindia-belanda pada tahun 1948. Namun keberadaan UUPA tersebut tidaklah serta merta dapat secara konsisten diterapkan oleh pemerintah setelah Indoensia mengalami masa kemerdekaan. Ketidakkonsistenan tersebut lebih disebabkan pada keberpihakan pemerintah terhadap investor yang bergerak disektor perkebunan oleh karena itu dibutuhkan pengadaan lahan/tanah dalam jumlah yang luas. Oleh karena itu dilakukannnya berbagai kebijakan terkait dengan pengadaan tanah-tanah untuk pelaksanaan pembangunan. Maka untuk kebutuhan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak jarang menafikan keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat atas suatu tanah ulayat yang memang menurut kenyataanya masih ada, dan telah bersifat turun menurun menepati lahan tersebut.
Kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk UU yeng mengandung subtasni melegalkan segala bentuk perampasan tanah yang dilakukan oleh negara kemudian mengeyampinkan hak-hak masyarakat hukum adat pada sisi lainnya. Salah satunya dapat kita lihat dalam UU Kehutanan pada Pasal 1 angka 6 dinyatakan “ hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” kemudian dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pada ayat (2) dinyatakan; hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk hutan adat selanjutnya pada ayat (3) dinyatakan “ pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.
Pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan penafsiran bahwa pengurusan dan pengaturan mengenai hutan adat yang notabene merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat berada di bawah penguasaan pemerintah setempat sehingga bukan tidak mungkin pengaturan dalam pasal tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang beragam dalam tataran pemegang kebijakan didaerah sehingga munculnya berbagai keputusan dari pemerintah setempat yang memberikan konsesi pengusahaan atas tanah (hutan) kepada para investor secara sepihak. Dapat muncul kekhawatiran keberadaan pasal tersebut menimbulkan sikap kesewenang-wenangan pemerintah setempat terhadap keberadaan/eksistensi masyarakat hukum adat. Selanjutnya pada ketentuan pasal yang lain dalam UU Kehutanan mengatur mengenai kewajiban negara untuk tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dalam rangka penguasaan hutan yang menurut kenyataannya masih ada, ketentuan tersebut dinyatakan jelas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, namun seberapa besar kefektifan pasal tersebut dalam rangka pelaksanaan kewenagan hak menguasai negara atas tanah hutan adat  yang telah digariskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (4) masih diragukan namun ketentuan pasal-pasal yang masih terdapat ambigiutas tersebut tidak pula serta merta  meniadakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya, sehingga dapat disimpulkan dengan beberapa kelemahan dalam pengaturan di bidang perlindungan Hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatanya paling tidak UU No 41 tahun 1999 telah mengatur perlindungan bagi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya.
Dasar konstitusi yang mengatur mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat baru mendapat pengaturan, setelah dilakukan amandemen ke II UUD 1945, tepatnya pada Pasal 18 B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3), amandemen ini sahkan pemberlakuannya pada tahun 2000, sedangkan sebelum dilakukannya amandemen ke II ini dalam UUD 1945 belum ada satu pasalpun yang menegaskan perlindungan bagi hak-hak masyarakat hukum adat/tradisional yang ada di wilayah Indonesia, tidak diaturnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat. Latar belakang tidak diaturnya mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 oleh para founding father Indonesia karena para pemegan kebijakan pada masa itu menilai bahwa negara baru yang akan dibentuk adalah suatu negara yang tetap memelihara semangat hubungan panguyuban antara rakyatnya-walaupun dalam tatanan kenegaraan secara formal akan bersifat hubungan petembayan, oleh sebab itu hampir semua para pendiri negara menolak dicantumkannya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945, yang saat itu HAM difahami sebagai manifestasi individualisme.
Dalam perkembangan bagi pelaksanaan nilai-nilai DUHAM 1940 dan tuntutan perlindungan penegakan HAM sesuai tuntutan reformasi di Indonesia, sebagai salah satu wujud komitmen Indonesia sebagai anggota PBB maka disusun dan disahkanlah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang HAM memberikan perlindungan Hak Asasi bagi setiap orang karena pada prinsipnya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas yang melekat harkat dan martabatnya secara sejajar/setara. Jadi pada prinsipnya perlindungan HAM adalah perlindungan yang bersifat pribadi/perorangan.
Bila kita hadapkan pada konsep perlindungan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, terhadap eksistensi hak-hak masyarakat hukum adat atas penguasaan tanah ulayatnya. Apakah cukup relevan. Maka jawabannya adalah relevan bahwa UU tentang HAM memberikan pengakuan atas perlindungan hak masyarakat hukum adat, hal ini didasarkan pada alasan bahwa masyarakat hukum adat juga merupakan kelompok dari orang-orang pribadi yang terikat menurut kesatuan antropologis. Masyarakat hukum adat juga sebagai warganegara, diri pribadi dalam ikatan masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asasi secara perseorang yang memiliki hak-hak yang tuangkan dalam bentuk kolektif.Sifat koletifisme tersebut sangat diperlukan baik untuk memelihara eksistensi dan identitas kultural, maupun untuk membangun dan mengembangkan kesejahteraan yang lebih tinggi, terutama hak atas tanah ulayat (sumber: Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Komnas HAM, 2006,hlm 10). Oleh karena itu maka perlindungan dan pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan suatu kebutuhan utama sebagai pedoman bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi hak-haknya terutama hak atas tanah ulayat dari prespektif Hak dibidang EKOSOB. Ketentuan perlindungan hak masyarakat ulayat atas tanah ulayatnya sepanjang menurut kenyataannya masih ada telah diatur secara tegas pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara pada tataran Hukum internasional. Sumber hukum yang memberikan pengaturan tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam konvensi dan deklarasi, yaitu; Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang kelompok Minoratas dan masyarakat hukum adat di negara-negara merdeka secara menyeluruh salah satu diantaranya terdapat pengakuan Hak atas tanah, terdapat beberapa pandangan bagi pentingnya pemerintah RI untuk melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO 169 ini pendapat tersebut cukup beralasan bahwa untuk kepentingan mengisi kekosongan hukum khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sampai pada disahkannya RUU Masyarakat hukum adat di DPR RI maka dimasukkannya konvensi ILO 169 ke dalam hukum nasional menjadi suatu kebutuhan. Selain dalam konvensi ILO 169, perlindungan hak masyarakat hukum adat juga diatur di dalam Deklarasi PBB tentang Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat. Yang disahkan Pada 13 September 2007 yang mana saat itu indonesia juga menjadi negara pihak yanga turut menyetujui dan menandatangani deklarasi ini.
Penegasan hak-hak kolektif masyarakat Adat atas tanah ulayatnya lebih jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007) Pasal 26 :
1.      Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki, tempati atau gunakan atau mereka peroleh secara tradisional;
2.      Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau yang mereka duduki atau gunakan, sebagaiman yang mereka miliki atau sebaliknya mereka peroleh;
3.      Negara akan memberikan pengakuan hukum dan perlindungan atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya ini. Pengakuan tersebut akan dilakukan dengan menghormati adat istiadat, tradisi-tradisi dan sistem kepemilikan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.
Bila dibandingkan dengan pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya sebagaiman yang diatur dalam Konvensi ILO 1998. Maka pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dalam deklarasi PBB UNDRIP Tahun 2007 lebih tegas dan jelas mengariskan, pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya.
Namun pada praktiknya walau telah ada peraturan-peraturan hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanahnya, bukan berarti secara serta merta/otomatis hak-hak masyarakt hukum adat atas tanah ulayatnya terlindungi walaupun anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan telah secara terus menerus menepati dan mengusahakan tanah ulayatnya. Hal ini dapat terlihat bahwa pada akhir-akhir ini begitu banyak munculnya kasus-kasus sengketa tanah/lahan yang melibatkan masyarakat hukum adat dengan pemerintah maupun dengan perusahaan/investor sehingga berujung pada timbulnya konflik horizontal dan vertikal juga tak jarang berujung pada tindak kekerasan/pembunuhan.menyikapi hal tersebut maka perlu dicari langkah-langkah konktrit bagi upaya penyelesaian dan mengurangi potensi konflik yang mungkin akan muncul. Beberapa tawaran pemikiranpun terus berdatagan dari para ahli hukum dan para ahli pertanahan nasional, diantaranya adalah mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahann terhadap RUU Masyarakat  Hukum Adat, dan diharapkan dalam RUU tersebut  terdapat pengaturan mengenai (4) empat persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi agar suatu masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional dapat memperoleh legal standing khusunya bila masyarakat (hukum) adat hendak melakukann upaya hukum untuk melindungi eksistensi hak atas tanah ulayatnya. Berbicara mengenai legal standing masyarakat hukum adat dalam upaya melindungi haknya pada prinsipnya telah ada diatur pada pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi/MK namun untuk memastikan eksistensi masyarakat hukum adat,masih diperukanp pemenuhan beberapa syarat minimal. Adapun syarat-syarat yuridis yang harus dipenuhi agar suatu kelompok masyarakat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat adalah :
(1) sepanjang masih hidup, (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat, (3) sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan RI (4) diatur dengan Undang-Undang.
Pada hakikatynya. Penentuan empat (4) syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kesatuan kelompok masyarakat Adat. Untuk dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat, masih dalam bentuk rangkuman dari berbagai hasil penafsiran yang bersumber dari UUD 1945 amandemen ke II, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 24 tahun 2003 tentang MK/. Jadi  pengaturan-pengaturan tersebut masih bersifat parsial (tersebar),dab belum dalam bentuk integrasi dalam  bentuk kesatuan peraturan perundang-udangan yang khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat. Sementara untuk menentukan hubungan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya terdapat beberapa pemikiran yang mengariskan penentuan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mengakui eksistensi hubungan masyarakat hukum adat terhadap tanahnya, beberapa syarat-syarat tersebut diantaranya :
1        Terdapat masyarakat adatnya sebagai pemegang hak komunal tradisional atas tanah secara turun menurun;
2        Ada pemimpin adat/perangkat pemimpin adat yang melaksanakan ketentuan-ketentuan hak tersebut;
3        Apa yang dilaksanakan, terutama menyangkut tanah ditetapkan dan diperintahkan pimpinan adat masih ditaati oleh warga masyarakat yang bersangkutan;
4        Terdapat kesadaran bahwa tanah komunal tradisional adalah tanah bersama sehingga harus dipelihara dan  dipertahankan secara bersama-sama;
5        Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek ulayat;
6        Adanya tanah ulayat/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat;
Pengakuan terhadap legal standing masyarakat hukum adat sangat menentukan posisi tawar/bargaining  dari masyarakat hukum adat atas pengakuan eksistensi dan hak-haknya. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya memiliki arti penting untuk menentukan keberadaan masyarakat hukum adat pada suatu wilayah tertentu hal ini juga berisiko  munculnya konflik kepentingan atas penguasaan dan pengelolaan wilayah masyarakat hukum adat apalagi bila kita  berhadapan dengan peraturan hukum/undang-undang yang memberikan hak kepada negara berkaitan dengan Hak menguasai negara atas bumi, air dan kekayaan didalamnya salah satunya adalah penguasaan negara atas land/tanah salah satu ditandai dengan disahkannya UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada Pasal 5  sebagaiman telah dinyatakan sebelumnya bahwa “Hutan negara termasuk juga hutan adat” ketentuan ini bisa menimbulkan banyak penafsiran bisa saja dengan ketentuan tersebut karena semua hutan termasuk hutan adat yang berada di wilayah Indonesia adalah hutan negara maka negara dapat betindak sepihak dalam memberikan ijin pengelolaan/penguasaan hutan yang ada pada wilayah tertentu walaupun harus mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Kebijakan pemerintah yang memberikan ijin sepihak kepada investor tanpa adanya pelibatan masyaraka hukum adat yang menurut kenyataan/ de facto telah memenuhi unsur legal standing merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan negara terhadap warganya yaitu hak masyarakat hukum adat atas tanahnya/teritorialnya, oleh karena itu pemenuhan unsur defacto atas keberadaan masyarakat hukum adat saja belumlah cukup kuat bila dihadapkan pada kondisi-kondisi yang menuntut agar masyarakat hukum adat menjadi pihak dalam perjanjian/kesepakatan dalam proses pemberian konsesi pengelolaan/penguasaan atas tanahnya kepada pihak investor. Langkah-langkah penagamanan hukum. de Jure perlu dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan melalui perangkat pemimpin adat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat dalam rangka untuk menginventarisasi dan indentifikasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat pada sautu wilayah kabupaten/kota. Upaya ini penting dilakukan oleh masyarakat hukum adat untuk memperlancar, membantu dan mendorong pemerintah daerah setempat menerbitkan dan memberlakukan PERDA tentang  masyarakat hukum adat dan PERDA tentang Tanah Ulayat. Keberadaan perda tersebut sangat menjadi suatu kebutuhan bagi proses permohonan legalisasi guna memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Senada dengan penegasan dari DepartemenKehutanan/Kementrian kehutanan RI bahwa dalam rangka pengakuan keberadaan hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya/tanah ulayatnya maka diberikan peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengklaim tanah ulayatnya, antara lain :
Dengan melakukan pengukuran mengenai batas-batas tanah ulayat,mendorong pembentukan dan pengesahan Peraturan Daerah/PERDA untuk mengakui keberadaan masyarakat Hukum Adat yang ada di dalam wilayahnya, dan meminta legalisasi/pengesahan kepada pemerintah daerah setempat melalui kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat yang ada.  Merupakan tawaran langkah alternatif lainnya yang dapat dilakukan, untuk memenuhi syarat-syarat dalam rangka melakukan upaya masyarakat hukum adat bagi kebutuhan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah ulayatnya. (Rda)