Rabu, 20 Desember 2017

KORELASI PENCAPAIAN MDGs DI BIDANG PANGAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP PEMENUHAN HAK BERDASARKAN UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM





Berbasis pada UU No 39 Tahun 1999 dan Indikator dalam Komentar Umum Konvensi Internasional tentang  Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya


Disepakatinya sasaran Pembangunan Milenium atau yang lebih dikenal MDGs oleh beberapa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Maka sejak ditandatanganinya delarasi tersebut  oleh negara-negara yang hadir, otomatis mengikat untuk segera direalisasikan sebagai salah satu komitmen  pemimpin-pemimpin dunia untuk dapat mencapai 8 (delapan) sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDG).sebagai satu paket tujuan yang terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Indonesia sebagai salah satu delegasi yang hadir dalam pertemuan puncak Milenium di New York turut menandatangani deklarasi Milenium tersebut, dan wajib untuk mewujudkan 8 buah sasaran pembangunan dalam MDGs,adapun delapan (8) sasaran tersebut diantaranya; Negara peserta menjamin mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita kelaparan, dan menjamin semua anak untuk menyeleasaikan pendidikan dasarnya. Pemenuhan sasaran tersebut harus sudah dapat tercapai pada tahun 2015.
Kewajiban pemerintah untuk menjamin pemenuhan capaian MDGs di bidang pendidikan berarti tuntutan komitmen pemerintah atas hak-hak warga negara untuk dapat memperoleh pendidikan dasar sebagai salah satu hak dasar  sebagai warga negara. Begitu pula jaminan pemerintan untuk memenuhi capaian MDGs di Bidang Pangan berarti kemampuan pemerintah untuk dapat mengurangi hingga separuh jumlah orang-orang yang menderita akibat kelaparan/ jaminan pemenuhan pangan.
Tujuan capaian MDGS untuk dua program tersebut sangat berhubungan dengan jaminan pemenuhan hak-hak asasi di bidang Hak Ekononomi, Sosial dan Budaya sebagaimana tercantum dalam UU No 12 Tahun 2005 Jo Komentar Umum Ekosob dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara melalui penyediaan anggaran  bagi pengadaan sarana prasarana pelaksanaan pendidikan, Peningkatan mutu SDM pendidik, meningkatkan mutu kurikulum pendidikan, mengadakan program-program dibidang pendidikan terutama pemberian pembebasan beban-beban biaya terhadap anak didik dari berbagai pungutun yang memberatkan, membebaskan dari kawajiban untuk membayar SPP bagi waga miskin/pemberian pendidikan gratis sehinnga anak-anak dari kelurga miskin dapat terjamin untuk terus dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi  sesuai dengan pemenuhan hak atas pendidikan sampai pada level dasar. Jaminan pemerintah untuk melakukan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya sampai ke pelosok daerah/seluruh wilayah Indonesia, juga menjadi hal penting untuk dilakukan, sehingga dapat memperkecil ketimpangan antara daerah-daerah perkotaan dengan daerah-daerah terpencil.
Program untuk mengurangi jumlah orang-orang yang menderita akibat kelaparan/ketiadaan bahan makanan adalah hal penting dan mendesak bagi negara untuk dapat melakukan langkah-langkah nyata, strategis dan terukur sehingga resiko-resiko timbulanya bencana kelaparan akibat kekeringan dapat dihindari. Pelaksanaan Program tersebut dalam realisasinya harus dapat menjangkau sampai ke daerah pelosok-pelosok/daerah yang rawan terjadinya bencana kelaparan. Program untuk mengurangi jumlah orang-orang yang menderita akibat kelaparan sengat relevan bila kita hubungkan dengan Hak Pangan dari masyarakat yang mana hak tersebut sebagai salah satu hak dasar (element nencessary) yang wajib dipenuhi ketersediaannya oleh negara. Hak atas pangan ini menjadi hal penting untuk menjadi salah satu perhatian serius oleh negara-negara peserta, masuk menjadi proram sasaran capaian dalam MDGs 2010-2015, dengan bercermin pada banyaknya kasus-kasus kelaparan/kekurangan bahan pangan di tengah masyarakat dunia.
Deklarasi Milineum MGDs sangat membantu untuk mendorong negara-negara peserta dalam membangun komitmen dan memberikan arahan program-program guna pencapaian tatanan masyarat dunia yang sejahtera.
Pencapaian atas adanya jaminan pemenuhan hak atas Pendidikan dasar dan Hak atas Pangan/bahan makanan yang layak bagi seluruh wara negara,diharapkan dapat menjadi salah satu penilaian bahwa suatu negara telah berhasil dalam memenuhi hak-hak dasar bagi warganya dan pencapaian tersebut otomatis telah memenuhi komitmen yang telah disepakati sesuai Deklarasi MGDs 2010-2015.
Khusus di Indonesia kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar (to fullfill) tersebut  juga telah diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan ratifikasi terhadap UU No 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi internasional hak ekonomi, sosial dan budaya/ICESCR, dan beberapa peraturan perUndang-undagangan terkait lainya.
Untuk mewujudkan keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak dasar tersebut maka salah satu indikator yang dapat kita gunakan untuk mengukur keberhasilan pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas pangan bagi warga negara oleh negara dapat  mengunakan beberapa indikator. Indikator pengukuran tersebut telah dijabarkan dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak EKOSOB.
1.  Indikator Pemenuhan Hak Atas  Pendidikan Dasar di Indonesia
Menikmati pendidikan merupakan salah hak dasar setiap orang. Pencapaian Pendidikan bagi semua orang merupakan salah satu dari 8 (delapan) sasaran pembangunan dalam MDGs. Pencapaian tersebut diperkuat  sebagai salah satu hak dasr manusia sebagaimana diatur pada bagian pengantar komentar Umum 13 mengenai Hak Untuk Menikmati Pendidikan sebagaimana dinyatakan pada Pr 1: “Pendidikan adalah sebuah hak asasi...” selanjutnya dalam dalam ketentuan UU nasional, hak atas pendidikan secara tegas  diatur dalam Pasal 11 dan Pasal12  UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM 
Pasal 11 dinyatakan;
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”
 selanjutnya dalam Pasal 12 pada UU yang sama dinyatakan;
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.....”
Selanjutnya dalam UU ratifikasi ICESCR, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 13 dan Pasal 14. Pasal 13 dinyatakan ;
(1) Negara-negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan......”
(2) Negara pihak dalam kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh :
a)    Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara Cuma-Cuma bagi semua orang;
c)    Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-Cuma secara bertahap;
d)    Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka.......
Selanjutnya dalam Pasal 14 dinyatakan:
“Setiap negara pihak pada kovenan ini yang pada saat menjadi pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar secara cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lain di bawah yurisdiksinya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun, untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiatan rinci untuk diterapkan secara progresif, dan dalam beberapa tahun yang layak harus melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua orang, yang harus dimasukkan dalam rencana kegiatan tersebut”
Untuk menentukan implemantasi pencapaian pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara, maka perlu diperhatikan beberapa unsur-unsur dasar (fundamental) yang harus terpenuhi, meliputi :
a.    Ketersediaan;
Berbagai institusi dan program pendidikan harus tersedia dalam jumlah yang memadai di dalam  yurisdiksi negara itu. Apa yang mereka butuhkan supaya berfungsi bergantung pada banyak faktor, termasuk konteks pengembangan di mana mereka beroperasi; sebagai contoh, semua institusi dan program tentu cenderung memerlukan bangunan atau perlindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, fasilitas sanitasi bagi kedua jenis kelamin, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitif, materi-materi pengajaran dst. Ketersediaan fasilitas perpustakaan, laboratorium komputer dan teknologi informasi;
b.    Akses;
Berbaga institusi dan program pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi negara itu.Aksesibilitas mempunyai tiga (3) dimensi karakteristik umum diantaranya:
1)    Non Diskriminasi;
2)    Aksesibilitas Fisik;
3)    Aksesibilitas Ekonomi – biaya pendidikan harus terjangkau oleh semua orang. Khusus untuk pendidikan dasar harus bebas biaya bagi semua orang, sedangkan untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi negara wajib mememperkenalkan program pembebasan biaya pendidikan.
c.    Dapat diterima;
Bentuk dan subtansi pendidikan termasuk kurikulum dan metode-metode pengajaran, harus bisa diterima.
d.    Dapat diadaptasi
Pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat menyesuaikan diri, dengan kebutuhan untuk mengubah masyarakat dan komunitas, dan merespon kebutuhan para sisiwa dalam masyarakat dan tatanan budaya mereka.
Pendidikan sebagai fundamental needs meliputi; unsur-unsur ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan dapat diadaptasi yang umum dalam segala bentuk pendidikan pada semua tingkat. Hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan dasar dijamin dalam  Deklarasi Dunia bagi pendidikan untuk semua orang”. Dalam perkembangannya sangat relevan bila Pendidikan dasar adalah kebutuhan bagi semua orang, setiap orang berhak menerima, menikmati dan menyelesaikan pendidikan dasarnya.
State Obligation:      Memberikan Jaminan terhadap Sistem Sekolah, Sistem Beasiswa dan Kondisi Staf Pengajar/Pendidik
Sistem Sekolah
Negara berkewajiban untuk menyusun strategi pengembangan yang menyeluruh bagi sistem persekolahan. Dan menuntut Negara dapat menekankan priortas pada level pendidikan awal.
Sistem Beasiswa
Negara perlu menetapkan suatu sistem beasiswa dan harus diterapkan berlandaskan Non Diskriminasi dan kesetaraan, dengan adanya program beasiswa ini harus memajukan kesetaraan akses pendidikan dari kelompok-kelompok yang kurang beruntung.
Kondisi Staf Pengajar
Kondisi hidup/kesejahteraan staf pengajar harus terus menerus ditingkatkan.
2.  Indikator Pencapaian Program Untuk Mengurangi Jumlah Orang-Orang Yang Menderita Akibat Kelaparan/Jaminan Pemenuhan Hak Atas Pangan
Konfrensi FAO tahun 1996 merupakan tongak penting bagi pengakuan bahwa Pangan sebagai salah satu hak yang paling asasi. Indonesia  sebagai salah satu negara yang turut hadir pada Konfrensi FAO tersebut berarti mempunyai kewajiban untuk membangun komitmen bagi perlindungan ketersediaan pangan bagi warganya dalam bentuk kebijakan dalam membangun ketahanan pangan  yang diwujudkan dengan disahkannya UU No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Namun terlebih penting dari semua itu,  perlu menjadi pertimbangan utama yang perlu diperhatikan terutama dari sisi esensi antara pangan dan manusia dimana Pangan merupakan salah satu kebutuham mendasar (basic needs) dan relevan bila pangan mempunyai keterikatan pada Hak Asasi Manusia karena bila terdapat suatu daerah atau warga negara yang meninggal karena kekuarangan makan/gizi maka secara langsung negara dapat dimintakan pertanggung jawaban akibat kelalainnya atas kewajibannya (state obligation) memberikan jaminan bagi pemenuhan hak atas pangan yang layak bagi warga negaranya.
Dalam Komentar umum No 12 EKOSOB dinyatakan,  bahwa kewajiban hukum bagi negara penandatangan adalah patut sesegera mungkin untuk mengambil langkah-langkah untuk mencapai secara progresif unutk mewujudkan pemenuhan hak atas bahan pangan. Dalam arti negara diwajibkan untuk menjamin semua orang di wilayahnya atas akses bahan pangan pokok minimum yang memadai,layak dan aman secara gizi untuk membebaskan mereka dari rasa lapar.
Secara implisit Hak seseorang atas pangan tidak ada diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM tapi perlindungan hak ini dominan kita masukan dalam pengaturan bagi perlindungan Hak Untuk Hidup BAB III Pasal 9 ayat (1), dinyatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan”
Relevan bila kewajiban negara untuk menjamin pengurangan lebih dari separuh orang-orang menderita kelaparan kita masukan pada bagian Hak Hidup karena motivasi orang membutuhkan/mencari makanan tidak lain adalah untuk mempertahankan hidupnya/untuk keberlangsungan hidupnya.
Namun berbeda bila kita mengacu pada ketentuan UU No 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Hak atas Pangan diatur secara jelas pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1) dinyatakan;
“Negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya,termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan konidisi hidup terus menerus....”
Ayat (2) dinyatakan;
“Negara pihak pada kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan.......”
Bebarap indikator yang dapat digunakan oleh negara untuk mencapai keberhasilan pada program pengurangan jumlah orang-orang menderita kelaparan, dapat mengacu pada Ukuran 
yang digariskan dalam Komentar Umum Kovenan Internasional  di bidang Hak Ekosob.
1     Ketersediaan
Tersedianya bahan pangan yang layak baik secara kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mekanan individu, bebas dari subtansi yang merugikan, seta bisa diterima dalam budaya setempat;
a.    Bebas dari subtansi-subtansi yang merugikan, menetapkan kebutuhan atas keamanan bahan pangan dan tindakan-tindakan perlindungan, baik dalam arti publik atau swasta untuk mencegah kontaminasi bahan pangan melalui pencampuran dan/atau melalui kesehatan lingkungan atau penanganan yang buruk pada tingkat yang berbeda sepanjang rantai makan;
b.    Penerimaan budaya atau konsumen
Kebutuhan juga harus dipertimbangkan sebisa mungkin, unsur-unsur yang dirasakan Non-Nutrine yang terkandung dalam makanan dan konsumsi makanan serta menginformasikan pendapat konsumen tentang sifat dari suplai bahan makanan yang bisa diakses.
2.   Aksesibilitas mencakup aksesibiltas ekonomis maupun fisik :
a.      Aksesibilitas Ekonomis;
Bahwa biaya finansial personal atau rumahtangga yang berkaitan dengan pembelian bahan pangan untuk suatu menu yang layak harus berada pada tingkatan tertentu diman tidak mengangku atau membahayakan perolehan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Aksesibilitas Ekonomi berlaku pada semua pola pembelian atau perolehan dengan mana masyarakat mengadakan bahan makanan dan merupakan suatu ukuran kepuasan bagi pemenuhan hak atas bahan pangan yang layak. Kelompok – kelompok yang rentan secara sosial seperti orang-orang yang tidak memiliki lahan dan kelompok miskin tertentu di masyarakat mungkin membutuhkan perhatian melalu program – program khusus.
b.      Aksesibilitas fisik
Bahwa bahan pangan yang layak harus terjangkau bagi semua orang termasuk individu-individu yang rentan secara fisik, seperti : bayi,anak-anak, orang lanjut usia, cacat fisik, wanita hamil. Korban bencana, orang yang hidup di lokasi bencana dan kelompok-kelompok tak beruntung lainnya yang membutuhkan perhatian khusus. Juga kerentanan khusus lainnya ialah banyak kelompok masyarakat adat yang digangu aksesnya kepada tanah leluhur mereka.


Beberapa indikator-indikator tersebutlah yang menjadi ukuran pemenuhan hak-hak atas pangan dan pendidikan yang telah digariskan berdasarkan Komentar Umum PBB yang juga menjadi dasar pengukuran terhadap pemenuhan hak-hak atas kesejahteraan dan hak untuk mengembangkan diri di dalam UU No. 39/1999 tentang HAM.




Selasa, 08 Agustus 2017

Komnas HAM dan Wacana Pembubarannya





Opini dari beberapa lapisan masyarakat yang menginginkan agar Komnas HAM dibubarkan, akhir-akhir ini cukup kuat hembusannya. Hal ini cukup beralasan, pada saat masyarakat  dihadapkan pada  fenomena mengenai tidak adanya penyelesaian terhadap berbagai persoalan HAM yang mereka (masyarakat) adukan, belum lagi kasus –kasus pelanggaran HAM yang berat yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara tuntas, terurama dari aspek penegakan hukumnya. Sebelum mengkaji lebih dalam apa yang sebenarnya menajadi persoalan inti dari masalah – masalah tersebut ada baiknya kita melihat eksistensi Komnas HAM dari aspek eksistensi yuridis Komnas HAM dalam Struktur Ketata Negaraan kita (Indonesia).

Komnas HAM bukan Lembaga Negara konstitusional

Komnas HAM adalah Institusi Mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga Negara Lainnya. Didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No 50 Tahun 1993,  sementara keberadaan Komnas HAM sendiri dalam UU diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tepatnya pada pasal 1 angka 7, selanjutnya mengenai tugas, kewenangan dan struktur organisasi Komnas HAM  diatur pada Pasal 75 sampai Pasal 103 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jadi sampai saat ini Komnas HAM sendiri belum memiliki UU sendiri atau UU tentang Komnas HAM sebagaiman yang dimiliki Ombudsman, KPK dan beberapa lembaga negara lainnya. Eksistensi Komnas HAM hanya diatur dalam UU tentang HAM, oleh karena itu ada benarnya pendapat Prof.Jimly Asshiddiqie yang dalam bukunya tentang menuju Ketata Negara Indonesia menyatakan bahwa Komnas HAM adalah salah satu dari beberapa lembaga negara yang bersifat complementary organ/supelementary organ dalam arti ini, maka boleh dikatakan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang bersifat non permanent (pen).  Jika kita bandingkan dengan lembaga Negara konstitusional lainnya seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang mana keberadaa ke dua lembaga tersbut diperkuat  didalam aturan konsititusi Negara yakni Undang- Undang Dasar Negara.  Berkaca pada kondisi hukum tersebut  maka Komnas HAM dalam struktur ketata negara adalah lembaga negara yang bukan bersifat konstitusional organ karena keberadaan Komnas HAM tidak diatur  secara khusus dalam UU DASAR negara RI, karena kewajiban Asasi ada pada setiap penyelenggara negara termasuk setiap warga negara.


Perbedaan tugas dan Fungsi Komnas HAM dengan Fungsi Yankomnas yang dimiliki oleh Ditjend HAM Kemenkum HAM

Kewenangan khusus dan berbeda  dengan Yankomas,  yang dimiliki  oleh Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah mengenai adanya fungsi Pemantauan, Penyelidikan dan Mediasi itulah dua fungsi yang dimiliki oleh Komnas HAM yang berbeda dengan fungsi lembaga lain yang kebetulan mempunyai Tupoksi yang hampir sama dengan Komnas HAM, yakni fungsi penanganan pengaduan masyarakat yang ada di Ditjend HAM Kemenkum HAM yakni YANKOMNAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) walau pada hakikatnya fungsi semacam Yankomnas di Ditjen HAM juga dilaksanakan oleh Komnas HAM yang saat ini dilaksanakan oleh Unit Layanana Pengaduan Komanas HAM perbedaannya terletak pada mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, persamaan dua fungsi ini yang perlu digaris bawahi ada pada pengaturan mengenai kewenangan  pelaksanaan fungsi pengaduan Komnas HAM diatur dalam UU No. 39 Tentang HAM, yakni pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 91 sementara pembentukan fungsi Yankomnas pada Ditjen HAM lebih diatur dalam peraturan RANHAM walau pada beberapa ketentuan Yankomnas Kemenkumham juga meletakan dasar hukum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sementara output dari penanganan pengaduan pada dua institusi tersebut terdapat kesamaan yakni rekomendasi, karena pada praktiknya Yankomnas dan Komnas HAM dalam penanganan pengaduan masyarakat sama-sama mengeluarkan rekomendasi, namun secara khusus dalam Yankomnas dikenal dengan istilah anjuran. Rekomendasi yang dikelurkan Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang diadukan oleh masyarakat bersifat tidak mengikat terhadap pihak yang direkomendasikan, maksud tidak mengikat disini adalah tidak ada kekuatan hukum yang memaksa terhadap pihak yang direkomendasikan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut yang bersifat eksekutorial sebagaimana putusan hukum di Pengadilan. Pemikiran inilah yang bisa menjadi dasar bahwa fungsi dan kewenangang Komnas HAM tidak sekuat fungsi dan kewenangan yang dimiliki KPK, Mahkamh Konsitusi dan Pengadilan-Pengadilan pemutus perkara, sekali lagi bahwa kewenangan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi untuk kasus-kasus pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kewenangan Komnas HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Lagi-lagi, kewenangang Komnas HAM di dalam UU tentang pengadilan HAM juga terbatas hanya sampai pada tahap penyelidikan sebagaimana diatur pada pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM. Dalam UU tentang Pengadilan HAM kewenangan penyidikan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, termasuk  penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, seperti kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan Semangi II dalam beberap case study kasus-kasus tersbut sampai saat ini belum bisa diselesaikan melalui mekanisme proses pemeriksaan di Pengadilan Karena Pengadilan HAM Adhoc nya belum bisa dibentuk karena proses penyidikannya pun belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Maka itulah fenomena yang terjadi karena fungsi proses penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat meliputi dua lembaga negara yang berwenang atau diberikan kewenangan, hal ini  berbeda dengan fungsi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dimiliki KPK, KPK dalam upaya penegakan hukum mempunyai 4 fungsi sekaligus yakni penyelidikan, penyidikan, penututan dan penjatuhan hukuman (legal remedy)

Minggu, 29 Januari 2017

MENERAPKAN PRINPSI-PRINSIP HAM KEDALAM ORGANISASI PERUSAHAAN/BISINIS



Dalam hukum perdata Indonesia perusahaan adalah sebagai kesatuan organisasi yang dapat bertindak sebagai Subjek Hukum (recht person), yang diartikan bahwa perusahaan disamping orang perseorangan sebagai pengemban hak dan kewajiban. Dalam arti ini Perusahaan juga dapat bertindak sebagai para pihak dalam perjanjian dan dapat melakukan perbuatan hukum melalui para pengurusnya. (lihat juga penafsiran hukum bahwa perusahaan juga dapat ditarik sebagai pelaku pidana)
Dalam melakukan kegiatannya, perusahaan juga dapat menyusun dan dilengkapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, selain itu mempunyai harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pengurusnya. Sebagai pengelola dan pengumpul modal atau kekayaan, perusahaan mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Oleh karena itu perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya akan mencari sumber-sumber eksploitas ekonomi/lahan strategsi yang dapat dikelola dan diusahakan untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah modal bagi pengembanggan usahanya.
Pada praktiknya perusahaan akan cenderung mengorientasikan sumber dayanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengeyampinkan elemen-elemen yang dapat menghambat/menghalangi jalannya roda perusahaannya.
Dari tujuan-tujuan kegiatan bisinis tersebut, maka kegiatan bisinis dapat membawa potensi terjadinya berbagai gesekan dengan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di sekitar kegiatan bisnis atau yang lebih dikenal menuju pada konflik sosial. Selain konflik, perusahaan juga berpotensi melanggar hak-hak pekerja di internal organisasi perusahaan seperti ; sengketa dengan para pekerja atau dengan serikat pekerja. Konflik bisnis yang melibatkan kepentinag sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, hal ini menyentuh pada permasalahan-permasalah hubungan antara perusahaan dengan masyarakat disekitar perusahaan. Konflik ini terjadi pada saat perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya seperti banyak terjadi pada praktik-praktik bisnis perusahaan di bidang perkebunan dan pertambangan (MINERBA). Merujuk pada kedua bentuk pelanggaran tersebut, timbul pertanyaan, apakah bentuk hubungan antara kegiatan bisnis perusahaan dengan eksistensi prinsip-prinsip HAM ??. Maka sudah barang tentu akan saling bersentuhan karena adanya objek yang berpotensi dilanggar hak-haknya yakni masyarakat, kelompok pekerja (mohon liat kovensi ILO) dan lingkunggan hidup ketiga element ini bila kita hadapkan dengan kecendrungan kegiatan perusahaan pada praktiknya berpotensi meimbulkan berbagai bentuk pelanggaran khususnya pelanggaran prinsip-prinsip HAM.
Konsep penghormatan HAM yang awalnya dibebankan menjadi kewajiban negara saat setalah diperkenalkaannya prinsip-prinsip HAM dan Bisnis oleh Perwakilan Khusus PBB untuk masalah Bisnis dan HAM John Ruggie dan setelah hampir 6 tahun ruggie melakukan konsultasi dan monitoring di beberapa negara, akhirnya komite ini menghasilkan Prinsip-Prinsip Panduan HAM dan Bisnis bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang kemudian disahkan oleh PBB menjadi panduan bisnis dan HAM. Prinsip-prinsip tersebut bersifat non binding namun dalam berkembangannyya sangat relevan untuk dilaksanakan, adapun 2 dari tiga prinsip-prinsip yang digariskan dalam panduan tersebut menetapkan perusahaan sebagai salah satu aktor yang berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM. (ruggie principles, Elsam, hlm 1). Melalui pengenalan prinsip ini secara langsung menegaskan perluasan makna bahwa sebagian tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip HAM disamping Negara sebagai pemangku kewajiban HAM. Perusahaan ditarik menjadi pemangku kewajiban HAM, dalam arti Perusahaan diberikan tanggung jawab untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terutama kewajiban perusahaan untuk menghormati HAM dan melakukan berbagai upaya yang efektif bagi proses remedy/pemulihan hak-hak korban yang telah dilanggar.
Penerapan prinsip-prinsip ruggie juga mengenalkan pentingnya membangun mekanisme internal bagi penyelesaian atas dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi akibat aktivitas bisnis perusahaan. salah satunya melalui pembentukan unit pengaduan masyarakat/internal complaint handeling mechanism, semacam devisi khusus yang dapat menampung pengaduan-pengaduan dari masyarakat termasuk pengaduan dari internal perusahaan seperti pekerja yang merasa hak-hak asasinya/normatifnya telah dilanggar akibat kebijakan manajemen perusahaan,sebelum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui intervensi pihak ketiga. mekanisme pengaduan internal ini juga disarankan melibatkan tenaga-tenaga ahli di bidang HAM dalam menyeleksi dan menangani kasus.Sementara untuk penyelsaian masalah pelanggaran HAM melalui proses remedy melalui bantuan bantuan stake holder mengupayakan pemulihan yang efektif atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat sebagai kebijakan dan tindakan perusahaan yang tidak berprespektif HAM. Selain itu guna mencegah/meminimalisir praktik-praktik pelanggaran HAM dikemudian hari, maka perusahaan disarankan untuk dapat membuat dan menyampaikan laporan berkala/priodic kepada pemerintah setempat dan organisasi pemerhati HAM terkait pelaksanaan penghormatan ham termasuk perkembangan proses penyelesaian pemulihan HAM yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan setiap bentuk praktik penghormatan HAM yang telah dilakukan oleh perusahaan pada saat menjalankan kegiatan bisnisnya. Laporan monitoring ini menjadi hal yang penting bagi negara dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab bagi jaminan perlindungan HAM di negaranya melalui penyediaan konsesi bagi kegiatan pelaku usaha.(rda)

Kamis, 19 Januari 2017

SELAMAT DATANG TAHUN 2017


Harapan saya pada tahun ini mungkin sama dengan pengharapan banyak orang. Tidak jauh dari komitmen pada diri untuk menyusun ultimatum buat harapan-harapan ditahun yang baru. Tahun dimana kita harus lebih baik dari tahun-tahun kemarin, dan tahun yang akan menentukan apakah kita bisa konsisten untuk membumikan mimpi-mimpi yang memang telah kita rencanakan sebelumnya. Namun tetap menyerahkan pada takdir yang diatas, karena setiap rencana hanya berada pada tataran kehendak manusia dan itu toh bisa terkalahkan bila di atas tidak sejalan dengan apa yang kita rencanakan. Namun sampai kapanpun kita gak pernah tau. Apakah apa yang kita rencanakan sebagai takdir Tuhan yang terbaik begi kita atau tidak. Kita ga akan bisa membuktikannya, klo kita tidak mencoba untuk menuliskannya dan berusaha untuk mewujdukannya dalam bentuk langkah/upaya nyata, karna takdir itu pada hakikatnya tidak ditunggu tapi harus diperjuangkan dan dijalankan. Bila takdir itu tidak sesuai dengan pengharapan kita sebagai manusia yah mungkin itu yang terbaik namun tidak berhenti disiti saja, kita toh tetap berusaha mengali sisi positifnya bagi perbaikan kehidupan kita kedepan. Karena saya yakin banget dengan janji Tuhan bahwa “ Tuhan gak akan pernah merubah nasib seseorang selain orang itu yang mau berusaha merubahnya.

Yupsss diawali pada bulan Januari 2017

Terima kasih “ KABAR BAIK”
Saya mendapatkan kabar yang cukup baik di awal tahun ini. Kabar yang telah saya tunggu selama 10 tahun. Kabar ini salah satu pengharapan yang sangat menentukan bagi saya. karena saya juga sudah lama merancang dan memperjuangkannya. Namun dalam prosesnya, saat itu tampaknya kecil kemungkinan akan terwujud, karnanya saya hampir berangapan bakal jadi mimpi dan berlahan-lahan harapan itu telah saya lipat dan disimpan jauh2, dan mencoba mencari alternatif lainnya. Kabar ini ini adalah titikbalik dan sangat menentukan ke arah mana saya akan menata karir  dan kehidupan saya kelak sesuai dengan harapan yang telah saya rancang sejak semula, dan saya yakin inilah bagian dari takdir itu coz benar2 sudah mulai tidak memikirkannya lagi. pada awalnya, "jujur" putusan tersebut tidak seperti membalik telapak tangan, karna pilihan tersebut awalnya tidak mendapatkan dukungan dari partner terdekat gak laen adl suami, beliau gak setuju dengan pilihan yang akan saya ambil ntinya namun lagi2 keputusan ada ditangan kita. Bagi saya hidup adalah pilihan dan kitalah yang lebih tau kemana seharusnya kita harus berlabuh dengan tetap mempertimbangkan potensi dan kekuatan yang kita miliki. Selain sangat menentukan ternyata kabar ini mampu mengerakkan motivasi diri untuk kembali mencoba membuka dan mengetik keyboard  kemudian menulis kembali. Menulis apa yang ada dan apa yang saya pikirkan,  terpenting tulisan itu bisa menyubang sebuah pemikiran, moga-moga bisa kebaca dan bermanfaat. Sudah hampir satu tahun, sejak melahirkan anak bungsu saya di tahun 2015, saya tidak pernah lagi berkutit dengan dunia karang mengarang, hampir sebagian besar hari-hari saya  dihabiskan untuk membaca surat-surat pengaduan dan berkas-berkas pengaduan di kantor. Sekembali dari kantor gak pula bisa istirahat, boro-boro mo buka laptop or baca buku2  karena tugas " home work" menanti saya. Saya harus buru2 mandi,menyiapkan makan malem maklum mbaknya lelet klo dilepas sendiri, diteruskan mengalokasikan waktu utk bermain-main dengan bocah sampai sampai senja menutup berganti gelapnya langit/malem maksudenya. Membobokan bocah2 sampai diri juga ikut terlelap, kemudian ketemu senja menuju pagi. Bangun lebih dulu dari orang rumah yang laen, pagi hari menyiapkan semua kebutuhan rumah tangga, termasuk bantu2 bersih2 rumah, begitu seterusnya termasuk di akhir pekan, walo rutinitas ini sangat menyenangkan tapi akhir-akhir ini saya jadi merasa ada yang hampa napa hidup jadi monoton gini ..?? mungkin saya harus cari akal untuk bisa mevariasikannya dengan kegiatan-kegiatan tambahan untuk mengUpgrade pengetahuan dan menggali lagi kesukaan saya. Nahhh dari semua ini, titik baliknya ada pada “Kabar Baik” itu. Kabar yang kembali meremainder otak saya utk kembali menyusun sebuah rencana dan mewujudkan dalam bentuk upaya-upaya yang nyata, biar nanti gak jatuh jadi Hoaxxx or cuman ngimpi. Saya berdoa semoga “kabarbaik” itu capat terelaisasi jadi sebuah produk hukum segera, karena hal itu cukup bagi saya untuk dijadikan password merangkai beberapa harapan-harapan saya kedepan termasuk menyusun strategi terukur, yang mesti saya tetapkan utk mencapai harapan-harapan selanjutnya, semoga harapan inilah takdiri saya yang terbaik ...ammin. olehkarnanya saya hanya bisa ngucapin terimakasih ya Rabb Tuhan semesta alam .