Senin, 18 Oktober 2021

MENGAGAS PENERAPAN ASAS RESTORATIF JUSTICE BAGI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

 


         Permasalahan hukum terkait pencemaran nama baik, khususnya yang melibatkan pejabat publik dengan kelompok masyarakat sipil tak jarang menimbulkan masalah distorsi bagi pemaknaan kebebasan berpendapat di dalam negara yang mengusung prinsip demokrasi. Karena, pada praktiknya tindakan seseorang yang mengkritisi orang lain yang kebetulan menduduki jabatan publik kerap berujung pada masalah pemindanaan terhadap pihak lain yang melakukan kritik terhadap dirinya, sementara niatan seseorang yang mepublikasikan pendapat/ pemikirannya tersebut, lebih ditujukan untuk memberikan informasi atas sebuah fakta yang ia dalami/ temukan, juga sebagai media untuk melakukan kritisi. Sikap dan tindakan tersebut diyakininya sebagai bagian haknya untuk menyuarakan pendapatnya di muka umum, dan hak ini merupakan bagain dari demokrasi yang harus dilindungi.

Fenomena tersebut memicu munculnya pemikiran mengenai hubungan antara tindakan seseorang dengan dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran nama baik yang melibatkan penilaian masyarakat. Permasalahan  diawali adanya tindakan seseorang yang dengan sengaja memberikan penilaian kepada pihak lain atas suatu permasalahan di ranah kepentingan publik, umumnya permasalahan tersebut mengandung sensifitas. Unggahan tersebut dimaksudkan agar diketahui publik, kemudian penilaian tersebut dianggap mengandung informasi negatif atas diri seseorang. Apalagi jika ungkapan/unggahan tersebut ditujukan terhadap seseorang yang kebetulan menududki jabatan publik, tindakan tersebut tentu menyasar pada nama baik dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat. Nama baik merupakan kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya di dalam masyarakat[1], sementara makna “kehormatan” adalah perasaan pribadi atau harga diri seseorang[2].  Sehingga, akibat tindakan pihak lain tersebut, nama baik seseorang (pejabat) menjadi tercemar sehingga ia kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Posisi seseorang yang berkedudukan sebagai pejabat publik di dalam negara demokrasi memang rentan menghadapi berbagai kritikan, karena pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan penilain atas kebijakannya saja tapi juga penilaian terhadap bagaimana ia bersikap dan bertindak dalam menjalankan kekuasaannya. Di negara yang menganut asas demokrasi, hak kebebasan berpendapat dan berpikir dari masing-masing individu merupakan bagian dari hak yang dilindungi, terutama yang berkaitan dengan public interest, hal ini senada dengan pemikiran Prof Jimly Asshiddiqie, S.H, di dalam Bukunya “Menuju Negara Hukum dan Demokratis”, ia menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) ciri-ciri utama sebuah negara Demokrasi, yakni; 1.) adanya supremasi hukum, 2.) persamaan hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum dan 3.) terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian negara Demokrasi bukan hanya diwujudkan dalam bentuk adanya partisipasi publik di dalam Pemilu, adanya lembaga parlemen namun juga adanya jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.

Negara Demokrasi memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Demokrasi merupakan tongak perjuangan dan aspirasi dari setiap individu ke arah kebebasan dan kemerdekaan, merdeka dari segala bentuk penindasan termasuk perlindungan hak setiap orang untuk berekspresi dan berpendapat di muka umum sepanjang hal itu dapat dipertanggung jawabkan.

          Pemikiran tersebut sesuai bunyi Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 Tentang HAM, yang menyatakan bahwa “ setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani, secara lisan maupun tulisan atau melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”, kemudian dalam Pasal 19 UU No. 12/2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, ayat (2) menyatakan bahwa “ setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat , hak ini termasuk kebebasan untuk mencari , menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun terlepas dari segala bentuk batasan baik lisan maupun tertulis sesuai pilihannya, kemudian ayat (3) menyatakan bahwa” pelaksanaan hak-hak sebagaimana dicantumkan dalam ayat (2) pasal ini, menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, namun hanya dapat dilakukan melalui undang-undang yakni : (a). menghormati hak atau nama baik orang lain; (b). melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, dan norma moral. Berdasarkan ketentuan beberapa pasal tersebut, jelas menyatakan bahwa hak  setiap orang untuk mengungkapkan pikiran dan ekspresi merupakan hak asasi yang dilindungi meskipun tetap harus memperhatikan norma-norma/batasan-batasan yang ada, dan pembatasan tersebut haruslah melalui undang-undang.

       Pada praktiknya, implementasi hak atas kebebasan pribadi berupa kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tak jarang menimbulkan permasalahan hukum, terutama ekspresi atau penyampaikan pemikiran/pendapat yang diunggah ke dalam media baik cetak atau elektronik, seperti: kasus-kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang bermuara dari adanya pelaporan di kepolisian. Umumnya kasus-kasus tersebut, diawali dari adanya tuduhan pencemaran nama baik terhadap seseorang, akibat adanya tindakan pihak lain yang telah mengumumkan pemikiran atau pendapatnya, kemudian diunggah melalui media baik cetak maupun elektronik. Umumnya tindakan tersebut berupa kritikan atau ungkapan yang bertujuan untuk menyampaikan sebuah fakta/kebenaran, apalagi jika tindakan tersebut bertendensi pada bentuk penilaian yang langsung ditujukan pada nama seseorang yang kebetulan memiliki kedudukan sebagai Pejabat Publik dan berada di ranah kepentingan publik.Terhadap kasus-kasus ini, apakah perlu adanya treatment khusus jika ujaran/ungkapan pendapat/pemikiran tersebut lebih diarahkan untuk tujuan-tujuan mengungkap sebuah kebenaran berdasarkan data-data/hasil penelitan dan kajian yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan semata-mata untuk kepentingan publik (masyarakat).

         Meskipun dalam sistem hukum di Indonesia, istilah tindak pidana pencemaran nama baik dikenal dan diatur dengan tegas dalam KUHP tepatnya pada Pasal 310 dan 311 KUHP dan dalam Undang-Undang khusus tentang  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 27 ayat (3) namun pemidanaan terhadap pelaku/terlapor tindak pidana ini dapat dikesampingkan jika tuduhan perbuatan pencemaran nama baik terhadap seseorang  sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 UU ITE sebagai lex special dari KUHP semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri, maka unsur motif (alasan) dari tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dipidana/dikecualikan.  

Unsur motivasi (alasan) atas sebuah perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum atau untuk mengukapkan fakta atas kebenaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP harus dapat diuji terlebih dahulu oleh penegak hukum  melalui proses pemeriksaan di persidangan yang objektif. Hal ini mengingat terdapat ketentuan  di dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP yang mengatur terkait pengecualian terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak dapat dihukum dengan Pasal pencemaran nama baik atau penghinaan, jika : (1) Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum; (2) untuk membela diri, dan (3)  untuk mengukapkan kebenaran.

Beberapa tindakan pengecualian tersebut, juga diatur dalam SKB diantara Menteri Komunikasi dan Informasi, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri tentang Pedoman implementasi beberapa Pasal dalam UU ITE, diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa “ bukan sebuah delik pidana pencemaran nama baik atau fitnah jika kontennya berupa hasil penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan sebuah kenyataan”. Namun, untuk menguji kebenaran bahwa motivasi atas tindakan tersebut semata-mata untuk tujuan dari kepentingan publik atau untuk mengungkapkan sebuah fakta/kebenaran maka diperlukan pembuktian atas maksud/tujuan dari seseorang serta kebenaran atas muatan informasi yang ia sampaikan,  “apakah unggahan pemikiran dan pendapat seseorang betul-betul ditujukan untuk kepentingan umum atau untuk mengungkap sebuah kebenaran (berdasarkan data-data yang valid) dan/atau untuk membela diri dari si Pelaku/terlapor”. Pertimbangan ini, semata-mata ditujukan untuk memberikan batasan-batasan terhadap kebebasan seseorang yang mengunakan media sosial dalam kerangka pelaksanaan hak-haknya untuk mengungkapkan sebuah informasi tentang kebenaran serta ditujukan untuk kepentingan publik.

         Pemikiran tersebut, selaras dengan tujuan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB)[3] Tentang Pedoman Kriteria Implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang ITE, yang telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri. Lahirnya SKB tersebut merupakan jawaban atas masukan dari berbagai pihak mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkoinfo, perwakilan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan masyarakat yang telah menjadi korban atas penerapan beberapa Pasal di dalam UU ITE yakni Pasal 27,28,29, dan 36. SKB tersebut sebagai respon atas permasalahan yang timbul selama ini, mengingat implementasi UU ITE kerap memakan korban karena mengandung pasal-pasal karet, sehingga berpotensi memunculkan praktik-praktik kriminalisasi terhadap orang-orang yang bersikap kritis dalam menyuarakan informasi-informasi kebenaran, pembelaan diri, opini termasuk untuk mengungkapkan fakta tentang adanya peristiwa yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan/kesewenang-wenangan pejabat publik.

      Demi tetap memelihara iklim demokrasi terutama bagi menjamin perlindungan hak atas kebebasan berpendapat bagi setiap orang dari potensi praktik-praktik kriminalisasi, maka perlu adanya penanganan khusus bagi individu-individu yang mempublikasikan tulisan-tulisan atau kajian-kajian yang di dalamnya mengandung kritisi guna perlindungan publik, seperti : pengungkapan masalah kerusakan lingkungan, korupsi dan kasus-kasus publik lainnya yang melibatkan pejabat publik. Sementara makna “perlindungan publik” itu juga ada batasan-batasannya, sebagaimana dinyatakan di dalam keputusan pengadilan yang membenarkan kritik sosial untuk kepentingan umum (publik) dengan kriteria-kriteria: (1). Kapasitas terdakwa berkaitan dengan objek yang disebutkan dalam unggahannya, (2). Terdakwa dan korban tidak saling mengenal, dan (3). Perbuatan terdakwa dilakukan semata-mata adalah sebagai bentuk protes atas penyalahgunaan kekuasaan dari penguasa untuk tujuan-tujuan kepentingan pribadi.[4]

        Pada hakikatnya, unggahan/menyiarkan berupa buah pikiran, pendapat, hasil kajian/penelitian yang ditujukan untuk mengungkap sebuah fakta yang sedang terjadi ataupun kritikan yang berbasis pada data-data yang ada, hakikatnya bisa menjadi sarana check and blances bagi penyelengara kekuasaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya di ranah publik. Oleh karena itu, menjadi sangat ideal jika terhadap kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik yang bersingunggan dengan permasalahan kepentingan publik (masyarakat) dapat diselesaikan melalui penerapan asas keadilan restorative justice. Meskipun proses penegakan hukumnya tetap dilakukan secara selektif dan ketat.

        Prinsip keadilan restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum yang dapat dipilih bagi penyelesaian perkara pidana dan dapat dijadikan instrument pemulihan (remedy) baik terhadap Pelapor maupun Terlapor. Mekanisme penyelesaian hukum melalui penerapan prinsip ini juga telah diterapkan ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namum masih belum optimal.[5] Di beberapa negara, pendekatan melalui penerapan asas ini juga telah mulai diadopsi dan menunjukkan hasil yang mengembirakan. Belanda misalnya, dianggap negara yang relatif paling berhasil di dunia dalam mengimplementasikan asas keadilan restorative justice, hal ini dibuktikan sejak kurun waktu  2013 hingga Januari 2017, Belanda berhasil menutup 24 (dua pulu empat) penjara karena minimnya angka kriminalitas yang terjadi di negara tersebut.[6]Pada hakikatnya, penerapan keadilan restorative justice ini adalah untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara (badan). Dalam perkembangannya, sistem pemindanaan saat ini, bukan lagi menitikberatkan pada pelaku tindak pidana, namun lebih pada pemulihan korban dan pertanggung jawaban pelaku pidana.[7]

        Seiring perkembangan hukum dan praktik pemidanaan, menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana pencabutan kemerdekaan mengandung lebih banyak aspek-aspek negatif daripada aspek-aspek positifnya. Aspek negatif yang timbul dari penjatuhan pidana pencabutan kemerdekaan itu misalnya terjadinya dehumanisasi, prisonisasi dan stigmatization, selain itu metode penghukuman pemidanaan berupa penghukuman penjara terhadap seseorang tidak menjamin membuat orang tersebut menjadi jera, ditambah kondisi sebagian besar lapas di Indonesia tidak memperlakukan seorang narapidana sebagai manusia yang harus diperbaiki dan cenderung diperlakukan tidak humanis. Selain itu, masalah overcapacity di sebagian besar lapas di Indonesia berkorelasi terhadap masalah keamanan dan infrastruktur di dalam lapas, kondisi ini juga harus dipertimbangkan. Sementara pada praktiknya, terhadap beberapa kasus-kasus pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan lebih baik diperbaiki daripada merampas kemerdekaan seorang pelaku kejahatan.
        Selain itu, tidak pula semua perbuatan yang terkategori sebagai tindak pidana menurut KUHP dan peraturan khusus lainnya, harus berujung pada pengenaan hukuman badan bagi pelakunya karena dalam beberapa  kasus hukum seperti “pencemaran nama baik dan/atau penghinaan” mestinya juga dapat mengunakan pendekatan klarifikasi, korektif dan  berakhir pada musyawarah diantara para pihak yang bersengketa. Hal ini, karena kerugian akibat tindak pencemaran nama baik juga masih sulit diukur, terutama untuk masalah-masalah yang berhadapan dengan kepentingan publik yang hendak dituju.

      Sebagai catatan, bahwa penerapan prinsip keadilan restorative justice juga menjadi salah satu pilihan penyelesaian perkara melalui proses peradilan, yang sudah coba diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung, diantaranya:

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadadapan dengan Hukum;
  2. Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitas Medis dan Rehabilitasi Sosial;
  3. Peraturan Bersama Ketua MA RI, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung RI, Kapolri dan BNN RI, Nomor 01/PB/MA/II/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014  Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

   Bebarapa pedoman tersebut, ditujukan untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana melalui penerapan asas keadilan restorative justice khususnya dalam bentuk  perkara tindak pidana ringan, tindak pidana perempuan  yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara penyalahgunaan Narkotika, sementara tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1),(2) dan (3) KUHP belum ada pengaturannya sehingga dapat diselesaikan melalui penerapapan asas keadilan “restoratives Justice” di dalam proses Peradilan.

        Namun demikian, penyelesaian perkara-perkara pidana terkait pencemaran nama baik/penghinaan masih berpeluang diselesaikan melalui penerapan asas keadilan Restorative Justice jika hal ini merujuk pada SKB tentang Pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa “ bukan sebuah delik pidana jika kontennya berupa hasil penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan sebuah kenyataan”, ketentuan ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP, pada intinya pasal tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, bahwa “ perbuatan-perbuatan di dalam ayat (1) dan (2) tidak dapat dihukum apabila tuduhan itu dilakukan; (1) Demi kepentingan Umum, dan (2) untuk pembelaan diri. Namun, untuk menguji kebenaran bahwa tindakan yang diduga sebagai perbuatan pencemaran nama  baik tersebut yang niatnya semata-mata ditujukan untuk membela kepentingan umum atau untuk membela diri maka harus dapat dibuktikan. Oleh karena itu, diperlukan kejelian dan kemampuan aparat penegak hukum terutama oleh hakim yang memilik kewenangan melakukan pemeriksaan melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum, guna mengungkap kebenaran objektivitas atas niat seseorang berdasarkan data-data yang ada. Hal ini, selaras dengan komitmen Kapolri yang akan mengedepankan pengunaan asas restoratives justice dalam menangani kasus-kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 berdasarkan surat edaran Kapolri tertanggal 19 Februari 2021, yang salah satunya meminta kepada seluruh Penyidik memiliki pemahaman dan mengedepankan prinsip asas restoratives justice bagi penanganan perkara pidana yang diatur di dalam UU ITE.

    Berdasarkan uraian tersebut, diharapkan agar setiap tindakan-tindakan yang terkait dengan perbutan melawan hukum pencemaran nama baik  dapat ditangani  melalui penilaian yang cukup ketat mengunakan pendekatan yang memberikan perlindungan kepada para pihak, meminimalisir pengunaan pemidanaan badan/penjara. Oleh karena itu, perlu memperkuat kemampuan penegak hukum dalam melakukan penilaian terhadap berbagai kasus-kasus tindak pidana secara objektif, melihat permasalahan tersebut dalam berbagai dimensi sehingga diharapkan upaya penegakan hukumnya tidak berbenturan dengan permasalahan hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi baik melalui media eletronik dan/atau cetak, dan tetap terus mendorong upaya revisi terhadap beberapa Pasal di dalam UU ITE agar dapat berperspektif hak asasi manusia. (rda)

 

           



[1] Mudzakkir, “Aspek Hukum Pidana Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, makalah disampaikan pada sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang diselengarakan oleh Ditjend Aplikasi Telekomunikasi Departemen  Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan FHUII, Yogyakarta, tanggal 7 Desember 2009,hlm.9

[2] Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung, Citra Aditya Bakti,1994,hlm 136

[3] SKB Nomor : 229/2021, Nomor : 154/2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi  atas Pasal  tertentu di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah  dengan UU No. 19 tahun 2016, yang telah ditandatangani pada 23 Juni 2021

[4] www.badilum.mahkamahagung.go.id,”Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui “Facebook”, dikunjungi pada 2 Oktober 2021

[5] ibid, hlm.1, dikunjungi pada 24 September 2021;

[6] http://internasional.kompas.com/read/2017,”Kekurangan penjahat di Belanda ditutup sejak 2014”, diakses pada September 2021;

[7] ibid, hlm 3;

Senin, 29 Juni 2020

Keterkaitan Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Cipta dan HAM




Kesadaran masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di bidang Cipta  (Intellectual Property Rights)  mulai muncul pada abad 20 puluh, salah satunya ditandai melalui  pengesahan Konvensi Berne dan Konvensi WIPO pada 1967. Sejak saat itu, masyarakat internasional menyadari  bahwa karya intelektual di bidang cipta dapat membawa perubahan terhadap peradaban, kemajuan dan pembangunan perekonomian melalui perwujudan ide-ide kreatif manusia yang terpublikasikan. Alasan lain, pentingnya perlindungan tehadap karya intelektual seseorang juga tidak terlepas pada fakta atas potensi resiko yang dapat muncul terhadap keberadaan karya intelektual tersebut, seperti : tindakan plagiarisme, pembajakan dan berbagai tindakan merugikan lainnya yang semakin marak terjadi. Karya intelektual di bidang Cipta lebih banyak bergerak di ranah seni, ilmu pengetahuan/karya sastra/tulisan  (Pasal 1 angka 1 UU No. 28/2014). Karya Intelektual di bidang cipta merupakan  peruwujudan dari proses kerja keras baik seseorang/beberapa orang yang bertumpu pada kekuata berpikir, rasa dan pengalaman yang dituangkan dalam suatu bentuk yang khas dan khusus sehingga dapat dilihat/dinikmati dan bersifat eksklusif ( Pasal 1 angka (1) s.d (3) Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28/2014). Karya Intelektual di bidang Cipta merupakan salah satu bagian dari rumpun kekakyaan intelektual disamping Hak Merek, Hak Paten, Disain Industri, Inidikasi Geografis dan rumpun HAKI lainnya.
Wujud dari karya intelektual khususnya di bidang Cipta mengandung nilai estetika kemudian nilai inilah yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban. Nilai tersebut kemudian menghasilkan dua rumpun turunan hak,  yakni; hak ekonomi dan hak moral. Kedua hak inilah yang melekat pada  diri seorang pengkarya atas keryanya. Hak yang melekat atas sebuah karya intelektual, seperti hak ekonomi dan hak moral tersebut baru muncul sejak karya tersebut dilahirkan dalam bentuk  khas, dan diumumkan. Seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual kemudian mengumumkannya maka ia memiliki hak eksklusif atas karya tersebut. Hak eksklusif inilah yang memberikan perlindungan bahwa ia dan karyanya akan tetap melekat dalam satu kesatuan, baik sebagai economic rights dan moral rights. Berdasarkan  Pasal 8 UUHC, Hak ekonomi adalah "hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ciptanya,...", kemudian di dalam Pasal 5 UUHC menyatakan bahwa “hak moral adalah hak yang akan terus melekat pada diri  seorang Pengkarya” dalam artian, namanya akan terus melekat pada karyanya meskipun beberapa tahun kemudian karya tersebut beralih/diperalihkan kepada pihak lain maupun karena peruntukan lainnya, termasuk jika karya intelektual tersebut sudah menjadi malik umum (public domain). Jadi, hak ekonomi dan hak moral merupakan rumpun hak-hak terkait, yang muncul akibat adanya hak eksklusif tersebut.
Pentingnya, perlindungan atas sebuah karya seni,dan/atau sastra mengingat karya intelektual tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya di bidang property intellectual  rights. Pandangan tersebut semakin berkembang khususnya di negara-negara penganut faham kapitalis, negara-negara yang menonjolkan privacy intrest. Hak intelektual seseorang bisa dikategorikan sebagai intelectual property seperti halnya aset dimana hak ini bersifat privat (pribadi). Oleh karna itu, mengapa setiap orang sebagai pengguna atas sebuah karya intelektual milik orang lain ketika ia akan menggunakan karya tersebut maka terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki hak eksklusif atas karya tersebut, terutama untuk kegiatan yang bersifat komersil. Kemudian dari itu muncullah istilah royalty atau semacam konsesi yang akan diperoleh oleh Pengkarya.
Perlindungan hukum terhadap karya intelektual seseorang sampai saat ini terus berkembang melalui berbagai perubahan dan penyesuaian perundang-undangan terkait, peraturan hukum yang bersumber dari berbagai instrument hukum internasional kemudian diwujudkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WIPO dan TRIPs telah meratifikasi Konvensi terkait Intellectual Property protection melalui UU No. 19/2002 kemudian diubah dengan UU No. 28/2014 dan beberapa ketentuan Perundang-undangan terkait lainnya di bidangan kekayaan intelektual.
Berbicara mengenai hak, maka tema  Hak  Kekayaan Intelektual secara tidak langsung juga bersinggungan dengan permasalahan Hak Asasi Manusia, hal ini erat kaitannya dengan makna harfiah yang terkandung di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha  Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Eksistensi perlindungan HKI di dalam UU HAM dapat dilihat dari sudut pandang mengenai hak seseorang atas karya intelektualnya yang bersifat khas yang dihasilkan melalui proses kerja intelektual, kemudian dari karya tersebut ia (Pengkarya) dapat mandatangkan manfaat ekonomi  dan bahkan memberikan lapangan pekerjaan minimal bagi dirinya sendiri. Pemikiran ini relevan kiranya, jika kita hubungkan dengan ketentuan di dalam Pasal 12 UU No. 39/1999 yang menyatakan, bahwa " setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia, beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan Hak Asasi Manusia”. Kemudian, Pasal 13 UUHAM menyatakan bahwa, "setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia". Makna dari kedua pasal tersebut, bisa ditafsirkan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari rumpun hak yang mendapat perlindungan dari HAM berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM oleh karena itu, menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi dan menghormati atas eksistensi hak tersebut.
Hak moral dan hak ekonomi yang timbul atas karya intelektual seseorang, sepanjang telah dituangkan dalam bentuk yang khas, maka dari berbagai unsur-unsur yang ada dalam setiap hasil kekayaan intelektual seseorang dapat mendatangkan manfaat yang cukup luas. Oleh karena itu, karya Kekayaan Intelektual menjadi relevan  untuk mendapat perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Pendapat ini, dilatarbelakangi pada pemikiran mengenai adanya tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak–hak warga negaranya, termasuk penghargaan/penghormatan terhadap setiap kreativitas intelektual seseorang/sekelompok orang baik di bidang seni dan ilmu pengetahuan terutama  bagi hasil-hasil kreativitas intelektual yang bernilai ekonomi dan positif bagi pembangunan peradaban dan ilmu pengetahuan baik dalam tataran nasional maupun internasional, termasuk pembangunan ekonomi nasional karena dapat memberikan sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Berbagai undang-undang di bidang kekayaan intelektual memberikan perlindungan bagi setiap orang yang telah bekerja keras melalui proses kerja intelektualnya baik di bidang kesenian, sastra dan ilmu pengetahuan kemudian dituangkan ke dalam bentuk yang khas, original dan konkrit, sehingga karya tersebut menunjukkan hasil proses kerja pemikiran/intelektualnya sebagai salah satu wujud proses pengembangan dirinya sebagai seorang manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang memiliki berbagai potensi intelektual (giveted). Melalui kekuatan akal pikiran dan kerja intelektual yang berkelanjutan serta konsisten sehingga mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan. Guna mendukung pemahaman mengenai hak ekslusif seseorang di bidang karya seni sebagaimana yang diatur dalam UU Hak Cipta. Hal ini menawarkan catatan penting bahwa UU Hak Cipta juga mengatur kapan sebuah karya intelektual baru mendapatkan perlindungan hukum, yakni saat karya tersebut dituangkan ke dalam bentuk yang khas, asli kemudian diumumkan. Oleh karena itu, jika karya tersebut masih di dalam pemikiran/konsep-konsep  maka Intellectual property rights belum dianggap ada karena belum menunjukkan asas kemanfaatann dan belum dapat dilihat secara nyata.
Hak Ekslusif pengkarya yang melekat pada karya ciptanya bukan pula selalu diartikan bahwa setiap penggunaan/pemanfaatan karya cipta dari seorang/pengkarya harus melalui izin/ atau harus melalui suatu pembayaran/royalti. Penggunaan karya cipta untuk tujuan non-komersil terbuka peluang untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak lain/publik tanpa harus melalui pembayaran/kompensasi. Namun pengunaan karya intelektual seseorang harus tetap mencantumkan namanya sebagai pengkarya. Disinilah fungsi  sosial yang ada di dalam sebuah karya intelektual di bidang Cipta dan inilah salah satu yang membedakan Hak Cipta dengan hak kekayaan intelektual yang lain. Oleh karena itu, , melalui fungsi sosial yang ada di dalam Hak Cipta ini maka sifat hak ekslusif pengkarya di bidang cipta mengandung keseimbangan, disamping adanya fungsi ekonomi juga ada fungsi sosial. Hak Cipta juga mengandung unsur kemanfaatan untuk tujuan sosial. Oleh karena itu, seorang pengkarya untuk kepentingan sosial harus dapat mengurangi hak esklusifitasnya bila pengunaan karya intelektualnya untuk tujuan-tujuan kepentingan umum non-provit seperti pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.
Hal menarik lainnya, bahwa Undang-Undang Hak Cipta sendiri tidak memberikan batasan terkait penggunaan atas suatu karya intelektual untuk tujuan non-komersil asalkan nama pengkarya dimuat  di dalam karyanya. Pencantuman nama tersebut pada hakikatnya, untuk mencegah timbulnya praktik-praktik penjiplakan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab/plagiarisme. Pencantuman nama seseorang pada karyanya, merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak moral pengkarya. Karena, sejak karya intelektual tersebut dilahirkan dan diumumkan maka sejak saat itu seorang sebagai pengkarya dilindungi oleh hukum baik secara otomatis maupun melalui pendaftaran hak yang dipersyaratkan menurut undang-undang. Negara wajib melindungi hak-hak seseorang atas karyanya, dan ini akan terus melekat dimanapun karyanya berada. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan suatu karya cipta/intelektual di bidang Cipta tidak akan berakibat hukum apapun, jika pihak lain yang memanfaatkan karya seseorang  tidak untuk tujuan  komersil. Namun ia wajib mencantumkan nama Pengkarya di dalam karyanya, hal ini sebagai bentuk peghormatan dan pengakuan terhadap hak eksklusif/moral  dari orang yang telah membuat dan menghasilnya karya tersebut mengingat karya tersebut telah dilindungi dalam UU Hak Cipta dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.(rda-2020)

MENGINTEGRASIKAN PRINSIP-PRINSIP HAM KEDALAM KERANGKA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs)

       





Pembangunan merupakan bagian perwujutan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya, dalam bentuk pencapaian peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat oleh karena itu pembangunan merupakan bagian pemenuhan HAM oleh negara (duty barrier) terhadap warga negaranya (Rights Holders),oleh karena itu pembangunan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan HAM. Pemikiran tersebut dapat diartikan bahwa pembangunan itu bukan hanya dalam arti pemenuhan HAM namun tak kalah penting lainnya adalah bagaimana setiap tahap pembangunan itu memperhatikan perlindungan terhadap HAM  (how to protect) kårena pemenuhan dan perlindungan HAM merupakan element utama sebagai tanggung jawab negara dan berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan itu maka United Nation (UN)/PBB dalam kerangka kerjanya  yang termaktub di dalam Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip etika yang berhubungan dengan perubahan Iklim) atau yang dikenal dengan Declaration of Ethical Principles in Relatian to Climate Change (2017)  tepatnya pada General Provisons di dalam articel 5 pada huruf a tentang Pembangunan Yang berkelanjutan. Dalam ketentuan ini PBB menawarkan konsep tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam kerangka Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan “Sustainable Development Goals and Human Rights” bagi negara-negara. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa guna menjamin bahwa generasi saat ini dan pada masa mendatang dapat memenuhi segala kebutuhan mereka , ini menjadi hal yang dinilai penting bahwa bagi setiap negara dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan beberapa hal diantaranya:
      “Meyampaikan dan melaksanakan agenda PBB sampai pada tahun 2030 mengenai pembangunan yang berkelanjutan dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya pembangunan yang mengadopsi pada konsep yang secara efesien melalui pembangunan yang menekanakan pada pengurangan dampak perubahan iklim dan pengurangan dampak emisi rumah kaca.."
Deklarasi tersebut merupakan konsep pembangunan yang menepatkan prinsip-prinsip HAM sebagai titik pusatnya, dan pada akhirnya  konsep pembangunan ini diharapkan dapat diterapkan sebagai agenda pembangunan sampai tahun 2030. Oleh karna itu, proses pembangunan sampai pada tahun 2030 akan menempatkan isu HAM sebagai indikator utama dalam pencapaian pembangunan. Konsep SDGs yang berdimensi HAM ini mengunakan instrument-instrumen HAM internasional sebagai payung hukumnya dimulai dari Deklarasi DUHAM 1948, Konvensi Internasional tentang EKOSOB dan Konvensi Internasional tentang SIPOL, yang kemudian instrument-instrumen tersebut dijadikan  bahan indikator bagi pemenuhan HAM dikaitkan pada 9 (Sembilan) tujuan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana telah dimuat dalam Panduan Teknis Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjuta (RANPTB) yang diterbitkan oleh BAPPENAS, dari beberapa instrument hukum-HAM yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam mengintegrasikan prinisip-prinsip HAM ke dalam rencanan pembangunan (yang berkelanjutan tersebut), masih terdapat hukum nasional yang khusus mengatur tentang perlindunga, pemenuhan dan penghormatan HAM itu sendiri yakni UUD 1945 amandemen ke IV dan UU No. 39/1999 tentang HAM, kedua instrument ini perlu menjadi landasan hukum dalam penyusunan RANPTB oleh pemerintah sebagai pelaksana negara dalam melakukan pembangunan.
Dalam RANPTB-Bappenas telah ditetapkan beberapa target oleh pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Adapun 9 (Sembilan) sektor tujuan pembangunan tersebut adalah (1) Penghapusan kemiskinan, (2) Penghapusan kelaparan (3) Kesehatan dan Kesehjahteraan,(4) pendidikan yang berkualitas, (5) kesetaraan gender, (6) ketersediaan air bersih dan sanitasi (7) pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, (8) penurunan kesenjangan dan (9) perdamaian,keadilan dan kelembagaan yang kuat. Delapan tujuan tersebut dalam konsep tujuan pembangunan yang berkelanjutan merupakan sasaran yang akan dicapai sabagai salah satu bentuk perwujutan pemenuhan HAM.
Namun dari kesembilan tujuan pembangunan yang berbasis pada dampak pemenuhan HAM tersebut menunjukkan bahwa kelompok kerja HAM perwakilan PBB di Indonesia dan pemerintah, masih belum menyentuh pentingnya isu penguasaan dan penatagunaan tanah untuk dijadikan satu point perhatian yang penting dimasukkan kedalam salah satu sektor tujuan pembangunan. Seperti berbagai masalah pengadaan tanah untuk pembangunan di Indonesia baik secara langsung maupun tidak lagsung akan berdampak pada kelanjutan pembangunan. Pembangunan sudah tentu membutuhkan pengadaan tanah, sementara dengan maraknya pembangunan itu sendiri, masalah pengadaan tanah pada dimensi yang berbeda menjadi sebuah masalah yang fundamental (mendasar) dan penting diperhatikan, karena dengan adanya pengadaan tanah untuk pembangunan idealnya bukan malah menyisakan masalah baru lainnya yakni munculnya  titik-titik kemiskinan baru di dalam masyarakat, karna tujuan pembangunan itu sendiri adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu jangan sampai untuk alasan pembangunan pada sisi lain akan menimbulkan kemiskinan karena banyak warga yang kehilagan tempat tiggalnya dan banyak warga yang kehilangan sumber mata pencariannya. Hal lain lagi bahwa masalah tanah melalui projek pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum ini pada praktiknya juga berdampak pada masalah pengabaian hak tempat tinggal masyarakat, sementara jaminan tempat tinggal yang layak dan kemudahan akses perekonomian bagi masyarakat juga menjadi tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM itu sendiri.  Oleh karena itu hak tempat tinggal yang layak dan perlindungan hak atas penguasaan tanah menjadi penting untuk menjadi perhatian dalam kerangkan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, jika pemerintah/negara benar-benar ingin konsisten terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkelajutan yang meletakkan ke dalam kerangka pemenuhan HAM.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai keberlangsungan jaminan keseimbangan lingkungan hidup khsusnya mengenai lingkungan dan udara yang sehat. Dampak pembangunan juga berkaitan dengan polusi udara/haze pollution, munculnya kerusahaan lingkungan dan polusi udara yang bersumber pada kebakaran hutan, pemanfaatan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem dan juga limbah dan asap dari pabrik-pabrik perusahaan industri yang mana hal ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada jaminan pemenuhan Hak atas kesehatan.salah satunya mengenai kasus kebakaran hutan yang berdampak pada pencemaran udara dan rusaknya ekosistem. Karna masalah perlindungan lingkungan hidup dan penyediaan lingkungan dan udara yang sehat dan bersih bagi kehidupan umat manusia juga menjadi salah satu kewajiban dari negara. Masalah kerusakan udara/haze polution dan lingkungan ini, di dalam perkembangannya menjadi salah satu isu yang krusial dalam perdebatan global. Seperti munculnya masalah kebakaran hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan salah satunya pencemaran udara dan masalah kesehatan, akibat dampak kerusakan udara dan lingkungan tersebut mendorong beberapa negara-negara yang berdampak mengambil beberapa langkah dan strategi bagi pengurangan penyebab-penyebab munculnya kerusakan udara tersebut, salah satu strategi yang telah dilakukan adalah didahului dalam bentuk pertemuan-pertemuan dan diskusi-diskusi internasional dengan membawa isu kerusakan lingkungan ke dalam tema sentralnya, yang kemudian klimaksnya pada bulan Oktober 2005,Sidang Umum UNESCO-UN menerima secara aklamasi Deklarasi (pernyataan) universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini menjadi pembuka pintu sejarah yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah etika dalam pengelolaan bisofera dan lingkungan yang mengedepankan dan memperkenalnya prinsip-prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, hak asasi manusia dan memastikan penghormatan terhadap keberlangsungan kehidupan manusia di dalam pembangunan. Deklarasi ini mengakui adanya keterkaitan antara etika dan hak asasi manusia dalam bidang biotika yang khusus dan menyeluruh, adapun keterkaitan tersebut kemudian dimuat di dalam pengaturan pada deklarasi ini,yakni di dalam pasal 3 tentang Martabat manusia dan HAM pada ayat (1) nya dinyatakan: bahwa martabat manusia, hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar harus sepenuhnya dihormati, kemudian pada ayat (2)nya dinyatakan ; bahwa kepentingan dan kesejahteraan perorangan seharusnya diberi prioritas di atas kepentingan satu-satunya dari ilmu pengetahuan atau masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 17 tentang Perlindunga Lingkungan Hidup, Biosfera dan Keragaman Hayati dinyatakan bahwa penghormatan perlu diberikan untuk saling terhubung antara manusia dan bentuk-bentuk lain dari kehidupan, untuk pentingnya pencapaian yang sesuai dan penggunaan sumber daya biologi dan genetika, untuk hormat pada pengetahuan tradisional dan untuk peran manusia dalam perlindungan lingkungan hidup, biosfera dan keragaman hayati. Kedua pasal di atas menekankan pentingnya menjaga keseimbagan lingkungan hidup bagi jaminan pemenuhan hak-hak kehidupan manusia yang berkelanjutan, aman dan sehat sebagai bagian dari penghormatan martabat dan hak asasi manusia. Dan kemudian kewajiban negara diatur secara tegas di dalam pasal 22 tentang peranana negara pada ayat (1)nya dinyatakan bahwa negara seharusnya mengambil semua tindakan yang sesuai, apakah itu ada masalah legislatif,administratif dan/atau tindakan-tindalan lainnya, guna memberi pengaruh atas prinsip-prinsip yang tertera dalam pernyataan ini sesuai dengan hukum internasional, hak asasi manusia.,kemudian pada ayat(2)nya dinyatakan bahwa negara seharusnya mendorong pembentukan komunitas etika yang bebas,multidisiplin dan pluralistik…”. Pengunaan pendekatan etika dalam perlindungan lingkungan hidup. Biosfera dan keragaman hayati hal ini lebih disebabkan pada masalah bahwa kerusakan lingkungan hidup kuat hubungannya dengan masalah itikad baik dan prilaku buruk dari manusia itu sendiri, yang karena motivasi kebutuhan dan desakan ekonomi menjadi pemicu manusia dan atau sekelompok manusia melakukan segala hal/aktivitas ekspoloitasi alam tanpa memperhatikan nilai-nilai etika dan keseimbagan alam seperti; pembakaran hutan, penebangan pohon dan segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan tergangunya ekosistem alam. Oleh karna itu melalui intervensi kebijakan,peraturan, dan administratif oleh Negara diharapkan dapat merubah pola prilaku masyarakat dalam mengelolaan sumber-sumber kekayaan alam seperti apa yang dikenal dengan istilah “Law as tool social engineering” yakni hukum/kebijakan dapat dijadikan sebagai alat perubahan prilaku dalam masyarakat (rda-2020).