Minggu, 29 Januari 2017

MENERAPKAN PRINPSI-PRINSIP HAM KEDALAM ORGANISASI PERUSAHAAN/BISINIS



Dalam hukum perdata Indonesia perusahaan adalah sebagai kesatuan organisasi yang dapat bertindak sebagai Subjek Hukum (recht person), yang diartikan bahwa perusahaan disamping orang perseorangan sebagai pengemban hak dan kewajiban. Dalam arti ini Perusahaan juga dapat bertindak sebagai para pihak dalam perjanjian dan dapat melakukan perbuatan hukum melalui para pengurusnya. (lihat juga penafsiran hukum bahwa perusahaan juga dapat ditarik sebagai pelaku pidana)
Dalam melakukan kegiatannya, perusahaan juga dapat menyusun dan dilengkapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, selain itu mempunyai harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pengurusnya. Sebagai pengelola dan pengumpul modal atau kekayaan, perusahaan mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Oleh karena itu perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya akan mencari sumber-sumber eksploitas ekonomi/lahan strategsi yang dapat dikelola dan diusahakan untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah modal bagi pengembanggan usahanya.
Pada praktiknya perusahaan akan cenderung mengorientasikan sumber dayanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengeyampinkan elemen-elemen yang dapat menghambat/menghalangi jalannya roda perusahaannya.
Dari tujuan-tujuan kegiatan bisinis tersebut, maka kegiatan bisinis dapat membawa potensi terjadinya berbagai gesekan dengan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di sekitar kegiatan bisnis atau yang lebih dikenal menuju pada konflik sosial. Selain konflik, perusahaan juga berpotensi melanggar hak-hak pekerja di internal organisasi perusahaan seperti ; sengketa dengan para pekerja atau dengan serikat pekerja. Konflik bisnis yang melibatkan kepentinag sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, hal ini menyentuh pada permasalahan-permasalah hubungan antara perusahaan dengan masyarakat disekitar perusahaan. Konflik ini terjadi pada saat perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya seperti banyak terjadi pada praktik-praktik bisnis perusahaan di bidang perkebunan dan pertambangan (MINERBA). Merujuk pada kedua bentuk pelanggaran tersebut, timbul pertanyaan, apakah bentuk hubungan antara kegiatan bisnis perusahaan dengan eksistensi prinsip-prinsip HAM ??. Maka sudah barang tentu akan saling bersentuhan karena adanya objek yang berpotensi dilanggar hak-haknya yakni masyarakat, kelompok pekerja (mohon liat kovensi ILO) dan lingkunggan hidup ketiga element ini bila kita hadapkan dengan kecendrungan kegiatan perusahaan pada praktiknya berpotensi meimbulkan berbagai bentuk pelanggaran khususnya pelanggaran prinsip-prinsip HAM.
Konsep penghormatan HAM yang awalnya dibebankan menjadi kewajiban negara saat setalah diperkenalkaannya prinsip-prinsip HAM dan Bisnis oleh Perwakilan Khusus PBB untuk masalah Bisnis dan HAM John Ruggie dan setelah hampir 6 tahun ruggie melakukan konsultasi dan monitoring di beberapa negara, akhirnya komite ini menghasilkan Prinsip-Prinsip Panduan HAM dan Bisnis bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang kemudian disahkan oleh PBB menjadi panduan bisnis dan HAM. Prinsip-prinsip tersebut bersifat non binding namun dalam berkembangannyya sangat relevan untuk dilaksanakan, adapun 2 dari tiga prinsip-prinsip yang digariskan dalam panduan tersebut menetapkan perusahaan sebagai salah satu aktor yang berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM. (ruggie principles, Elsam, hlm 1). Melalui pengenalan prinsip ini secara langsung menegaskan perluasan makna bahwa sebagian tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip HAM disamping Negara sebagai pemangku kewajiban HAM. Perusahaan ditarik menjadi pemangku kewajiban HAM, dalam arti Perusahaan diberikan tanggung jawab untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terutama kewajiban perusahaan untuk menghormati HAM dan melakukan berbagai upaya yang efektif bagi proses remedy/pemulihan hak-hak korban yang telah dilanggar.
Penerapan prinsip-prinsip ruggie juga mengenalkan pentingnya membangun mekanisme internal bagi penyelesaian atas dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi akibat aktivitas bisnis perusahaan. salah satunya melalui pembentukan unit pengaduan masyarakat/internal complaint handeling mechanism, semacam devisi khusus yang dapat menampung pengaduan-pengaduan dari masyarakat termasuk pengaduan dari internal perusahaan seperti pekerja yang merasa hak-hak asasinya/normatifnya telah dilanggar akibat kebijakan manajemen perusahaan,sebelum ditempuhnya upaya penyelesaian melalui intervensi pihak ketiga. mekanisme pengaduan internal ini juga disarankan melibatkan tenaga-tenaga ahli di bidang HAM dalam menyeleksi dan menangani kasus.Sementara untuk penyelsaian masalah pelanggaran HAM melalui proses remedy melalui bantuan bantuan stake holder mengupayakan pemulihan yang efektif atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat sebagai kebijakan dan tindakan perusahaan yang tidak berprespektif HAM. Selain itu guna mencegah/meminimalisir praktik-praktik pelanggaran HAM dikemudian hari, maka perusahaan disarankan untuk dapat membuat dan menyampaikan laporan berkala/priodic kepada pemerintah setempat dan organisasi pemerhati HAM terkait pelaksanaan penghormatan ham termasuk perkembangan proses penyelesaian pemulihan HAM yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan setiap bentuk praktik penghormatan HAM yang telah dilakukan oleh perusahaan pada saat menjalankan kegiatan bisnisnya. Laporan monitoring ini menjadi hal yang penting bagi negara dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab bagi jaminan perlindungan HAM di negaranya melalui penyediaan konsesi bagi kegiatan pelaku usaha.(rda)

Kamis, 19 Januari 2017

SELAMAT DATANG TAHUN 2017


Harapan saya pada tahun ini mungkin sama dengan pengharapan banyak orang. Tidak jauh dari komitmen pada diri untuk menyusun ultimatum buat harapan-harapan ditahun yang baru. Tahun dimana kita harus lebih baik dari tahun-tahun kemarin, dan tahun yang akan menentukan apakah kita bisa konsisten untuk membumikan mimpi-mimpi yang memang telah kita rencanakan sebelumnya. Namun tetap menyerahkan pada takdir yang diatas, karena setiap rencana hanya berada pada tataran kehendak manusia dan itu toh bisa terkalahkan bila di atas tidak sejalan dengan apa yang kita rencanakan. Namun sampai kapanpun kita gak pernah tau. Apakah apa yang kita rencanakan sebagai takdir Tuhan yang terbaik begi kita atau tidak. Kita ga akan bisa membuktikannya, klo kita tidak mencoba untuk menuliskannya dan berusaha untuk mewujdukannya dalam bentuk langkah/upaya nyata, karna takdir itu pada hakikatnya tidak ditunggu tapi harus diperjuangkan dan dijalankan. Bila takdir itu tidak sesuai dengan pengharapan kita sebagai manusia yah mungkin itu yang terbaik namun tidak berhenti disiti saja, kita toh tetap berusaha mengali sisi positifnya bagi perbaikan kehidupan kita kedepan. Karena saya yakin banget dengan janji Tuhan bahwa “ Tuhan gak akan pernah merubah nasib seseorang selain orang itu yang mau berusaha merubahnya.

Yupsss diawali pada bulan Januari 2017

Terima kasih “ KABAR BAIK”
Saya mendapatkan kabar yang cukup baik di awal tahun ini. Kabar yang telah saya tunggu selama 10 tahun. Kabar ini salah satu pengharapan yang sangat menentukan bagi saya. karena saya juga sudah lama merancang dan memperjuangkannya. Namun dalam prosesnya, saat itu tampaknya kecil kemungkinan akan terwujud, karnanya saya hampir berangapan bakal jadi mimpi dan berlahan-lahan harapan itu telah saya lipat dan disimpan jauh2, dan mencoba mencari alternatif lainnya. Kabar ini ini adalah titikbalik dan sangat menentukan ke arah mana saya akan menata karir  dan kehidupan saya kelak sesuai dengan harapan yang telah saya rancang sejak semula, dan saya yakin inilah bagian dari takdir itu coz benar2 sudah mulai tidak memikirkannya lagi. pada awalnya, "jujur" putusan tersebut tidak seperti membalik telapak tangan, karna pilihan tersebut awalnya tidak mendapatkan dukungan dari partner terdekat gak laen adl suami, beliau gak setuju dengan pilihan yang akan saya ambil ntinya namun lagi2 keputusan ada ditangan kita. Bagi saya hidup adalah pilihan dan kitalah yang lebih tau kemana seharusnya kita harus berlabuh dengan tetap mempertimbangkan potensi dan kekuatan yang kita miliki. Selain sangat menentukan ternyata kabar ini mampu mengerakkan motivasi diri untuk kembali mencoba membuka dan mengetik keyboard  kemudian menulis kembali. Menulis apa yang ada dan apa yang saya pikirkan,  terpenting tulisan itu bisa menyubang sebuah pemikiran, moga-moga bisa kebaca dan bermanfaat. Sudah hampir satu tahun, sejak melahirkan anak bungsu saya di tahun 2015, saya tidak pernah lagi berkutit dengan dunia karang mengarang, hampir sebagian besar hari-hari saya  dihabiskan untuk membaca surat-surat pengaduan dan berkas-berkas pengaduan di kantor. Sekembali dari kantor gak pula bisa istirahat, boro-boro mo buka laptop or baca buku2  karena tugas " home work" menanti saya. Saya harus buru2 mandi,menyiapkan makan malem maklum mbaknya lelet klo dilepas sendiri, diteruskan mengalokasikan waktu utk bermain-main dengan bocah sampai sampai senja menutup berganti gelapnya langit/malem maksudenya. Membobokan bocah2 sampai diri juga ikut terlelap, kemudian ketemu senja menuju pagi. Bangun lebih dulu dari orang rumah yang laen, pagi hari menyiapkan semua kebutuhan rumah tangga, termasuk bantu2 bersih2 rumah, begitu seterusnya termasuk di akhir pekan, walo rutinitas ini sangat menyenangkan tapi akhir-akhir ini saya jadi merasa ada yang hampa napa hidup jadi monoton gini ..?? mungkin saya harus cari akal untuk bisa mevariasikannya dengan kegiatan-kegiatan tambahan untuk mengUpgrade pengetahuan dan menggali lagi kesukaan saya. Nahhh dari semua ini, titik baliknya ada pada “Kabar Baik” itu. Kabar yang kembali meremainder otak saya utk kembali menyusun sebuah rencana dan mewujudkan dalam bentuk upaya-upaya yang nyata, biar nanti gak jatuh jadi Hoaxxx or cuman ngimpi. Saya berdoa semoga “kabarbaik” itu capat terelaisasi jadi sebuah produk hukum segera, karena hal itu cukup bagi saya untuk dijadikan password merangkai beberapa harapan-harapan saya kedepan termasuk menyusun strategi terukur, yang mesti saya tetapkan utk mencapai harapan-harapan selanjutnya, semoga harapan inilah takdiri saya yang terbaik ...ammin. olehkarnanya saya hanya bisa ngucapin terimakasih ya Rabb Tuhan semesta alam .